07 Juli 2009

Pemerintah Diminta Tinjau Kembali MoU dengan PT Trigana Air

* Tidak Jalani Kewajiban Promosi Aset Wisata Ende
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Pemerintah Kabupaten Ende diminta untuk meninjau kembali kesepakatan kerja sama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Ende dengan PT Trigana Air tentang investasi angkutan udara yang telah dilakukan pada tahun 2008. kesepakatan itu dinilai menyalahi ketentuan dan pihak PT Trigana Air Service tidak melaksanakan atau memenuhi kewajiban sebagaimana terdapat dalam isi perjanjian khususnya kewajiban mempromosikan semua potensi wisdata dan usaha yang terdapat di Kabupaten Ende.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi B DPRD Ende, Yustinus Sani kepada Flores Pos, Rabu (1/7). Dikatakan, hal itu juga sudah dinyatakan secara politik oleh Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhir fraksi di sidang paripurna. Menurut Sani, kerja sama yang dibuat pemerintah dengan PT Trigana Air Service tersebut tidak prosedural. Sejak awal, saat pembicaraan di DPRD Ende dengan manajemen PT Trigana Air Service, Dewan sudah menyatakan dengan tegas menolak rencana kerja sama tersebut sepanjang belum ada kajian yang mendalam terkait untung-rugi dari kerja sama tersebut.

Tanpa Persetujuan Dewan
Selanjutnya, kata Sani, karena tidak disetujui oleh lembaga Dewan, pemerintah kemudian secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan dan restu dari lembaga Dewan ternyata telah melakukan kerja sama dengan PT Trigana Air Service dengan menginvestasikan dana sebesar Rp3 miliar. Langkah itu menurutnya jelas bertentangan dengan regulasi yang ada karena setiap kerja sama dengan pihak ketiga apalagi dengan investasi sebesar itu harus mendapatkan persetujuan dari lembaga Dewan.

Menyikapi tidak proseduralnya kerja sama yang telah dilakukan pemerintah dengan PT Trigana Air Service itu, lanjut Sani, pemerintah didesak untuk melakukan peninjauan kembali kerja sama tersebut. Menurut dia, kerja sama tersebut baik adanya hanya saja tidak bijak. Hal itu karena kebutuhan akan transportasi udara memang diakui menjadi salah satu kebnutuhan masyarakat namun belum menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Kewajiban pemerintah untuk memajukan daerah ini perlu ditopang oleh aspek ketersediaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang memadai. Selain itu perlu pula ditopang oleh ketersediaan sarana dan prasarana seperti ketersediaan sarana transportasi baik darat, laut maupun udara.

Butuh Pengorbanan dan Tekad
Dalam menyediakan kebutuhan dasar warga negara tentu membutuhkan pengorbanan dan ketekadan pemerintah untuk mengatur kebijakan yang pro rakyat. Menginvestasikan pembangunan, aspek keuntungan daerah dan kemudahan rakyat untuk menikmati harus menjadi pilar utama. Sedangkan dengan investasi transportasi udara kepada PT Trigana Air Service dilihatnya belum dapat menjawabi aspek kemudahan rakyat menikmati hasil investasi tersebut mengingat yang menikmatinya hanya segelintir orang saja di Kabupaten Ende. Sebagian masyarakat Ende masih memanfaatkan transportasi darat dan laut.

Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar mewakili Pemerintah Kabupaten Ende dalam jawaban pemerintah menjelaskan, kerja sama dengan PT Trigana Air Service sudah dilakukan sejak tahun 2008. dalam perjanjian kerja sama tersebut, pemerintah mendapatkan kontribusi langsung atau menerima bunga investasi sebesar satu persen per bulan dari total investasi senilai Rp3 miliar selama jangka waktu tiga tahun. Kontribusi lain selain kontribusi ril yang diterima pemerintah adalah penambahan frekwensi penerbangan, terjadinya peningkatan pelayanan melalui transportasi udara sehingga baik langsung maupun tidak langsung mempromosikan pariwisata daerah untuk meningkatkan ekonomi daerah.

Dijelaskan pula, dari kerja sama investasi pemerintah kepada PT Trigana Air Service itu, piihak Trigana telah mengembalikan keuangan ke rekening pemerintah sebesar Rp191,736 miliar. Pengembalian dilakukan dalam tiga tahap masing-masing, pada tanggal 29 Oktober 2008 senilai Rp72,591 juta, kedua pada 29 Desember 2008 sebesar Rp48,131 juta dan 1 April 2008 sebesar Rp71,013 juta.



Tidak ada komentar: