31 Maret 2009

Pemerintah Didesak Segera Cairkan Dana Monitoring PPK dan PPS

* Senilai Rp348 Juta
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Pemeirntah Kabupaten Ende melaluii Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diminta untuk secepatnya mencairkan dana monitoring dan dana perjalanan dinas bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Ende senilai Rp348 juta. Dana tersebut merupakan dana yang belum terbayarkan kepada PPK dan PPS dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung beberapa waktu yang lalu dari total Rp1,9 miliar dana yang dihibahkan pemeirntah kepada KPUD Ende dalam rangka penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Ende lalu. Atas permintaan itu, Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah akan segera mencairkan dana tersbeut dalam waktu dekat ini.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende, Yoseph Woge kepada Flores Pos di KPUD Ende, Sabtu (28/3) mengatakan, persoalan belum terbayarnya dana kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah yakni PPK dan PPS ini diangkat juga dalam rapat bimtek bersama PPK dan PPS beberapa waktu lalu. Tidak dibayarnya dana ini kepada penyelanggara di tingkat bawah ini dikhawarirkan akan berpengaruh kepada pelaksanaan pemilu legislatif mendatang.

Gelar Dengar Pendapat
Menyikapi persoalan yang ada, telah pula dilakukan dengar pendapat antara DPRD Ende dalam hal ini Komisi B, Pemerintah yang dihadiri Dinas Perndapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bersama KPUD Ende. Dalam dengar pendapat itu, Komisi B merekomendasikan agar hutang penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang belum dibayar itu agar secepatnya diselesaikan. Untuk itu, Komisi B juga mengharapkan kepada pemerintah dalam hal ini dinas untuk mencairkan dana dimaksud dan dibayarkan sebelum pelaksanaan pemilu legislatif. Selain itu, kata dia, KPUD juga telah menyurati dinas untuk meminta pencairan dana senilai Rp348 juta dimaksud. Namun, kata dia, dinas belum juga mencairkan dana tersbeut. Alasan belum dicairkan dana karena dana tersbeut sudah masuk dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sehingga baru dapat dimanfaatkan setelah dilakukan perubahan anggaran.
Namun setelah dialog dengan KPUD, pemerintah akhirnya bersedia mencairkan dana dimaksud untuk kelancaran pelaksanaan pemilu legislatif. Atas permintaan itu, pemerintah melalui dias teknis terkait sudah menyanggupi untuk mencairkan dana yang merupakan hutang kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Dia berharap dana dimaksud sudah dapat dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum dilakukan pendistribusian logistik pemilu legislatif ke PPK dan PPS.

Terlambat Pertanggungjawabkan
Dikatakan keterlambatan pencairan dana hibah itu juga terjadi karena pihak KPUD terlambat melakukan pertanggungjawaban dalam pemanfaatan dana pemilu ke[ala daerah yang lalu. Hal itu perlu mengingat dalam butir kesepakata pemberian dana hibah, setiap pencairan dana tahap berikutnya terlebih dahulu ada pertanggungjawaban pemanfaatan dana tahap sebelumnya. Dana yang belum dicairkan senilai Rp1,9 miliar itu merupakan dana tahap III yang belum dicairkan karena belum ada pertanggungjawaban pemanfaatan dana tahap II. “Seharusnya kalau dana sisa 10 persen maka sudah harus dipertanggungjawabkan agar bisa cairkan tahap berikutnya.” Tetapi, katanya, laporan itu belum dapat dibuat karena belum ada laporan rinci dari penyelenggara pemilu di tingkat bawah.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ende, Tili Anfridus kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Senin (30/3) mengatakan, sebetulnmya tidak ada persoalan menyangkut pencairan dana tahap III yang merupakan dana hibah dari pemerintah kepada KPUD untuk penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Ende beberapa waktu lalu. Dana tersebut merupakan dana tahun anggaran 2008 sehingga ketika tahun anggaran berkahir KPUD harusnya memberitahukan kepada bupati bahwa masih ada tunggakan kepada pihak ketiga yang merupakan hutang yang harus dibayarkan. Dengan dasar itu, dana tersbeut dapat dibawa ke tahun 2009 atau dimasukan dalam daftar penggunaan anggaran lanjutan (DPAL) tahun 2009. “Itu sudah saya beritahukan. Tapi sampai tutup tahun anggaran tidak ada laporan jadi dimasukan menjadi Silpa tahunm 2008.”

Perbedaan Jumlah
KPUD, kata Anfridus, juga telah menyurati pemerintah melalui surat tanggal 4 Maret dan tanggal 25 Maret menyangkut persoalan dana itu. Dalam surat tanggal 4 Maret, KPUD menyatakan dana tersisa Rp1,9 miliar sebagai dana tahap III yang belum dicairkan. Namun setelah dikonfiermasi ke KPUD nilai tunggakan yang belum dibayar hanya senilai Rp348 juta. Hal itu juga terungkap dalam dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Ende. Selanjutnya dalam surat tanggal 25 Maret, dalam suratnya dikatakan dana senilai Rp438 juta sebagai tunggakan kepada PPK dan PPS. Sedangkan pada lampiran rincian tertera angka Rp348 juta. “Perbedaan angka seperti ini yang harus kita koordinasikan lagi agar tidak salah paham.”
Namun, kata Anfridus, menyikapi surat KPUD tersebut, dia telah mendisposisikan kepada pengguna anggaran dan bendahara hibah untuk memproses pencairan dana sesuai rincian yang diajukan oleh KPUD. “Hari ini atau besok dana sudah bisa kita cairkan karena sudah diketahui oleh DPRD.”

Tidak ada komentar: