14 Oktober 2009

DPC PKB Ende Tetapkan Liga Anwar Jadi Wakil Ketua Dewan

* Liga Anwar, Siap Emban Kepercayaan yang Diberikan

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Ende telah menetapkan M Liga Anwar sebagai wakil ketua DPRD Ende. Keputusan penetapan tersebut diambil setelah melalui rapat internal partai dan atas dasar surat dari Dean Pimpinan Pusat (DPP) PKB yang membatalkan suratnya terdahulu dan telah memberikan persetujuan kepada M Liga Anwar untuk menjadi wakil ketua DPRD Ende menggantikan Abdul Kadir HMB.

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Ende, Baltasar Sayetua kepada Flores Pos di gedung Dewan usai menyerahkan surat kepada Sekretariat DPRD Ende, Sabtu (10/10) mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan dari Sekretariat DPRD Ende bahwa batas waktu memasukan usulan calon wakil ketua DPRD Ende maka DPC PKB pada Sabtu telah memasukan usulan tersebut ke Sekretariat DPRD Ende. DPC PKB, kata Sayetua setelah melalui prosedur dan mekanisme yang digariskan oleh partai telah menetapkan M Liga Anwar sebagai calon wakil ketua DPRD Ende. “Karena ini hari (Sabtu) adalah batas akhir pemasukan usulan wakil ketua jadi kita sudah masukan ke sekretariat. Kami hanya menindaklanjuti surat dari DPP.”

Dikatakan, penetapan M Liga Anwar sebagai wakil ketua Dewan dengan keputusan DPC PKB ini sudah final dan merupakan surat yang resmi dan terakhir yang dikelaurkan oleh partai. Keputusan partai ini, kata dia, selain merujuk pada hasil rapat internal partai juga didasari surat dari DPP PKB yang mana telah memberikan persetujuan kepada M Liga Anwar untuk menjadi wakil ketua DPRD Ende.

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Yulius Cesar Nonga mengatakan, mengingat DPC PKB telah menetapkan Liga Anwar sebagai wakil ketua Dewan maka fraksi akan menindaklanjuti keputusan tersebut. Berdasarkan keputusan-keputusan yang sudah ada ini Fraksi Kebangkitan Bangsa akan mengusulkan dan menetapkan M Liga Anwar sebagai wakil ketua DPRD Ende dari PKB.

Nonga juga mengatakan, andaikata ada usulan-usulan lain yangmasuk ke sekretariat maka fraksi hanya akan berpegang pada keputusan partai yang sah. “Surat keputusan partai yang terakhir ini yang dikeluarkan oleh DPC PKB maka keputusan terdahulu dengan sendirinya gugur demi hukum. Karena ada SK terbaru dari DPP.” Apalagi, kata dia, penerbitan SK yang terakhir ini telah melalui tahapan-tahapan dan mekanisme yang ada di dalam internal partai. Hal mana prosedur-prosedur seperti ini juga dilihat oleh DPP PKB sehingga merekomendasikan M Liga Anwar yang menjadi wakil ketua Dewan karena dia sendiri juga sudah melalui tahapan-tahapan sesuai mekanisme partai.

M Liga Anwar kepada Flores Pos mengatakan, sebagai kader partai tentunya dia akan menunjukan lolalitas terhadap partai. Apalagi, kata dia, selama ini seluruh proses yang digariskan partai sudah dilaksanakan dan hal itu tentu diperhatikan oleg dan menjadi dasar pertimbangan partai. Penunjukan dan penetapan partai yang mempercayakannya menjadi wakil ketua Dewan, kata Liga Anwar merupakan kepercayaan. Sebagai kader partai, kepercayaan yang diberikan itu akan dijalankan. “Saya siap untuk menjabat dan menjalankan amanat partai. Jabatan ini milik rakyat dan saya akan tetap komit berjuang untuk kepentingan rakyat.”

DPC PKB Kabupaten Ende dalam suratnya tertanggal 3 oktober 2009 yang ditandatangani Ketua Nicolaus V Mira dan Sekretaris Baltasar Sayetua telah memutuskan beberapa hal yang berkaitan dengan usulan partai ke sekretriat Dewan menyangkut penetapan wakil ketua Dewan. Dalam konsederans memutuskan, DPC PKB telah menetapkan masing-masing pada poin a, saudara M Liga Anwar untuk menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten Ende. Pada poin b, memberikan tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Bangsa dan pada poin c keputusan menyatakan surat keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan pada surat ke[utusan maka akan diadakan perbaikan seperlunya.

DPC PKB Kabupaten Ende juga mendasari keputusannya dengan surat dari DPP PKB perihal pembatalan surat DPP PKB Nomor 4568/DPP-03/V/A.1/IX/2009 yang ditujukan kepada DPC PKB Kabupaten Ende. Surat dimaksud ditandatangani Ketua Umum DPP PKB HA Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal HM Lukman Edy. Dalam surat tersebut, DPP PKB memutuskan pertama, membatalkan surat DPP terdahulu yang menetapkan Abdul Kadir Hasan sebagai calon wakil ketua DPRD Kabupaten Ende.

Kedua, memberikan persetujuan kepada M Liga Anwar untuk menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten Ende. Ketiga, surat persetujuan ini merupakan satu-satunya surat persetujuan menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten Ende yang sah sepanjang tidak ada surat pembatalan dari DPP PKB. Keempat, surat persetujuan ini bisa dicabut atau dievaluasi jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan partai, AD/ART PKB dan peraturan perundang-undangan yang lainnya.




Tidak ada komentar: