07 Juli 2009

Dewan Terus Pertanyakan Pengadaan Alat Uji di Dinas Perhubungan

* Tidak Mau Warisi Kesalahan Masa Lalu
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende dalam proses persidangan membahas nota keuangan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Ende tahun Anggaran 2008 terus mempertanyakan proses pengadaan dan pemanfaatan alat uji kendaraan roda dua dan roda empat di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Telekomunikasi Kabupaten Ende. Hingga saat ini, alat uji roda empat yang diadakan tersebut hanya empat alat saja yang berfungsi dari sembilan jenis peralatan yang diadakan. Sedangkan peralatan roda dua, sejak pengadaan pada tahun 2003 sampai sekarang belum pernah dimanfaatkan.

Pemerintah Kabupaten Ende melalui Wakil Bupati Achmad Mochdar dalam jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pada beberapa waktu lalu menjelaskan, alat uji kendaraan roda dua diadakan pada tahun 2002 yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa PT Mrisih Putra Enginering. Pagu dana pengadaan alat uji tersebut sebesar Rp1,425 miliar. Dalam proses pengadaan tersebut ada sembilan peralatan uji roda empat yang diadakan yakni diesel smoke tester yang berfungsi untuk menguji emisi gas buang mesin disel yang saat ini dalam kondisi rusak berat. CO/HC tester yang berfungsi untuk menguji emisi gas mesin bensin juga dalam keadaan rusak berat. Head light tester yang berfungsi untuk menguji pancar lampu utama juga rusak berat. Sound level tester yang berfungsi menguji tingkat suara klakson. Peralatan ini saat ini dalam keadaan rusak berat, speedometer tester yakni alat yang berfungsi menguji kecepatan kendaraan juga dalam kondisi rusak berat saat ini.

Sedangkan peralatan yang masih dalam kondisi baik yakni, side slip tester yakni peralatan yang befungsi menguji kincup roda depan, brake dan akle load tester yakni alat yang berfungsi menguji efisiensi rem utama dan rem parkir/tangan dan mengukur berat kendaraan. Alat lain yang masih baik yakni play detector yakni peralatan untuk memeriksa bagian-bagian bawah kendaraan (lagher, tie rod, bal dan joint) serta alat generator set untuk mengerakan alat uji yang dalam keadaan baik.

Wabub Mochdar dalam jawaban pemerintah tersebut menerangkan bahwa, alat uji kendaraan roda empat baru mulai dioperasikan pada tahun 2004 setelah melewati masa garansi satu tahun. Kondisi ini menyebabkan pada saat peralatan tersebut mengalami kerusakan, pihak perusahaan tidak bertanggung jawab lagi. Peralatan Co/HC tester dari awal pengadaan sampai sekarang tidak pernah diuji coba atau dioperasikan karena pihak perusahaan memberikan alasan komponen dari alat uji tersebut berupa tabung gas tidak diijinkan lewat kargo pesawat sehingga alat uji tersebut mubazir. Peralatan alat uji roda empat yang masih dapat dimanfaatkan saat ini yakni side slip tester, brake dan axle load tester serta play detector.

Belum Pernah Ujicoba
Sedangkan menyangkut alat uji roda dua milik Dinas Perhubungan yang diadakan pada tahun 2003 oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Ende, tedapat tiga peralatan yang diadakan. Tiga peralatan tersebut yakni CO/HC tester yakni peralatan yang berfungsi untuk menguji emisi gas buang mesin sepeda motor. Peralatan itu tidak diketahui apakah dalam keadaan baik atau rusak karena belum diuji coba. Peralatan brake tester yakni alat yang berfungsi untuk menguji efsiensi rem sepeda motor juga belum diuji coba sehingga tidak diketahui baik atau rusak dan peralatan speedometer tester yakni alat untuk menguji kecepatan sepeda motor. Alat ini juga tidak diketahui berfungsi atau tidak karena belum pernah diuji coba.

Peralatan uji roda dua hingga saat ini belum pernah diuji coba karena rujukan Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang lalulintas Ankutan Jalan pasal 13 tentang pengujian kendaraan bermotor, sepeda motor tidak termasuk kendaraan wajib uji. Pelaksanaan pengujian sepeda motor bisa berjalan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kendaraan roda dua termasuk kendaraan roda dua wajib uji. Hal itu menjadi tuags pemerintah dan legislatif untuk merancang draft peraturand aerah agar mencegah adanya pemahaman bahwa alat uji roda dua mubazir.

Panggil Klarifikasi
Kepala Dians Perhubungan, Abdullah Ali mengatakan, dia tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh para pejabat masa lalu. Untuk itu dia mendorong agar perlu memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini untuk dimintai klarifikasi dalam persoalan ini.

Sementara Kepala Bidang Perhubungan Darat, Robiyanto She mengatakan, persoalan itu sudah pernah ditangani aparat penegak hukum namun belum dapat dituntaskan. Doa menawarkan adanya audit investigasi di Dinas Perhubungan agar masyarakat benar-benar percaya akan kinerja aparat penegak hukum dan janji bupati dan wakil bupati dalam visinya memberantas KKN.

Menurut She, pengadaan alat uji tersebut syarat dengan kepentingan karena mengabaikan asas pemanfaatan dan kebutuhan masyarakat. Hal itu karena dasar pijakan tertuama yang mengatur menyangkut pengujian kendaraan roda dua sebagai kendaraan wajib uji belum ada. Penjabarannya melalui peraturan daerah menyangkut kendaraan roda dua sebagai kendaraan wajib uji juga belum disiapkan daerah. “Kesannya ada oknum staf teknis Dinas Perhubungan yang memberikan telaahan stah yang menjebak para pejabat yang tidak mengerti masalah teknis alat tersebut.”



Tidak ada komentar: