07 Mei 2009

Bupati Instruksikan Tutup Tambang di Samba-Nuabosi

* Tawarkan Alternatif Transmigrasi dan Optimalisasi Lahan
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Pasca warga dari Ndorurea-Nuabosi yang menamakan diri Forum Aspirasi Lintas Desa Wilayah Ndetundora mendatangi kantor DPRD Ende dan menuntut penutupan lokasi penambangan liar di jalur jalan Ende-Nuabosi akhirnya direspon pemerintah. Bupati Ende, Don Bosco M Wangge dalam rapat koordinasi kasus penambangan tanpa ijin telah menginstruksikan untuk penutupan lokasi tambang tanpa ijin tersebut. Kepada instansi terkait juga diminta untuk melakukan sosialisasi menyangkut dua tawaran yakni mengikuti transmigrasi dan melakukan optimalisasi lahan.

Bupati Don Bosco M Wangge dalam rapat di lantai dua kantor bupati, Senin (4/5) mengatakan, kejadian yang muncul sekarang diakibatkan karena aturan tidak ditegakan. “Masih ada tawar menawar. Jadi aturan harus ditegakan.” Untuk itu dia meminta agar dalam kasus ini aturan harus ditegakan dan penutupan harus dilakukan tanpa ada tawar menawar lagi.

Bencana Ikutan Lebih Dasyat
Dikatakan, jika persoalan yang muncul sekarang ini tidak disikapi dan tidak diambil tindakan, bencana ikutan akan lebih dasyat. Bencana ikutan itu dapat mengakibatkan 3 kampung habis. Jika sampai bencana ikutan itu terjadi, kesulitan air akan terjadi di wilayah Kota Ende bahkan dikhawatirkannya bahwa pada saat itu orang akan berkelahi untuk berebut air.

Menyikapi kejadian di lokasi tanbang tanpa ijin di Samba Desa Roworena tersebut, Bupati Don Wangge menginstruksikan kepada dinas teknis terkait dalam hal ini Dians Pekerjaan Umum untuk menurunkan alat berat ke lokasi penambangan dan melakukan penggusuran. Selain dilakukan penggusuran, pada lokasi juga dipasang papan larangan di lokasi tambang tanpa ijin tersebut. Dikatakan, ke depan, jika masih ada kegiatan penambangan tanpa ijin di lokasi itu akan diberikan sanksi tegas tidak saja bagi penggaliu atau penambang. Sanski tegas juga diberikan kepada mereka yang membeli dan menggunakan pasir dan batu hasil galian di lokasi yang dilarang tersebut.

Beri Dua Opsi
Dikatakan, dalam penutupan lokasi tambang tanpa ijin itu, kepada masyarakat disosialisasikan dua opsi. Opsi pertama jika 200 KK warga yang ada di situ tidak mau tinggal di Ende maka diberikan pilihan untuk mengikuti program transmigrasi. Program transmigrasi, katanya sangat bagus dan sudah banyak warga Ende yang telah berhasil setelah mengikuti program transmigrasi. Bahkan, Bupati Don Wangge mencontohkan keluarganya yang mengikuti program transmigrasi dan sudah berhasil membeli lagi lahan kepala sawit senilai Rp25 juta. Sedangkan opsi lain yang ditawarkan kepada warga adalah jika masih ingin tetap tinggal di Ende maka tawaran keduanya adalah optimalisasi lahan yang harus dilakukan.

Kepala Dinas Pertambangan Thom R Benge mengatakan, kehidupan masyarakat di lokasi tambang sangat bergantung pada kegiatan penambangan batu, pasir yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan ekonomi keluarga. Kegiatan itu, katanya tanpa memperhatikan ekosistem yang ada dan berdampak pada tersendatnya pertumbuhan ekonomi lintas wilayah. Kegiatan penambangan itu dikategorikan sebagai penambangan liar yang tidak memenuhi ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku. Lokasi terbseut, kata Thom Benge tidak ditetapkan sebagai lokasi penggalian, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan berakhir dengan pengemasan dan penjualan kepada perusahaan maupun masyarakat yang membutuhkan material sebagai bahan dasar bangunan denan pertimbangan aspek morfologi semata.

Jaminan Kepastian Hukum
Thom Benge mengusulkan agar pemerintah perlu memberikan jaminan kepastian hukum berupa penetapan peraturan daerah tentang penetapan lokasi tambang bahan galian golongan C agar pengelolaan dapat diatur , diawasi dan dikendalikan secara baik. Meredam sedini mungkin timbulnya gejolak di lokasi tambang antara warga Nuabosi dan warga Samba sebagai penambang.

Kepala Satuan polisi Pamong Praja, Barnabas L Wangge mengatakan, jika hanya dilakukan penutupan di lokasi tambang saat ini persoalan belum selesai. Pada musim hujan akan terjadi runtuhan yang dapat menutup badan jalan. Untuk itu dia mengusulkan agar di lokasi tersebut dibangun bronjong. Selain untuk mengantisipasi terjadinya runtuhan, bronjong yang dibangun, katanya juga dapat menghentikan kebiasaan tambang warga. Kenyataan itu, katanya dapat terlihat seperti di lokasi KM 19 arah timur Ende yang dulunya sering dijadikan lokasi tambang oleh warga. Namun setelah dibrojong warga tidak lagi melakukan kegiatan tamabng di lokasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Ratusan warga dari Ndorurea-Nuabosi yang menamakan diri Forum Aspirasi Lintas Desa Wilayah Ndetundora mendatangi kantor DPRD Ende. Mereka meminta DPRD Ende merekomendasikan kepada pemerintah untuk menutup dan menghentikan aktifitas penambangan batu dan pasir di sepanjang jalur jalan Ende-Nuabosi. Tuntutan warga itu menyusul kematian salah seorang warga Riyanto Naga akibat tertimbun bebatuan dan pasir dari galian di lokasi penambangan liar tersebut.

Juru bicara forum Yunus Rudi pada kesempatan itu mengatakan, kematian almarhum Martinus Rianto Gaja di lokasi penambangan liar merupakan korban nyata aktifitas penanbangan liar dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Warga yang datang bertemu Dewan ini menuntut kepada DPRD Ende sebagai jembatan rakyat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat ini kepada pemerintah daerah untuk segera menghentikan aktifitas penambangan liar di jalur jalan Ende-Nuabosi tersebut.

Segera Disikapi
Yunus Rudi mengatakan, warga menghendaki agar aspirasi yang disampaikan ini segera disikapi dengan penutupan lokasi penambangan liar itu oleh pemerintah. Warga juga menghendaki agar informasi penutupan itu disebarluaskan melalui media massa agar diketahui oleh masyarakat. Pada kesempatan itu, dia juga kembali mempertanyakan keberpihakan pemerintah serta tanggung jawab pemerintah dalam hal ini dinas teknis terkait seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi serta Badan Lingkungan Hidup.

Enam Butir Tuntutan
Forum pada kesempatan itu juga membacakan tuntutan. Butir-butir tuntutan sebagai berikut, pertama mengutuk kegiatan penambangan liar yang dilakukan di jalur jalan Ende-Nuabosi. Kedua, dngan kematian Rinto, forummendesak pemerintah daerah untuk menutup kegiatan pertambangan liar untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya. Ketiga, forum meminta ketegasan pemerintah agar jangan lagi ada galian pasir sepanjang jalur jalan Ende-Nuabosi. Keempat, reboisasi hutan, kelima, memperbaiki badan jalan yang rusak akibat eksploitasi yang dilakukan dilokasi pertambangan liar. Keenam jika tuntutan tidak direalisasikan dalam jangka waktu satu minggu maka forum akan kembali menurunkan massa dalam jumlah yang lebih besar lagi.



Tidak ada komentar: