09 Februari 2010

Polisi Kembali Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Akbar Amir

* Total 7 Pelaku Sudah Tertangkap

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Setelah berhasil menangkap empat orang pelaku pembunuhan terhadap almarhum Akbar Amor, aparat kembali berhasil menangkap tiga pelaku lainnya. Mereka yang berhasil ditangkap polisi masing-masing berinisial HAK, KK dan MH. Ketiganya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik baik di Polsek Ndona maupun penyidik Polres Ende.


Hal itu dikatakan Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Ende, AKP Suka Abdi melalui Kepala Bagian Operasi Serse Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Ipda Petrus Sutrisno di ruang kerjanya, Kamis (4/2). Ketiga tersangka tersebut dua orang masing-masing HAK dan KK ditangkap pada Jumad (29/1) di Ndona. Sedangkan MH ditangkap pada Rabu (3/2) di Nuagata, Ndona. Ketiganya saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Akbar Amir. Dengan penangkapan tiga tersangka ini, maka jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Akbar Amir saat ini menjadi tujuh orang. Ada kemungkinan bertambahnya tersangka yang diperkirakan 10 orang. Namun hal itu perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan jumlah tersangka pelaku.


Sutrisno mengatakan, masih ada kemungkinan penambahan tersangka. Namun penambahan itu tergantung dari hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi-saksi. Dalam kasus ini, para tersangka pelaku selain disangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal juga perbuatan penganiayaan yang menyebakan korban luka berat. Dari tujuh tersangka yang sudah ditahan polisi, satu pelaku selain terlibat dalam pembunuhan Akbar Amir juga terlibat dalam perbuatan yang menyebabkan jari tangan Umar Hasan putus.


Berdasarkan keterangan para saksi, tersangka KR yang telah ditangkap sebelumnya, selain terlibat aksi yang mengakibatkan jari tangan Umar Hasan terputus. Dia juga ikut terlibat dalam meninggalnya Akbar Amir. Terhadap keterangan ini, kata Sutrisno, penyidik akan melakukan pengembangan penyelidikan.


Kasus ini, kata Sutrisno, ditangani tim penyidik yang telah dibentuk. Tim ini terdiri dari penyidik anggota polisi Polsek Ndona dan penyidik Polres Ende. Saat ini ada sejumlah tersangka pelaku yang diperiksa di Polsek Ndona, ada juga yang diperiksa penyidik di Polres Ende. Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti parang, anak panah dan sejumlah benda lainnya yang digunakan pada saat kejadian sudah dibagikan kepada penyidik masing-masing. Barang bukti tersebut dibagikan untuk ditunjukan kepada para pelaku apakah benar barang bukti tersebut yang digunakan mereka pada saat kejadian.


Terhadap tindakan para tersangka pelaku ini, mereka dijerat melanggar ayat tiga, pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman atas perbuatan para tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia maksimal hukuman penjara selama sembilan tahun. Sedangkan perbuatan yang mengakibatkan korban luka berat diancam penjara paling lama tujuh tahun.


Diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Ende, AKPB Bambang Sugiarto, Jumad (29/1) mengatakan, setelah melakukan pengejaran selama lebih kurang dua hari, Tim Buser yang dibentuk Kapolres Ende akhirnya berhasil membekuk empat orang pelaku yang diduga telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban Akbar Amir.


Keempat tersangka pelaku masing-masing berinisial CT, RN, YB dan MD berhasil dibekuk di Kuruone Kecamatan Kelimutu. Salah satu dari empat orang pelaku ini diduga kuat sebagai otak atau aktor intelektual di balik aksi pembunuhan terhadap Akbar Amir yakni MD.


Kapolres Sugiarto mengatakan, keempat pelaku yang berhasil dibekuk Tim Buser tersebut merupakan pelaku-pelaku yang langsung bersentuhan dengan korban. Keempatnya juga sudah positif terlibat karena sesuai pengakuan istri Umar Hasan Kota, salah seorang korban lainnya yang jarinya terputus katakan bahwa keempatnya yang melakukan teror dengan bolak-balik di lokasi pada saat kejadian pengeroyokan dan pembunuhan itu. Para pelaku saat ini diamankan di sel Polres Ende dan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Polres Ende. Terkait peran para pelaku, kata Sugiarto baru dapat didalami setelah para pelaku diperiksa.


Selain menahan empat tersangka pelaku ini, polisi juga akan terus memburu pelaku lainnya. Hal itu karena berdasarkan keterangan saksi mengatakan bahwa ada sekitar 10 orang yang melakukan pengeroyokan pada saat itu. Untuk itu, kata dia, jumlah pelaku akan terus berkembang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi lainnya.


Motif pembunuhan terhadap Akbar Amir, kata Sugiarto, sesuai keterangan awal para pelaku dipicu sengketa tanah di mana pada lokasi yang dikuasi oleh pihak keluarga almarhum Yohanes Djou yang telah dijual kepada Fakultas Pertanian Uniflor dipagari dengan batu oleh Akbar Amir. Dia juga memasang tanda larangan (te’o tipu) di lokasi tersebut. Tanda larang yang dipasang Akbar Amir tersebut dicabut sehingga menimbulkan perselisihan yang berbuntut pembunuhan terhadap Akbar Amir.




Tidak ada komentar: