07 Juli 2009

Frans Taso Pertanyakan Rencana Audit oleh Inspektorat Provinsi

* September Inspektorat Provinsi Lakukan Audit
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Sekretaris Komisi A DPRD Ende, Fransiskus Taso kembali mempertanyakan rencana Pemerintah Kabupaten Ende mengundang Inspektorat provinsi NTT guna melakukan audit atas proses pelaksanaan mutasi baik yang dilakukan pada masa pemerintahan yang lalu maupun pada masa pemerintahan di bawa kepemimpinan Bupati Don Bosco M Wangge dan Wakil Bupati Achmad Mochdar. Dia berharap agar audit oleh Inspektorat provinsi itu hasilnya nantinya dapat disampaikan secara transparan. Jika apa proses mutasi yang dilakukan saat ini memang menyalahi ketentuan diharapkan bupati dan wakil bupati untuk tidak segan-segan mengembalikan semua jabatan kepada pejabat lama yang telah dimutasikan.

Hal itu dikatakan Frans Taso kepada Flores Pos, Jumad (2/7). Menurut Taso, setelah mempelajari sejumlah peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang proses mutasi pejabat struktural lingkup pemerintah, masih banyak hal yang dilihatnya tidak sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 13 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural, khususnya perpindahan pada prinsipnya untuk menjamin pembinaan karir yang sehat, tidak diperbolehkan perpindahan jabatan dari eselon yang lebih tinggi ke eselon yang lebih rendah.

Dikatakan, anehnya lagi, ada pejabat eselon II yang telah menduduki jabatan kurang lebih dua tahun dalam mutasi kali ini diturunkan eselonnya. Proses penurunan eselonering seperti itu, kata Taso bisa-bisa saja hanya saja dilakukan jika PNS bersangkutan telah melakukan tindakan indisipliner berat. Jika melakukan tindakan seperti itu, sebelum dijatuhkan sanksi, PNS bersangkutan harus terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik PNS yang hasilnya dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan dan ditandatangani oleh PNS yang diperiksa agar dia tahu kesalahan apa yang dilakukan. “Tidak sewenang-wenangnya seperti yang dilakukan sekarang ini. Apakah ini tujuan dari reformasi birokrasi?” tanya Taso.

Sejumlah Jabatan Berlum Terisi
Menurut Taso, alasan paling mendasar oleh pemerintah terkait mutasi saat ini adalah untuk perampingan organisasi dalam menjawab dan menjabarkan PP Nomor 41 Tahun 2007, namun menjadi pertanyaan mengapa masih ada sejumlah jabatan eselon IIIb yang belum terisi seperti kepala Bidang Perencanaan Pembangunan II di Bappeda, kepala Bidang Cipta Karya dan kepala Bidang Penataan Ruang di Dians Pekerjaan Umum. Menurutnya, jika berbicara secara jujur, proses mutasi yang dilakukan pemerintah saat ini juga tidak sepenuhnya memperhatikan daftar urutan kepangkatan (DUK) seperti yang selalu disampaikan bupati pada setiap kesempatan sambutannya. Hal itu, lanjut Taso dapat dilihat pada penempatan Sekretaris pada Dinas Perhubungan yang secara kepangkatan masih lebih rendah dari salah satu kepala bidang di dians tersebut. Selain itu, ada juga pengangkatan pejabat eselon Iib, IIIb dan Iva yang mempunyai pangkat satu tingkat lebih rendah atau satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan atau pangkat belum sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ap[akah DUK menjadi dasar utama mutasi sekarang ini? Lebih disayangkan lagi banyak magister yang mempunyai kualifikasi khusus diobidangnya tidak diberdayakan.”

Padahal, lanjutnya, para magister tersebut, telah disekolahkan dengan biaya pemerintah namun dalam penempatannya tidak sesuai dengan prinsip the rihght man on the right place yang menjadi slogan pemerintahan saat ini. Taso menyatakan sangat prihatin dengan proses mutasi yang terjadi saat ini terutama penurunan eselon yang dialami sejumlah pejabat eselon II yang ditengarai tanpa alasan yang jelas. Kondisi ini, lanjutnya, tentu berdampak terhadap PNS bersangkutan di mana karirnya menjadi terhambat. Selain itu, dampak langsung yang dirasakan oleh PNS bersangkutan adalah motifasi kerja mreka menjdai menurun.

Mutasi yang terjadi, lanjut Taso juga memberikan dampak negatif terhadap jalannya roda pembangunan. Salah satu contohnya adalah sejumlah proyek pembangunan yang telah ditetapkan bersama DPRD Ende dan pemerintah belum dapat dikerjakan apalagi panitia yang terlibat dalam proses tender kali ini banyak yang tidak memiliki sertifikat. “Menjadi pertanyaan apakah ini bisa menjamin objektifitas dalam menentukan pemenang tender?”

Taso juga menyoroti pengangkatan sejumlah pejabat yang baru dilantik terdapat oknum pejabat yang jelas-jelas dari sisi moral sebenarnya tidak perlu diangkat atau dipromosikan. Namun oleh pemerintah masih diangkat menjadi salah satu pejabat di daerah ini. Taso enggan menyebutkan pejabat mana yang dimaksud namun menurutnya, pemerintah tentu lebih tahu pejabat mana yang diangkat yang moralnya diragukan itu. Padahal dalam sejumlah pidatonya pada saat melantik para pejabat, kata Taso, Bupati Don Wangge selalu menekankan moral pejabat sampai ada pernyataan yang mengatakan bahwa ‘jangan menjadikan kandang kambing dan jalan raya sebagai pelaminan’. Namun kemudian, bupati justru mengangkat pejabat yang moralnya sangat diragukan.

Luruskan Isu Menyesatkan
Bupati Ende, Don Bosco M Wangge saat ditemui di Kantor Camat Ende di Nangaba, Sabtu (3/7) usai melantik camat Ende, mengatakan, menyangkut rencana audit oleh Inspektorat Provinsi NTT masih disesuaikan dengan jadwal dari Inspektorat Provinsi NTT. Namu seusai nkoodrinasi dengan Inspekotrat Provinsi NTT, telah ditetapkan jawal pada bulan September akan dilakukan audit proses mutasi baik yang dilakukan pada pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati Paulinus Domi dan Wakil Bupati Bernadus Gadobani juga apda masa kepemimpinannya bersama pak Achmad Mochdar. Rencana audit oleh Inspektorat Provinsi NTT terhadap proses mutasi itu, kata Bupati Don Wangge adalah untuk meluruskan isu-isu yang menyesatkan selama ini.

Mutasi, kata Bupati Don Wangge sudah mengacu pada daftar urutan kepangkatan (DUK) yang diplesetkan menjadi daftar urutan keluarga. Penempatan pejabat sudah sesuai dengan DUK dan peraturan yang berlaku. Namun saat ditanya soal penempatan sekretaris Dinas perhubungan yang secara kepangkatan leih rendah dari salah sati kepala bidang di dinas itu, Bupati Don Wangge mengakui adanya sedikit kekeliruan dalam penempatan tersebut. Namun hal itu karena mengacu pada DUK yang diwariskan pemerintah sebelumnya. “Itu karena kita pakai Duk yang diwariskan. Nanti kita akan lakukan penyesuaian.” Pemerintah, lanjutnya akan menata ulang DUK dan dilakukan perbaikan.

Ditanya adanya reaksi penolakan dan rencana mengajukan persoalan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Bupati Don Wangge malah menyatakan terima kasih dan mendukung langkah itu karena merupakan hak setiap PNS. Pemerintah, lanjut Bupati Don siap menerima segala konsekwensi dari proses PTUN tersebut. “Tapi kami yakin kami tidak buat kesalahan yang fatal.”

Pelaku Amoral Bertobat
Menyangkut adanya pejabat yang baru dilantik yang diinformasikan pernah melakukan perbuatan amoral dimana menghamili saudarri kandungnya, Bupati Don Wangge mengatakan, tidak ada salahnya kalau seseorang yang pernah berbuat amoral namun kemudian berubah dan dipercayakan menduduki jabatan tertentu. Apalagi, kata bupati, perbuatan yang dilakukan oknum pejabat itu sudah 20 tahun yang lalu. Apalagi, lanjutnya, persoalan itu sudah diselesaikan baik secara adat, gereja dan agama. Persoalan itu, katanya sudah pernah dibicarakan dengan wakil bupati, namun atas pertimbangan yang bersangkutan sudah bertobat dan merubah diri maka dipercayakan menempati jabatan yang dipercayakan tersebut. Ada juga pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan itu dan datang kepadanya namun setelah diberikan penjelasan akhirnya mengerti.



Tidak ada komentar: