23 Mei 2009

Polisi Kembali Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi di PDAM

* Teliti Berkas dan Segera Beri Petunjuk
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende akhirnya kembali dilimpahkan oleh penyidik Polres Ende. Pelimpahan berkas ini sudah yang keempat kalinya setelah dikembalikan jaksa dengan petunjuk untuk dilengkapi. Kasus dengan total kerugian negara Rp 279 juta lebih ini melibatkan mantan Direktur PDAM Ende, Mohamad kasim Djou, mantan Kepal Seksi Keuangan PDAM, Yasinta Asa dan Direktur CV Srikandi Mahardika, Samuel Matutina.

Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto di ruang kerjanya, Selasa (19/5) mengatakan, setelah melengkapi segala petunjuk yang telah diberikan jaksa dalam pengembalian berkas kali lalu, penyidik akhirnya melimpahkan berkas BAP kembali ke kejaksaan pada Selasa (19/5). “Sudah saya penuhi semua. Mudah-mudahanlah lekas dinyatakan lengkap oleh jaksa.”

Dikatakan, dalam petunjuk P-19 yang diberikan oleh pihak kejaksaan pada saat mengembalikan berkas tersebut, terdapat tiga petunjuk yang perlu dilengkapi yakni menyangkut penegasan BPKP atas hasil audit investigasi terhadap pembelian mesin menyangkut kerugian negara yang ditimbulkan yang masih diragukan, keterangan dari saksi ahli perpajakan menyangkut pajak yang belum dibayar dan menyangkut kerugian dalam pembangunan rumah mesin. Dari ketiga petunjuk itu, kata Sugiarto semuanya telah dipenuhi.

Rugikan Keuangan Negara
Khusus untuk petunjuk menyangkut keterangan penegasan dari BPKP atas hasil audit investigasi tersebut, kata Sugiarto, saksi ahli dari BPKP sudah dimintai penegasan. Dalam penegasannya itu, BPKP memberikan keterangan sangat positif. Dikatakan, dari hasil audit investigatif dijumpai adanya penyimpangan keuangan dalam pembelian dan pembayaran mesin pompa air yag merugikan keuangan negara/daerah. Kerugian negara ini, kata Sugiarto akibat kemahalan harga mesin pompa air atau mark up harga mesin pompa air. “Bayar secara cicil atau tunai kerugian negara sama sebesar Rp186 juta lebih.”

Menjawab petunjuk jaksa menyangkut pajak yang belum dibayar oleh CV Srikandi Mahardika, penyidik telah memeriksa saksi ahli dari Kantor Perpajakan Ende. Dari hasil pemeriksaan itu, diperoleh keterangan bahwa pajak belum dibayar. Berdasarkan temuan hasil audit investigasi BPKP menyatakan bahwa dengan tidak membayar pajak maka negara dirugikan sebesar Rp84 juta lebih. “Itu yang diminta jaksa untuk kita penuhi.” Sedangkan kerugian yang timbul terkait dengan pembangunan rumah mesin senilai Rp8 juta. Total kerugian negara secara keseluruhan dari tiga item itu senilai Rp279.133.229.

Kapolres Sugiarto berharap, dengan sudah dilengkapi seluruh petunjuk jaksa dan telah kembali dilimpahkan ke jaksa, mudah-mudahan sudah dapat dinyatakan lengkap oleh jaksa. “Kita sudah penuhi petunjuk jadi mudah-mudahan tinggal P-21 dari kejaksaan.” Jika sudah dinyatakan P-21, kata Sugiarto, pihaknya siap melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti kendati diakui saat ini hanya satu tersangka saja yakni Yasinta Asa yang menetap di Ende sedangkan dua tersangka lainnya berada di luar Ende. Namun diakui, jika sudah P-21 pihaknya siap menghadirkan para tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Belum Teliti Berkas
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi di ruang kerjanya, Selasa mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAm baru diterima dari penyidik Polres Ende. “Nih anda lihat sendiri kan. Berkasnya baru masuk ke saya hari ini,” katanya sambil menunjuk ke arah tiga berkas yang terletak di atas meja. Karena baru dilimpahkan oleh penyidik polisi, kata Silalahi, maka berkasnya belum sempat diserahkan kepada tim jaksa yang menangani kasus ini untuk diteliti dan dipelajari. Dikatakan, dalam kasus ini terdapat tiga tim yang dibentuk sesuai jumlah berkas yang ada dalam kasus ini.

Silalahi mengatakan, setelah menerima berkas ini, pihak jaksa perlu mempelajarinya kembali dan meneliti berkas yang dilimpahkan. Hal tu perlu dilakukan guna melihat kembali apakah petunjuk yang diberikan telah dipenuhi semuanya atau belum. “Mudah-mudahan sudah dipenuhi semua to.kalau sudah penuhi semuanya tinggal minta penyerahan tesangka dan abrang bukti.”

Petunjuk Pendukung Penuntutan
Namun diakuinya, dengan BAP yang begitu tebal akan memakan waktu dalam proses penelitian. Karenanya, kata Silalahi, dia belum dapat memastikan kapan bisa memberikan petunjuk lebih lanjut baik petunjuk P-19 maupun P-21. Kalau jaksa sudah teliti selesai diupayakan untuk beri petunjuk secepatnya.”

Dia juga mengatakan, selama ini banyak kalangan yang menilai petunjuk yang diberikan oleh jaksa terkesan mengada-ada. Padahal, petunjuk yang diberikan jaksa itu sangat penting demi melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke pengadilan. Petunjuk yang diberikan itu, katanya merupakan penunjang keberhasilan di tingkat penuntutan di sidang pengadilan. Jika berkasnya tidak diteliti secara baik dan tidak dilengkapi, para tersangka bisa bebas di penuntutan nanti. Jika sampai bebas, katanya maka sia-sialah kerja keras penyidik selama ini.



Tidak ada komentar: