15 Juli 2009

Polisi Panggil Pemilik Kendaraan dan Periksa Tiga Saksi Mata

* Lakalantas di Jalur Jalan Ende-Nuabosi
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Menindaklanjuti kejadian kecelakaan lalulintas yang terjadi di Desa Ndetundora II di jalur jalan Ende-Nuabosi beberapa waktu lalu, polisi telah memanggil pemilik kendaraan dan tiga orang saksi mata yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sementara sopir bus Wabers belum dapat dimintai keterangan karena masih sakit dan sering pusing.

Demikian dikatakan Kepala Satuan Lalulintas Polres Ende, Iptu Sutrisno kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Selasa (7/7). Dikatakan, dari kecelakaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, lima luka berat yakni pata tulang kaki dan tangan dan lainnya luka ringan, polisi mengarahkan sopirnya sebagai tersangka. Namun sejauh ini, polisi belum bisa memanggil sopirnya untuk dimintai keterangan karena masih sakit dan pusing-pusing. Sopir baru bisa dipanggil setelah kondisinya kembali pulih dan siap untuk memberikan keterangan. “Untuk sementara kita arahkan sopirnya sebagai tersangka karena kelalaiannya sebabkan terjadinya kecelakaan. Kejadian itu karena dia kurang kontrol terhadap kondisi kendaraan.”

Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan dan tiga saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, lanjut Iptu Sutrisno, kecelakaan yang terjadi disebabkan karena rem blong dan sopir tidak dapat mengendalikan kendaraannya. Jadi untuk sementara, polisi menyimpulkan bahwa kecelakaan lalulintas tersebut akibat faktor kendaraan ditambah medan tempuh yang cukup curam. Dikatakan, polisi tetap menyelidiki kasus ini dan jika nantinya sudah cukup maka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kelebihan Muatan
Kepala bidang Perhubungan Darat robiyanto She kepada Flores Pos beberapa waktu lalu mengatakan, pernyataan Kasat Lantas yang menyatakan kecelakaan karena kendaraan kurang teliti dalam proses ker dan pemberian ijin sebenarnya tidak benar. Sesuai penjelasan dari staf yang telah melakukan pengujian terhadap bus Wabers, kendaraan tersebut layak jalan karena seluruh peralatannya pada saat dilakukan pengujian dalam keadaan baik dan berfungsi.

Soal lepasnya bodi dari sasis pada saat kecelakaan itu terjadi karena kendaraan tersebut sudah memuat barang dan penumpang yang melebihi batas maksimal. Seharusnya jumlah penumpang yang diijinkan untuk dimuat oleh bus jenis seperti itu hanya 16 orang. Namun berdasarkan penjelasan penumpang yang dimuat sebanyak 23 orang. “Itu belum termasuk muatan yang dibawa oleh penumpang. Kecelakaan itu karena kelebihan muatan bukan karena pengujian tidak teliti. Saat ini kita sangat tertib dalam hal pengujian. Tidak ada pengujian gudang semua kendaraan harus dibawa ke kantor untuk dicek kelengkapannya baru dikeluarkan ijin laik jalan.”

Iptu Sutrisno mengatakan, pernyataan yang dia lontarkan itu bukan untuk menyalahkan siapa-siapa namun sekedar mengingatkan agar ke depan lebih teliti dalam melakukan pengujian dan memberikan ijin laik jalan. Apalagi, lanjutnya, terhadap kendaraan penumpang hendaknya lebih diperhatikan mengingat kondisi jalan yang dilalui sangat parah sehingga membutuhkan ketelitian. Jika melihat kondisi kendaraan yang sudah berusia di atas 10 tahun, sebenarnya sudah tidak laik jalan lagi di jalur jalan yang cukup curam seperti jalur jalan Ende-Nuabosi. “Ini yang kita harapkan perlu diperhatikan ke depan. Kita tidak persalahkan siapa-siapa.”



Tidak ada komentar: