15 Juli 2009

Dewan Pertanyakan Penggunaan Dana Silpa 2008

* Silpa 2008 Rp39,480 Miliar
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende mempertanyakan penggunaan dana sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran 2008. Dewan meminta pemerintah menyampaikan secara rinci dan transparan dana Silpa yang telah digunakan baik atas persetujuan lembaga Dewan maupun yang digunakan tanpa persetujuan lembaga Dewan.

Hal itu terungkap dalam pembahsan Kebijakan Umum APBD dan PPAS di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Ende, Selasa (14/7) antara Panitia Anggaran DPRD Ende dengan Tim Panitia Anggaran Daerah.

Renggu Sirilus, Panitia Anggaran DPRD Ende mengatakan, terdapatr selisih dana Rp169 juta lebih yang berdasarkan catatan sesuai rekomendasi DPRD Ende dalam penggunaan dana silpa belum dibuat rekomendasinya oleh Dewan. Untuk itu, lanjut Sirilus, menyangkut penggunaan dana Silpa perlu dijelaskan secara rinci oleh pemerintah. Dia mempertanyakan apakah penggunaan dana Silpa tanpa persetujuan menyalahi ketentuan atau tidak karena menurut pengetahuannya, penggunaan dana Silpa hanya untuk mengatasi keadaan darurat atau hanya pada saat-saat tertentu saja.

Rp11,586 Miliar Melalui Persetujuan
Menjawab pertanyaan itu, Asisten II Setda Ende, Don Randa Ma mewakili Tim Panitia Angaran Daerah (TPAD) menjelaskan, khusus untuk dana-dana Silpa yang dikategorikan telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Ende adalah sebesar Rp11 miliar lebih yakni untuk BPMD sebagai kontribusi daerah dalam program PNPM senilai Rp36 miliar, pemerintah memplotkan angagran senilai Rp1,3 miliar. Plot anggaran untuk pelaksanaan bulan bhakti gotong royong senilai Rp70 juta, cost sharing untuk kegiatan lomba desa senilai Rp180 juta, Dians PPO untuk pelaksanaan UN/US senilai Rp30 juta dan sejumlah angaran lagi untuk pengiriman peserta olimpiade, perekrutan paskibraka.

Selain itu alokasi dana untuk Dinas Pertambangan dan Energi untuk WKP Mutubusa senilai Rp264 juta, Dinas kesehatan senilai Rp1,8 miliar untuk masyarakat miskin dan kerja sama dokter luar negeri senilai Rp166 juta. Dana pendamping PUAP di Dians Pertanian senilai Rp300 juta, dana operasional Kelurahan Roworena Barat yang baru dimekar senilai Rp50 juta. Pendaping DAK senilai Rp3,9 miliar, dana pelantikan bupati dan wakil bupati ende di Sekretariat Daerah senilai Rp398 juta dan Sekretariat Dewan Rp77 juta dan dana pelantikan anggota DPRD Ende 2009-2014 senilai Rp30 juta. Selain itu dikeluarkan untuk pemeriksaan akhir masa jabatan bupatidan wakil bupati di Dians Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah senilai Rp75 juta, Bagian Umum serta untuk Bappeda senilai Rp1 miliar dana pendamping Pro Air. Total secara keseluruhan mencapai Rp11,586 miliar.

Rp11,345 Miliar Tanpa Persetujuan
Dari total dana yang sudah disetujui DPRD Ende senilai Rp11,586 miliar tersebut masih ada juga dana Silpa senilai Rp11,345 miliar yang dimanfaatkan tanpa disetujui oleh DPRD Ende. Dana tersebut digunakan membiayai DPAL di Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp9,832 miliar, Dians pertambangan dan Energi senilai Rp215,355 juta, Bagian Umum senilai Rp398,801 juta. Juga dialokasikan dana untuk reklamasi Sungai Ratebobi di Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp550 juta, Rp385 juta untuk KPU sebagai dana hibah pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Randa Ma menjelaskan, total secara keseluruhan dana Silpa yang telah dimanfaatkan baik yang sudah disetujui Dewan maupun yang belum disetujui Dewan mencapai Rp23,101 miliar. Dengan demikian, katanya, dari total dana silpa secara keseluruhan sebesar Rp39,480 miliar jika dikurangi dengan dana Silpa yang telah dimanfaatkan senilai Rp23,101 miliar maka sisa dana Silpa yang masih ada sebesar rp16,378 miliar. Namun jika dari total dana Silpa sisa tersebut dikurangi lagi dengan dana Rp3,5 miliar yang dipinjamkan kepada pihak ketiga maka sisa dana Silpa ril yang ada lebih kurqang sebesar Rp12 miliar. “dari total dana Silpa 39 miliar lebih minus Rp3,5 miliar tidak ada di tangan pemda karena masih ada di pihak ketiga.”

SKPD Tidak Akui DPAL
Yustinus Sani kembali mempertanyakan alokasi anggaran untuk normalisasi Sungai Ratebobi senilai Rp550 juta karena sudah diangarkan di dalam perubahan anggaran namun tidak dikerjakan. DPAl, kata Sani masih dipersoalkan karena pada saat pembahasan perubahan anggaran yang lalu dan pembahasan penetapan angaran tidak diakui oleh SKPD adanya proyek-proyek yang di bawa ketahun anggaran berikutnya. Untuk itu hal-hal tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pemerintah. Menurut dia, ada empat item proyek yang sudah ditetapkan anggarannya namun kemudian dalam pelaksanaan tidak dilaksanakan dan hilang begitu saja.

Terhadap hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Yos Mario Lanamana mengatakan, pada tahun angaran 2009 tiga proyek tersebut sama sekali tidak dilaksanakan karena tidak ada proses lelang. Pelaksanaan kegiatan pada tahun 2009 yang terikat kontrak hanya untuk dana-dana luncuran sedangkan yang lainnya tidak pernah dilaksanakan dan tidak ada proses lelang.

Heribertus Gani menegaskan, atas penjelasan itu, pemerintah perlu menegaskan secara jelas bahwa dana proyek yang tidak dilaksanakan itu uangnya ada karena pada penjelasan awal dikatakan ada pergeseran. Jika benar terjadi pergeseran maka perlu dinyatakan pula secara jelas biaya sebesar berapa yang dsigeser dan diplotkan untuk apa dan dimana kegiatannya. Langkah lanjutan dari situ, Dewan perlu melakukan uji petik atas proyek yang telah digeser tersebut untuk megecek keberadaan fisik di lapangan.



Tidak ada komentar: