15 Juli 2009

Hasil Pemeriksaan Empat Lembaga Pemeriksa, Kerugian Negara Rp4,248 Miliar

* Dari 380 Kasus
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari empat lembaga pemeriksa yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Provinsi NTT dan Inspektorat Kabupaten Ende, terdapat 380 kasus yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp4,248 miliar. Dari 380 kasus tersebut, pemerintah baru berhasil melakukan tindaklanjut terhadap 276 kasus dengan total pengembalian keuangan negara/daerah sebesar Rp1,023 miliar. Jumlah kerugian negara/daerah yang masih belum dikembalikan sebesar Rp3,224 miliar.

Hal itu dikatakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Ende, Yohanes Dua kepada di ruang kerjanya, Jumad (10/7). Yohanes Dua saat memberikan penjelasan kepada Flores Pos didampingi Sekretaris Inspektorat, Efraim Diakon Aina dan Inspektur Pembantu IV, Derson Duka.

2009 Dalam Proses
Dua mengatakan, hasil pemeriksaan empat lembaga pemeriksa itu merupakan hasil pemeriksaan tahun 2008 ke bawah. Sedangkan untuk tahun 2009 masih dalam proses pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa bersangkutan. Dikatakan, dari sejumlah kasus tersebut, temuan berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK sebanyak 13 dengan total kerugian negara/daerah sebesar Rp1,749 miliar. Dari jumlah kasus itu, telah berhasil ditindaklanjuti sebanyak sembilan kasus dengan keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp365,550 juta. Sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak empat kasus.

Hasil pemeriksaan dari BPKP terdapat 46 kasus dengan total kerugian negara/daerah sebesar Rp1,253 miliar. Dari jumlah kasus yang ditemukan itu, lanjut Dua, yang berhasil ditindaklanjuti sebanyak 20 kasus dengan sisa dana yang belum dikembalikan sebanyak Rp1,009 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi NTT, ditemukan adanya 85 kasus dengan total kerugian negara/daerah sebesar Rp201,287 juta dan yang telah ditindaklanjuti sebanyak 73 kasus dengan total dana yang dikembalikan sebesar Rp155,995 juta. Sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 13 kasus dengan nilai uang yang belum dikembalikan sebesar rp45,292 juta.

Sesuai pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Ende, kata Dua, ditemukan adanya 236 kasus dengan kerugian negara/daerah sebesar Rp1,044 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak 146 kasus telah ditindaklanjuti dan berhasil menyelamatkan uang negara/daerah sebesar Rp258,100 juta. Yang belum ditindaklanjuti sebanyak 93 kasus dengan total dana Rp786,307 juta.

Jasa Pengabdian Belum Ditindaklanjuti
Khusus untuk Sekretariat DPRD Ende, kata Dua, terdapat dua temuan yang belum ditindaklanjuti yakni pemberian dana jasa pengabdian kepada pimpinan dan anggota DPRD Ende periode 1999-2004 senilai Rp899,797 juta dan pembayaran dana sewa rumah untuk anggota DPRD Ende periode 2004-2009 senilai Rp168 juta. Namun untuk dana sewa rumah, sejauh ini sudah dikembalikan sebesar Rp154,810 juta dan sisa sebesar Rp13,120 juta. Sedangkan untuk dana jasa pengabdian sejauh ini belum pernah ada pengambalian.

Dia mengatakan, jika sudah ada upaya yang dilakukan dan mendapatkan jawaban menyangkut pemberian dana jasa pengabdian itu tidak ada permasalahan, seharusnya data seperti itu disampaikan kepada Inspektorat dan BPK agar pada saat dilakukan audit tidak lagi dimunculkan. Namun sejauh ini, kata dia, pihak Inspektorat Kabupaten Ende sendiri belum memperoleh keputusan apapun menyangkut dana jasa pengabdian dimaksud. “Untuk dana jasa pengabdian, BPK sudah serahkan ke Kejaksaan.” Sedangkan temuan-temuan yang lainnya, kata Dua hingga saat ini masih diselesaikan secara ke dalam oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi dan belum dibawa ke rana hukum.

Inspektur Pembantu IV, Derson Duka mengatakan, pihak Inspektorat memiliki hubungan fungsional dengan tim pemeriksa di atasnya dan Inspektorat membantu untuk menindaklanjuti semua temuan yang ada. Untuk proses tindaklanjutnya ada tim TP/TGR dimana perlu dibicarakan bersama dengan para pihak yang belum melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut agar apakah mereka mencicil atau diproses hukum. Dari hasil pembicaraan itu, lanjutnya, nanti dikonsultasikan kepada BPK. Dari data TP/TGR tersebut sudah ditentukan batas pengembalian dan setiap SKPD berkewajiban untuk menindaklanjuti semua temuan yang ada.

Tunggakan Pihak Ketiga
Dua menambahkan, kesulitan dalam tindaklanjut atas temuan-temuan tersebut karena adanya tunggakan dari pihak ketiga dalam kaitan dengan pekerjaan fisik oleh rekanan. Padahal, lanjutnya, rekomendasi sudah diberikan kepada SKPD yang memberikan pekerjaan kepada rekanan untuk melakukan tindaklanjut namun sejauh ini belum dilakukan secara maksimal. Pihak Inspektorat dalam setiap kesempatan pelaksanaan tender selalu meneliti setiap rekanan yang mengajukan rekomendasi untuk bisa mengikuti tender. Rekanan yang belum memenuhi kewajiban selalu dipertimbangkan untuk diberikan rekomendasi namun terkadang rekanan yang belum menyelesaikan kewajibannya juga lolos dan mengikuti proses tender.

Sekretaris Inspektorat, Efraim Diakonia Aina mengatakan, untuk membicarakan lebih lanjut soal rencana tindak lanjut atas temuan-temuan itu, semua pemilik pekerjaan dan pihak-pihak yang belum memenuhi kewajibannya akan dihimpun untuk membicarakan bersama temuan-temuan dimaksud. Direncanakan pada akhir bulan Juli ini akan digelar pemutahiran data hasil pemeriksaan lembaga pemeriksa. Dari hasil pertemuan itu, secara teknis akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat dengan membentuk tim tindaklanjut yang dibentuk oleh Inspektorat.



Tidak ada komentar: