09 Februari 2010

DAK Pendidikan Tahun 2008 di SDI Detuete Belum Rampung

* Jaksa Diminta Lakukan Pemeriksaan

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Realisasi fisik pekerjaan rehabilitasi empat bangunan di SDI Detuete Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2008 hingga memasuki tahun 2010 ini belum selesai dikerjakan. Realisasi fisik di lapangan diperkirakan baru mencapai 70 persen sedangkan alokasi dananya sudah 100 persen dari total anggaran Rp325 juta. Kendati belum rampung dikerjakan namun untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut, gedung yang belum selesai dikerjakan itu terpaksa digunakan.


Hal itu dikatakan Kepala Desa Ratewati, Antonius Senda kepada Flores Pos di gedung DPRD Ende, Senin (1/2). Menurut Senda, dalam pelaksanaan DAK pendidikan tahun 2008 itu, terdapat item kegiatan yang harus diselesaikan yakni rehabilitasi empat ruangan, pembangunan WC, pengadaan mebeler dan pengadaan buku. Namun khusus untuk pekerjaan rehbilitasi empat ruangan dan pembangunan satu unit WC belum diselesaikan hingga saat ini. Empat ruangan yang direhab pencapaian fisiknya baru berkisar antara 60-70 persen. “Itu berdasarkan pengamatan saya di lapangan. Sedangkan WC belum dibangun,” kata Senda.


Dikatakan, kendala yang mengakibatkan tidak selesainya rehab empat lokal SDI Detuete, bermula ketika kepala desa meminta agar dinas mengganti kepala sekolahnya. Permintaan penggantian kepala sekolah itu terjadi karena pada saat kepala desa melakukan koordinasi dengan kepala sekolah, justru kepala sekolah mengusir kepala desa. Dia menilai, lambannya penyelesaian pekerjaan ini karena pihak dinas terlalu lama menunda pemindahan kepala sekolah.


Kendati belum selesai direhab, kata Senda, empat ruangan tersebut saat ini terpaksa dimanfaatkan. Pemanfaatan tersebut untuk memperlancar aktifitas belajar mengajar di sekolah. “Selesai atau tidak selesai kami pakai.” Dikatakan, sekolah tersebut pernah diliburkan kepala sekolah hanya karena alasan kepala desa minta kepala sekolah diganti.


Menyikapi persoalan itu, Senda meminta agar dinas secepatnya menyikapinya. Setidaknya, rehab empat ruangan yang belum rampung itu agar diselesaikan karena dananya sudah dicairkan 100 persen. “Apakah kalau alokasi dana dan fisik tidak selesai tidak jadi masalah? Kalau bermasalah agar segera diselesaikan pembangunannya,” kata Senda. Namun jika dinas tidak secepatnya menyelesaikan persoalan itu dia meminta agar pihak terkait lainnya dapat menindaklanjuti persoalan ini.


Anggota Komisi B DPRD Ende, Arminus Wuni Wasa yang juga anggota Dewan dari daerah pemilihan Ende IV mengatakan, persoalan itu sudah ernah diangkat di sidang Dewan. Bahkan, dalam pembicaraan menyangkut persoalan SDI Detuete, pihak Dewan pernah meminta data realisasi fisik dan keuangan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO). Namun hingga saat ini data-data yang diminta belum juga diserahkan oleh dinas.


Armin menilai, pelaksanaan DAK Pendidikan tahun anggaran 2008 ini sudah gagal karena hingga awal tahun 2010 ini realisasi fisiknya belum dirampungkan sedangkan pencairan dana sudah 100 persen. Menurut Armin, kejadian di SDI Detuete ini mirip dengan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Puskesmas Roga yang saat ini tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Ende. Menurutnya, pekerjaan itu sudah tidak bisa dilanjutkan lagi karena pencairan dananya sudah 100 persen sejak tahun 2008.


Dia meminta agar persoalan ini segera ditindaklanjuti aparat Kejaksaan Negeri Ende. Menurutnya, dalam kasus ini sudah ada indikasi merugikan keuangan negara karena dana sudah disairkan 100 persen namun realisasi fisiknya berdasarkan laporan kepala desa baru mencapai 70 persen. Apalagi, kata Armin, saat turun ke lapangan, kepala desa katakan dia menghentikan pembangunan karena diduga ada indikasi telah terjadi tindakan korupsi. Apalagi, sejumlah material bekas bangunan yang belum rusak diangkut olerh kepala sekolah untuk kepentingan pribadinya.


Selain itu, dalam proses pencairan dana yang dilakukan oleh kepala sekolah, kata Armin tidak melibatkan ketua komite. Padahal sesuai ketentuan, pencairan dana harus ditandatangani oleh kepala sekolah dan ketua komite. Dia menduga, ada pemalsuan tandatangan ketua komite yang dilakukan untuk pencairan dana tersebut apalagi cap komite dipegang oleh kepala sekolah. Ketua komite juga mengaku tidak pernah membubuhkan tandatangan untuk pencairan dana. “Ini jelas sudah ada indikasi dugaan korupsi. Kejaksaan harus segera sikapi kasus ini karena kasus ini mirip dengan kasus puskesmas Roga,” kata Armin.




Tidak ada komentar: