23 Mei 2009

Kasus Kayu Asal Ruteng Masuki Tahap Putusan Sela

* Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum
Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos
Kasus kayu yang diangkut dari Ruteng dengan tujuan Maumere yang ditahan Polres Ende pada 4 Desember 2008 lalu yang melibatkan terdakwa Ferdinandus Do alias Ferdi akhirnya disidangkan. Saat ini, kasus ini telah memasuki tiga kali persidangan dan sudah memasuki tahap putusan sela. Dalam putusan sela ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Ende yang mernyidangkan kasus ini menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa karena dianggap sudah memasuki pokok perkara. Karena itu, akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Sdiang kembali dilanjutkan Selasa (26/5) dengan agenda pembuktian.

Dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Ende, Selasa (19/5) yang dipimpin ketua Mejelis Hakim Marulak Purba didampingi hakim anggota Agus Ardianto dan Ronal Masang, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa. Majelis hakim menilai, eksepsi penasehat hukum terdakwa sudah memasuki pokok perkara. Untuk itu, akan dilakukan pembuktian dalam pemeriksaan pokok perkara. Sidang kasus ini akhirnya ditutup dan baru akan dilanjutkan dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Selasa (26/5) dengan agenda pembuktian. Sidang dihadiri terdakwa didampingi penasehat hukumnya Fabianus Sonda dan jaksa penuntut umum (JPU) Teresia Weko.

Penasehat Hukum Terdakwa, Fabianus Sonda kepada Flores Pos usai persidangan di Pengadilan Negeri Ende, Selasa (19/5) mengatakan, kasus yang melibatkan kliennya itu sudah disidangkan sebanyak tiga kali. Sidang terakhir Selasa ini dengan agenda putusan sela. Dalam putusan sela ini, majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa karena majelis menilai materi eksepsi yang diajukan sudah masuk dalam materi pokok perkara sehingga akan dibuktikan dalam pembuktian dalam pemeriksaan pokok perkara nanti.

Bukan Tindak Pidana
Sonda dalam eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum menegaskan, perbuatan yang didakwakan terhadap kliennya merupakan pelanggaran yang bersifat administratif. Dikataikan, berdasarkan dakwaan JPU menguraikan bahwa kayu jenis ampupu dan uwu milik terdakwa yang diangkut dengan truk Flores Indah sebanyak 6.287 m3 yang terdiri atas 111 kayu balok dan papan sebanyak 81 sedangkan yang diangkut dengan truk Perdana Jaya sebanyak 20.906 m3 terdiri atas 534 kayu balok dan 16 lembar papan. Dikatakan, secara keseluruhan baik yang diangkut dengan truk Flores Indah dan dengan Perdana Jaya yakni berjumlah 742 batang. Dari jumlah kayu yang diangkut atau yang dimiliki terdakwa sebanyak 742 batang tersebut jika dihubungkan dengan jumlah kayu yang tertera dalam surat keterangan sah kayu bulat yang dipegang terdakwa jelas terdapat kekurangan. Kekurangan itu karena jumlah yang tertera dalam surat keterangan sah kayu bulat yakni berjumlah 750 sehingga terdapat kekurangan delapan batang.

Rumusan demikian, kata tegas Senda dalam eksepsinya menunjukan bahwa yang didakwakan JPU terhadap kliennya bukan merupakan perbuatan tindak pidana akan tetapi merupakan pelanggaran yang bersifat administratif. Hal itu, kata dia sesuai dengan penegasan surat Menteri Kehutanannyang dikutipnya secara gamblang dalam eksepsinya itu. Merujuk pada surat menteri itu, jika dihubugkan dengan kasus yang sedang diperiksa maka jelas perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana tetapi merupakan pelanggaran yang bersifat administratif karena baik keadaan fisik, jumlah maupun volume hasil hutan yang diangkut justru kurang dari jumlah maupun volume hasil hutan yang tertera dalam dokumen yang dipegang. Apalagi, kayu yang diangkut terdakwa tidak berasal dari hutan negara akan tetap berasal dari hutan hak atau kayu rakyat.

Dakwaan Kabur
Ditegaskan pula, dakwaan yang dididakwakan terhadap kliennya dinilai kabur karena JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tentang tidak pidana yang didakwakan. Hal itu nampak karena dalam dakwaan JPU telah mengakui bahwa surat keterangan sah kayu bulat adalah dokumen sejenis kayu lainnya milik terdakwa yang diangkut menggunakan truk Perdana Jaya. Namun di sisi lain JPU justru tetap berpendapat bahwa baik kayu milik terdakwa ang diangkut dengan truk Flores Indah maupun truk Perdana Jaya tidak memiliki dokumen yang sah. Hal ini, kata Sonda memperlihatkan bahwa JPU pada dasarnya hanya mempertimgkankan unsur formilnya saja dan tidak pernah mempertimbangkan faktor sosiologis serta perbuatan materil yang dilakukan terdakwa.

Sonda dalam eksepsinya tegas meminta majelis akim membatalkan dakwaan JPU sehingga terdakwa Ferdinandus Do tidak dapat diperiksa dan diadili atas surat dakwaan yang batal demi hukum.

JPU, Teresia Weko dalam surat dakwaan menerangkan kronologis penangkapan terdakwa pada 4 Desember 2008 sekitar pukul 23.00 di jalan jurusan Bajawa-Ende tepatnya di Kampung Raba, Desa Rukuramba Kecamatan Ende, Kabupaten Ende. Terdakwa dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

Atas perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan junto pasal 50 ayat 3 huruf h UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Terdakwa Ferdinandus Do dalam kasus ditahan kejaksaan sejak dilimpahkan penyidik Polres Ende ke kejaksaan. Selama di penyidik terdakwa tidak ditahan. Penahanan dilakukan sejak 6 April-25 April di Lembaga Pemasyarakatan Ende.




Tidak ada komentar: