09 Februari 2010

Kasus Raskin Desa Hangalande, BAP Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

* Raskin Belum Dilelang

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Kepolsian Sektor (Polsek) Detusoko telah melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penjualan beras untuk masyarakat miskin (raskin) Desa Hangalande Kecamatan Kota Baru ke kejaksaan. BAP yang telah dilimpahkan itu setelah dipelajari dan diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dikembalikan dengan petunjuk P-19. saat ini, Polsek Detusoko sedang berupaya memenuhi petunjuk jaksa dengan meminta keterangan tambahan dari dua tersangka yakni Kades Hangalande Gerardus Fredriech Gani dan penadah raskin Andi Suryadarma alias Leang.


Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Detusoko, Iptu Willy Role kepada Flores Pos per telepon dari Detusoko, Kamis 4/2). Willy Role mengatakan, pelimpahan BAP ke kejaksaan dilakukan dua kali untuk dua tersangka. BAP atas nama tersangka Andi Suryadarma alias Leang lebih dahulu dilimpahkan pada 5 Januari. Sedangkan tersangka Kades Hangalande Fredriech Gani dilimpahkan pada 11 Januari. Namun setelah dilimpahkan ke JPU dan dipelajari, JPU mengembalikan Bap dengan petunjuk P-19 dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi. Jaksa meminta penambahan keteranganm dari kepala desa Gani dan penadah raskin Leang.


Untuk memenuhi petunjuk jaksa, kata Role, penyidik telah turun langsung ke Desa Hangalande untuk meminta keterangan tambahan dari kepala desa. Alasan penyidik turun langsung ke sana karena kondisi saat ini di mana sedang musim hujan sehingga kades mengalami kesulitan memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan di Polsek Detusaoko. Sedangkan untuk tersangka Leang yang berada di Ende, polisi sudah melayangkan surat panggilan untuk diperiksa di Polsek Detusoko.


Pemeriksaan tambahan yang diminta jaksa berupa keterangan dari masyarakat terkait dengan kesepakatan yang dibuat untuk menjual raskin. Dalam kesepakatan ini, kata Role, tentu tidak semua warga bersepakat karena kesepakatan itu berdampak pada pengurangan jatah raskin yang mereka terima karena sebagiannya sudah dijual. “Ini yang jaksa minta untuk kita kembangkan. Petunjuk itu sudah kita penuhi setelah turun langsung ke sana (Hangalande-Kota Baru),” kata Role.


Selain memeriksa dua tersangka, katanya, jaksa juga meminta tambahan keterangan dari pihak Bulog Sub Divre Ende. Keterangan tambahan yang dimaksudkan adalah menyangkut realisasi penyaluran raskin guna mengetahui jumlah raskin yang disalurkan mengingat dalam keterangan tersangka mengakui raskin ada delapan ton. “Jadi kita peru konfirmasi kembali ke Bulog untuk tahu jumlah pasti,” kata Role. Dikatakan, jika semua keterangan tambahan sesuai petunjuk jaksa sudah dipenuhi, katanya, BAP akan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.


Terkait lelang raskin yang saat ini masih ditahan di Polsek Detusoko, sejauh ini belum dapat dilakukan. Sesuai koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, raskin dapat dilelang dengan ketentuan ada satu atau dua karung yang tidak dilelang untuk dijadikan contoh pada saat persidangan bersama uang hasil pelelangan raskin. Namun hingga saat ini, lanjutnya, lelang belum dapat dilakukan. Pelelangan, kata Role harus mendapatkan persetujuan dari pemilik raskin yakni kepala desa dan penadah raskin yakni Gani dan Leang. “Persetujuan dari pemilik belum ada jadi belum bisa lelang.” Namun dia menjamin, raskin yang diamankan di kantor Polsek Detusoko tetap terjamin kualitasnnya dan tidak rusak.




Tidak ada komentar: