18 Juni 2009

Sopir Travel Minta Kepastian Lokasi Pangkalan

* Desak Penertiban Kendaraan Luar yang Beroperasi di Ende
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Sejak dimulainya langkah penertiban oleh Dinas Perhubungan, Informasi dan Telekomunikasi melalui Bagian Perhubungan Darat, menimbulkan reaksi dari para pemilik armada travel dan para sopir travel. Permasalahan terkait lokasi atau pangkalan kendaraan travel. Menyikapi persoalan itu, Dinas Perhubungan engundang pemilik armada travel untuk membicarakannya. Dalam pembicaraan yang dihadiri para pemilik armada travel dan sopir travel dua permasalahan yang mencuat yakni persoalan pangkalan atau pool atau agen dan penertiban kendaraan dengan nomor polisi luar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ende.

Dialog yang digelar di tempat pengujian kendaraan Dinas Perhubungan Ende, Senin (15/6) dipandu langsung Kepala Dians Perhubungan, Abdulah Ali didampingi Kepala Bidang Perhubungan Darat, L. Robiyanto She dan Kepala unit Pengelolaan Teknis Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Tomas Bute.

Undang 15 Pemilik Travel
Kadis Ali pada kesempatan itu mengatakan, menyikapi persoalan penertiban yang dilakukan, dinas mengundang 15 pemilik armada travel untuk berdialog. Kehadiran pemilik travel sangat pernting agar nantinya mereka bisa memberikan penjelasan kepada para sopir armada travel agar bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Dikatakan, travel dalam operasionalnya sebenarnya hanya sebagai kendaraan antar jemput dan tidak boleh beroperasi di laur ketentuan itu apalagi memasuki areal terminal. Travel memiliki sejumlah ciri khusus yang mengatur keberadaan travel. Travel yang beroperasi di Ende, kata Ali rata-rata menggunakan sedan. Ini menunjukan Ende lebih maju dibanding daerah lain. Namun dari sisi aturan, Ende masih jauh tertinggal.

Sesuai aturan, kata dia, harusnya jumlah travel hanya 20 persen dari jumlah AKDP. Jadi jika AKDP semua jurusan ada 62 maka seharusnya jumlah travel yang beroperasi sebanyak 12. namun kondisi saat ini, kata dia, sudah sebanyak 32. dia merincikan, jurusan Ende-Maumere sebanyak 21, Ende-Bajawa enam unit, Ende Mbai tiga unit dan Ende-Ruteng empat unit.

Angkutan Pelengkap
Kadis kemudian memberikan kesempatan kepada Kepala UPT Dinas Perhubungan, Thomas Bete untuk menjelaskan keberadaan travel menurut aturan. Bete pada kesempatan itu menjelaskan, travel merupakan angkutan pelengkap angkutan kota dalam provinsi dan angkutan antar kota lainnya. Kehadiran travel atas permintaan calon penumpang yang inginkan angkutan yang aman dan nyaman walau dengan harga yang mahal dari angkutan yang lain. Travel, kata Bete juga memiliki ciri pelayanan kusus di mana pelayanan dari pintu ke pintu dan tidak mengangkut penumpang di jalanan. “Untuk angkut penumpang di jalan tidak boleh karena sudah ada bus.”


Keberadaan dan operasional travel, kata dia, juga dibatas oleh wilayah administratif jadi tidak boleh melewati batas administratif itu. “Jangan ijinnya untuk Ende lalu jalan sampai ke Larantuka.” Travel, lanjutnya juga tidak terjadwal dan tidak boleh singgah di terminal karena di terminal sudah ada bus dan tidak bisa mengambil hak bus. Travel juga tidak mencantumkan papan trayek, dan menggunakan kendaraan jenis mini bus, sedan dengan warna dasar plat kuning dan tulisan hitam.

Jumlah kendaraan yang dioperasionalkan di suatu wilayah, kata Bete tidak boleh melebihi 20 persen angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang beroperasi. Jika di Ende saat ini terdapat 62 AKDP maka seharusnya hanya 12 kendaraan travel yang bisa beroperasi di Ende. Namun kondisi saat ini terdapat 32 armada travel. Hal itu karena, travel hanyalah sebagai angkutan pelengkap dalam trayek tetap dan teratur. “Sekarang kelebihan sudah cukup banyak.” Syarat keberadaan travel lainnya, lanjut Bete adalah ber-AC dilengkapi stiker dengan tulisan angkutan antar jemput di samping kiri dan kanan pintu dilengkapi pula dengan logo perusahaan pada pintu depan kiri dan kanan. Demi pengamanan dan keamanan penumpang, sopir juga dilengkapi dengan seragam. Selain itu, tarif yang diberlakukan harus di atas tarif bus AKDP dan berdasarkan kesepakatan dengan calon penumpang.

Dikatakan, pokok permasalahan adalah pool dan agen yang belum disiapkan. Itu dimaklumi karena keberadaan travel yang ada masih baru mulai berusaha sehingga sulit menyediakan sendiri. Idealnya, setiap armada menyiapkan agen sendiri sebagai tempat istirahat dan menunggu para calon penumpang yang dilengkapi dengan fasilitas penunjang yang memadai. Pool atau agen juga sebagai tempat menagkut dan menurukan penumpang sekaligus sebagai tempat penjualan karcis. Travel, kata Bete tidak boleh parkir di jalan-jalan utama dan didekat terminal guna menghindari saling berebut penumpang dengan AKDP. “Kalau tidak diatur dengan pool akan terjadi rebutan penumpang.”

Minta Tertibkan Kendaraan Luar
Mikael Matias, pemilik sekaligus sopir armada Angel Travel pada kesempatan itu mengatakan, keberadan travel selalu terjadi penambahan dan kondisi itu menimbulkan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Kondisi ini ditambah lagi dengan kehadiran armada antar jemput lainnya yang menggunakan plat nomor luar yang beroperasi di Ende. Untuk itu, dia meminta dinas terkait untuk melakukan penertiban kendaraan travel terutama kendaraan dari luar yang notabene beroperasi di Ende namun bayar pajaknya di luar Ende. Dia juga mempertanyakan larangan antar jemput penumpang di bandara. Padahal, kata dia, ada sejumlah penumpang yang meminta dijemput dan diantar ke bandara namun karena ada larangan menjadi sulit bagi kendaraan travel. Bahkan, parahnya lagi, kata dia, saat travel resmi masuk ke wilayah bandara malah diusir oleh awak kendaraan di bandara yang nota bene menggunakan plat nomor luar daerah.

Dia juga mempertanyakan jangka waktu pemberlakuan bagi travel yang hanya lima tahun. “Kalau tahu ada pembatasan travel hanya lima tahun lebih baik dari dulu ambil angkutan kota saja.”

Bentuk Wadah
Kepala Bidang perhubungan Darat, Lodofikus Robiyanto She mengataka, menyikapi persoalan yang terjadi, disarankan agar armada travel perlu duduk bersama dan membicarakan untuk membentuk wadah sendiri. Wadah tersebut penting agar setiap ada persoalan, wadah yang akan memperjuangkannya. Sementara menyangkut pangkalan atau pool, kata She, perlu dicarikan jalan keluarnya yakni dengan menyiapkan pangkalan bagi armada travel namun untuk hal itu perlu dibicarakan lebih lanjut mengingat kewenangan penyiapan pangkalan atau pool seharusnya oleh pemilik armada travel.

Setelah melalui pembicaraan panjang, Kadis Ali akhirnya memutuskan agar pangkalan travel baik di arah barat maupun di arah timur Kota Ende yang selama ini telah digunakan tetap digunakan untuk sementara sambil menunggu konsultasinya dengan bupati. Soal permintaan pemerintah menyiapkan lokasi pangkalan agak sulit karena membutuhkan pembahasan baik di tingkat pemerintah dan di tingkat Dewan. Namun dia menjanjikan, setelah pertemuan, dia bersama utusan pemilik armada travel untuk bertemu bupati guna membicarakan persoalan yang dihadapi para pemilik dan sopir armada travel. Dia menjanjikan, paling lambat hari Rabu sudah ada kepastian yang bisa disampaikan kepada pemilik armada travel.

Usai dialog, para sopir armada travel yang sebelum menuju ke kantor dinas sempat berkonvoi bersama keliling kota pulang dengan tertib dan melakukan konvoi sampai ke jalan El tari melewati kantor bupati Ende dan DPRD Ende.



Tidak ada komentar: