03 April 2009

Tersangka Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Segera Dilimpahkan

* Siap terima pelimpahan dari Polisi
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Penyidik Polres Ende dalam waktu dekat akan segera melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka Sekda Iskandar Mberu , barang bukti dan berkas berita acara pemeriksaan kepada pihak kejaksaan. Pelimpahan tahap kedua ini seharusnya sudah dilakukan pada Senin (30/3) kemarin namun tidak jadi dilaksanakan karena pihak kejaksaan belum siap menerima pelipahan dengan alasan kepala kejaksaan tidak berada di tempat.
Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto di ruang kerjanya, Rabu (1/4). Kapolres Sugiarto mengatakan, pada Senin saat hendak dilakukan pelimpahan tahap kedua, oleh jaksa diminta untuk ditunda terlebih dahulu klarena Kepala Kejaksaan Negeri Ende sedang berada di luar daerah. Namun, katanya, penyidik telah berkoordinasi denan pihak kejaksaan untuk mengatur waktu pelimpahan tahap kedua.

P-21 Sejak 27 Maret
Dikatakan, penyidik sudah menerima pemberitahuan P-21 dari kejaksaan sejak Jumad (27/3) yang lalu sehingga mau melimpahkan dalam waktu dekat ini. “Untuk limpahkan penginnya cepat tapi kejaksaan belum siap.”
Kapolres Sugiarto mengatakan, jika nanti akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan kaka terrlebih dahulu penyidik mengeluarkan surat panggilan kepada tersangka yang saat ini masih menjabat Sekretaris Daerah Ende. Jika dalam panggilan pertama tidak diindahkan, kata Sugiarto, penyidik akan kembali melayangkan panggilan kedua. Jika tidak juga ditanggapi maka akan kembali dilayangkan panggilan ketiga. “Kalau sampai panggilan ketiga tidak juga diindahkan maka akan dilakukan upoaya paksa.” Terkait upaya paksa, katanya, secara aturan yang ada di dalam KUHAP memperbnolehkan penyidik melakukan pemanggilan paksa jika tersangka tidak memenuhi panggilan. “Tapi mudfah-mudahan maulah. Kan sama-sama warga masyarakat yang taat hukum.”

Siap terima Pelimpahan
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (1/4) mengatakan, terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap[ anggota DPRD Ende Heribertus Gani yang melibatkan Sekda Ende Iskandar Mohamad Mberu jaksa sudah siap menerima pelimpahan. “Kalau kita sudah keluarkan P-21 jelas kita siaplah terima pelimpahan tahap kedua.”
Dikatakan, memang pada saat hendak dilakukan pelimpahan pada Senin lalu dia memang sedang berada di luar Ende sehingga jaksa yang ada belum siap menerima pelimpahan. Namun, katanya, saat ini jaksa sudah siap menerima pelimpahan dari penyidik. “Kapanpun kita siap. Mau hari ini, besok atyau mau lusa.”

Tidak ada komentar: