16 Oktober 2009

Polsek Detusoko Tahan 4,8 Ton Raskin dari Kota Baru

* Dijual Kepala Desa Hangalande kepada Pengusaha
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Detusoko berhasil menahan dan mengamankan sebanyak 4,815 ton beras yang dibawa dengan truk Titehena dari Kota Baru. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan beras tersebut, diketahui bahwa beras yang diangkut adalah beras untuk masyarakat miskin (raskin) bagi masyarakat Desa Hangalande, Kecamatan Kota Baru. Polisi telah mengambil keterangan Kepala Desa Hangalande dan dua orang saksi. Beras dan truk pengangkut saat ini ditahan di Polsek Detusoko.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Detusoko, Iptu Willy Role di ruang kerjanya, Rabu (14/10) mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan polisi, pada Selasa (13/10) mencurigai truk Titehena dengan nomor polisi EB 2091 AA dari Kota Baru hendak ke Ende. Saat itu truk mendaki cukup sulit di pasar Detusoko. Akhirnya dikejar polisi dan dihentikan di Pasar Wolofeo sekitar pukul 12.30. Truk dan barang yang diangkut lalu digiring ke Polsek Detusoko. Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa beras yang diangkut adalah raskin yang telah dimasukan ke dalam karung ukuran 50 kilogram. “kita sudah buat surat perintah penyitaan. Tapi kita tetap junjung tinggi asas praduga tak bersalah.”

Raskin tersebut, kata Role, merupakan jatah raskin masyarakat di Desa Hangalande Kecamatan Kota Baru. Raskin tersebut dijual oleh Kepala Desa Hangalande, Geradus Friedrich Gani dan dibeli oleh salah seorang pengusaha dari Ende bernama Andi Suryadarma alias Leang. Raskin tersebut dijual kepada Leang seharga Rp2.500 per kilogram. Raskin yang sebelumnya dikemas di dalam karung berukuran 15 kilogram, kata Relo sudah dimasukan ke dalam karung berukuran 50 kilogram. Setiap karung dimasukan tiga karung raskin berukuran 15 kilogram. Total seluruh karung ukuran 50 kilogram sebanyak 107 degan berat total sebanyak 4.85 kilogram atau 4,815 ton. Raskin tersebut dibawa dari Kota Baru dengan tujuan Ende untuk dijual karena sudah dibeli oleh Andi alias Leang.

Dikatakan, mengingat kasus ini merupakan kasus tangkap tangan sehingga langsung dibuat laporan polisi model A dan tersangka langsung diinterogasi. Selain mengamankan truk dan beras, polisi juga menahan Benyamin Geser, salah seorang yang diberi tugas mengawasi bongkar muat raskin di lapangan. Polisi, kata Relo juga telah memanggil kepala desa yang menjual raskin dan sudah datang memenuhi panggilan walau belum dilayangkan surat panggilan. Polisi langsung mengambil keterangan kepala desa Hangalande. Polisi juga sudah mengambil keterangan dari dua orang saksi yakni Anselmus Ledan, sopir truk Titehena dan Martinus Maing.

Atas perbuatan mereka ini, kata Relo, diancam melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Sedangkan kepala desa yang menjual raskin dikenai pasal 374 KUHP.

Kepala Desa Hangalande, Geradus Fiedrich Gani usai diperiksa polisi mengatakan, penjualan beras itu dilakukan atas kesepakatan dengan seluruh masyarakat di desanya. Masyarakat sepakat agar beras itu dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar pajak dan membangun kantor desa. Kesepakatan itu, kata Gani dibuat pada 9 Februari 2009 lalu dan telah dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh kepala desa dan ketua BPD dan mengetahui camat. Dikatakan, penjualan itu juga sudah pernah dikonsultasikan dengan camat Kota Baru yang lama. Namun di dalam surat keputusan itu tercantum nama camat yang baru saat ini Gabriel Dala sebagai pihak yang mengetahui namun belum membubuhkan tandatangan.

Gani mengakui, beras tersebut dijual kepada Andi alias Leang dengan harga Rp2.500 per kilogram. Dia mengakui, raskin yang dia jual sebanyak tiga ton. Sedangkan 150 kilogram diberikan kepada pemilik rumah yang rumahnya dipakai untuk menitipkan beras.

Camat Kota baru, Gabriel Dala per telepon dari Kota Baru mengatakan, dia menerima informasi bahwa raskin tersebut dijual oleh Kepala Desa Rangalaka dan Hangalande. Namun setelah memanggil dua kepala desa tersebut, kepala desa Rangalaka mengaku tidak menjual raskin tersebut. Bahkan, kata Dala, kepala desa Rangalaka mengakui bahwa jatah raskin mereka belum diambil. Sedangkan kades Hangalande secara jujur mengakui telah menjual raskin tersebut kepada Andi. Persoalan penjualan raskin tersebut, kata Dala sudah dilaporkan kepada bupati.

Terkait penangkapan dan penahanan tersebut, kata Dala diserahkan prosesnya kepada polisi. Jika memang terbukti mereka telah melakukan perbuatan pidana maka proses hukumnya diserahkan kepada aparat di Polsek Detusoko. Dala juga mengatakan, terkait surat kesepakatan yang tertera namanya sebagai pihak yang mengetahui, dia tidak tahu karena sejauh ini dia juga belum pernah membubuhkan tandatangan pada surat kesepakatan yang dibuat tersebut.

Pantauan Flores Pos di Polsek Detusoko, truk Titehena telah ditahan dan diamankan di halaman kantor Polsek Ende. Pemilik kendaraan juga sudah datang ke kantor polisi. Sedangkan sopir dan konjak juga masih ada di kantor polisi. Beras yang telah dimasukan di dalam karung berukuran 50 kilogram pada karung bertuliskan beras super, cap mangga manis, mutu terjamin, telah diturunkan dari truk dan diamankan di gudang kantor Polsek Detusoko. Penyidik juga sedang mengambil keterangan kepala desa Hangalande yang datang sendiri ke Polsek Detusoko setelah mendapat laporan dari Benyamin bahwa beras ditahan polisi.



Tidak ada komentar: