09 Februari 2010

BKD Sedang Proses Pengaktifan Kembali Dua PNS

* Pemberhentian dari PNS Tidak Prosedural

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ende saat ini tengah memproses pengaktifan kembali dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Ende atas nama Rofinus Noe dan Muhamad Aqsa. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat dari status mereka sebagai PNS pada masa kepemimpinan Bupati Paulinus Domi dan Wakil Bupati Bernadus Gadobani. Dasar pengaktifan kembali keduanya karena berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Inspektorat Provinsi NTT yang menilai tidak prosedural penerbitan SK bupati pemberhentian kedua PNS tersebut.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ende, Dyuman Fransikus didampingi Kepala Seksi Pngembangan Kepegawaian, Ignasius Kapo kepada Flores Pos mengatakan, proses pengaktifan kembali status dua orang PNS lingkup Pemkab Ende ini dilakukan kaena pemberhentian keduanya dinilai tidak prosedural. Proses tersebut juga didasari hasil temual pemeriksaan Inspektorat Provinsi NTT di mana berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Inspektorat meneliti dan menemukan bahwa Surat Keputusan Bupati Ende pada tahun 2004 itu tidak prosedural. Oleh karena itu Inspektorat Provinsi NTT meminta agar SK bupati tersebut ditinjau kembali.


Untuk memproses pengaktifan kembali kedua PNS tersebut, kata Fransiskus, telah dibentuk Badan Pertimbangan Kepegawaian. Badan ini, lanjut dia, yang nantinya akan menangani semua permasalahan PNS di lingkup Pemkab Ende termasuk persoalan pemberhentian kedua PNS tersebut. Pembentukan badan ini, kata dia merupakan saran dari pemerintah provinsi. Badan ini setelah melakukan kajian dan pertimbangan-pertimbangan nantinya yang akan memutuskan diaktifkan kembali atau tidak kwedua PNS yang sudah diberhentikan itu. “SK badan sudah kita siapkan dan siap untuk ditandatangani oleh bupati,” kata Fransiskus.


Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian pada BKD Ende, Ignasius Kapo mengatakan, di dalam SK bupati yang diterbitkan tersebut, terdapat dua aturan yang jika persoalkan bisa berdampak hukum. Dua peraturan yang digunakan sebagai dasar dalam penerbitan SK bupati tentang pemberhentian tidak dengan homat kedua PNS tersebut setelah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat dinyatakan ditolak karena dinilai banci. Penilaian itu karena menggunakan dua aturan tersebut. Dua peraturan yang digunakan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.


Persoalan ini, kata dia juga sudah dibahas bersama pada 18 Agustus 2009. Rapat dihadiri unsur pimpinan satuan kerja perangkat daerah terkait yakni Kepala BKD, Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Kesbangpol Linmas, Kepala Inspektorat serta pejabat eselon III dan IV pada Badan Kepegawaian Daerah. “Kasus pemberhentian tidak dengan hormat keduanya ini masih didalami sampai dengan penerbitan surat keputusan [emberhentian,” kata Kapo.




Tidak ada komentar: