14 Oktober 2009

Penuhi Petunjuk Jaksa, Penyidik Kembali Konfrontir Para Tersangka

* Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Ende

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Penyidik Kepolisian Resor Ende dalam upayanya untuk memenuhi sejumlah petunjuk jaksa saat mengembalikan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pembelian mesin pompa air di PDAM Ende telah mengkonfrontir tiga tersangka masing-masing Mohamad Kasih Djou, Samuel Matutina dan Yasintha Asa. Ketiga tersangka dikonfrontir untuk mengetahui peran mereka masing-masing dalam kasus tersebut baik sebagai pihak yang menyuruh melakukan, turun membantu melakukan dan yang melakukan.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto di ruang kerjanya, Selasa (13/10) didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Ende, Bipka Tomi Kapasea. Kapolres Sugiarto mengatakan, konfrontir terhadap para tersangka sudah dilakukan pada Senin (12/10) yang dilakukan secara maraton sejak pagi sampai pukul 20.00. konfrontir tersebut, kata dia memang sudah pernah dilakukan sebelumnya namun karena atas petunjuk jaksa saat mengembalikan berkas maka penyidik kembali memanggil ketiga tersangka untuk kembali dikonfrontir. Dalam konfrontir yang dilakukan untuk mengetahui peran ketiga tersangka di mana siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang turut melakukan dan siapa yang melakukan.

Dikatakan, selain melakukan konfrontir terhadap ketiga tersangka, penyidik juga masih harus melengkapi satu petunjuk jaksa lainnya yakni bukti penarikan uang dari BRI Unit Detusoko. Penarikan uang itu, kata Sugiarto dilakukan untuk penambahan pembelian mesin pompa. Dana itu diambil dari kas IKK PDAM Detusoko atas perintah Direktur PDAM waktu itu, Mohamad Kasim Djou. “Kita sudah surati Direktur PDAM. Kita masih tunggu jawaban dari dirut sekarang. Kalau bukti penarikan sudah ada tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.”

Dikatakan, langkah penanganan dalam kasus ini tinggal menunggu bukti penarikan dana dari BRI Unit Detusoko diserahkan oleh Direktur Utama PDAM. Jika bukti itu sudah diserahkan maka berkasnya akan secepatnya dilimpahkan. Bukti-bukti lain yang juga diminta oleh kejaksaan dalam petunjuknya, kata Sugiarto yakni bukti-bukti dari BPKP seperti bukti pengiriman mesin pompa air dan asuransi. Bukti-bukti itu, lanjutnya, sudah diserahkan oleh BPKP. Permintaan jaksa sebelumnya agar BAP harus ditandatangani oleh pengacara yang mendampingi para tersangka, kata Sugiarto juga sudah dipenuhi. Pengacara sudah membubuhkan paraf pada BAP.

Kapolres Sugiarto mengatakan, dalam menangani kasus PDAM ini, Polres sudah tiga kali melakukan pergantian Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor). Kanit tip[ikor pertama dijabat oleh Flafianus Flafi, kedua oleh Kadek dan yang ketiga oleh Tomi. Dia berharap, dengan memenuhi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa ini, kasus ini sudah dapat diterima oleh jaksa dan sudah dapat dinyatakan lengkap. “Kita berharap bisa tuntas agar kita bisa urus kasus yang lain lagi seperti kasus alat uji.”

Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI) Cabang Ende dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani Ketua Nikolaus Bhuka dan Sekretaris Roslia Ade Kaka yang diterima Flores Pos beberapa waktu lalu mendesak pihak Kepolisian Resor Ende dan Kejaksaan Negeri Ende untuk segera melakukan gelar perkara dalam waktu yang singkat untuk menuntaskan kasus ini. GMPI juga mendesak kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende agar dalam mengembalikan BAP kepada penyidik harus dilengkapi dengan petunjuk yang jelas, terarah, endetail dan mendasar. Hal ini menurut GMPI penting agar tidak terkesan memberikan petunjuk yang tidak pasti yang pada gilirannya BAP dikembalikan lagi.

Kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende, GMPI juga mendesak supaya dapat melakukan penyidikan lebih lanjut apabila BAP masih diangap belum lengkap. Namun dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak penyidik. Langkah itu dipandang penting guna menghindari pemahaman yang sering kali berbeda antara penyidik dan kejaksaan sehingga tidak memberikan kesan polisi dan jaksa berjalan sendiri-sendiri dan mmebuat tersendatnya penanganan kasus ini. GMPI juga mengingatkan pihak Kejaksaan Negeri Ende agar tidak memikirkan apa yang bukan menjadi kewenangannya dalam melakukan tugasnya.

GMPI pada bagian lain tuntutannya mendesak kepada seluruh apara penegak hukum di Kabupaten Ende agar dalam menangani setiap kasus senantiasa menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga dapat diketahui oleh publik. Mereka juga mendesak kepada DPRD Ende agar memanggil Kepala Kepolisian Resor Ende dan Kepala Kejaksaan Negeri Ende untuk meminta penjelasan keduanya terkait komitmen mereka dalam menangani kasus tersebut.




Tidak ada komentar: