25 Februari 2010

Pelantikan Kepala Desa Nakambara Ditunda

* Diminta Selesaikan Secara Kekeluargaan 

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Rencana pelantikan Kepala Desa Nakambara terpilih Muhamad Djuma yang telah dijadwalkan pada Selasa (23/2) akhirnya ditunda. Penundaan tersebut terpaksa dilakukan karena kelompok Muhamar Amir Woti yang kalah dalam pemilihan tersebut menyatakan keberatan atas hasil pemilihan karena terdapat indikasi kecurangan. Kedua belah pihak baik kepala desa terpilih maupun calon yang kalah dalam pemilihan diminta untuk kembali menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Asisten I Setda Ende, Hendrikus Seni di ruang kerjanya, Senin (22/2) mengatakan, upaya penyelesaian telah dilakukan baik turun langsung ke Nakambara maupun melalui pertemuan di kantor bupati belum menemukan titik penyelesaian. Pada pertemuan yang dilaksanakan di kantor bupati pada Senin (22/2), pemerintah telah berupaya menghadirkan kedua belah pihak bersama BPD namun belum juga dapat diselesaikan. Hal itu karena pihak yang kalah dalam pemilihan meminta untuk dipending pelantikan. Untuk itu, terkait rencana pelantikan telah dipending atas perintah bupati. 

Untuk mengisi waktu pending ini, lanjut Seni, kepada kedua belah pihak diminta untuk kembali membicarakan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kepada mereka diberikan waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan. “Ini atas saran kedua belah pihak. Saya lihat ada gejala baik karena satu pihak mau lakukan pendekatan,” kata Seni. Selain itu, penundaan dilakukan atas pertimbangan kondisi keamanan dan ketertiban di Nakambara. 

Jika dalam waktu satu minggu ada keputusan baru yang dihasilkan berdasarkan pertemuan kedua belah pihak maka keputusan terbaru itu yang akan ditindaklanjuti. Namun jika dalam waktu satu minggu yang diberikan untuk penyelesaian tetapi tetap tidak ada penyelesaian, kata Seni, pemerintah akan mengambil sikap sesuai aturan. Itu artinya pemerintah akan tetap melakukan pelantikan sesuai penetapan yang telah dilakukan oleh BPD karena dalam proses pemilihan kepala desa semua tanggung jawab ada di BPD. Hanya saja, dalam menegakan aturan ini, pemerintah akan terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak baru. 

Terkait permintaan Muhamad Amir Woti, calon yang kalah dalam proses pemilihan untuk ditunjuk seorang karteker selama belum ada pelantikan kepala desa, menurut Seni hal itu bisa saja dilakukan. Hanya saja, untun menunjuk karteker berdasarkan aturan harus atas usulan dari BPD. “Ini menyangkut otonomi di desa. Tidak bisa ditunjuk saja di sini. Harus atas usulan BPD,” kata Seni. 

Camat Wolowaru, Karolus Djemada mengatakan, pada saat pemilihan kepala desa berlangusng dia juga hadir di sana. Sesuai laporan panitia, jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 698 dan surat panggilan yang dikeluarkan sebanyak 670. pada saat pemilihan kepala desa sebanyak 659 yang masuk daftar hadir. Hasil pemilihan menunjukan terdapat 663 surat suara sah dan tujuh surat suara tidak sah sehingga total seluruhnya menjadi 670 surat suara yang digunakan dan cocok dengan jumlah surat panggilan. Terhadap hasil ini, kata Djemada, pihak Amir Woti tidak terima dan langsung pulang. Namun menurut penjelasan panitia, adanya selisih 11 surat suara dari jumlah pemilih yang ada dalam daftar hadir karena 11 pemilih itu tidak didaftarkan dalam daftar hadir. 

Upaya penyelesaian baik dari pemerintah kabupaten melalui Asisten I dan pemerintah kecamatan telah dilakukan. Namun sejauh ini tidak ada titik temu. Dalam pertemuan Senin juga tidak ada titik temu sehingga kedua belah pihak diminta kembali untuik membicarakannya. 

Muhamad Amir Woti usai pertemuan mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan, pemerintah tidak dapat mengambil keputusan dan mengembalikan persoalan itu kepada masyarakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Pemerintah, lanjut Amir Woti juga telah memutuskan untuk tidak melakukan pelantikan sebelum masalah diselesaikan. 

Dikatakan, dalam proses pemilihan kepala desa tersebut demokrasi tidak berjalan semestinya karena ada kecurangan dan telah merugikan masyarakat. Kedatangan mereka ke pemerintah, kata dia harus dilihat pemerintah sebagai upaya menegakan demokrasi agar berjalan jujur dan adil. Dia juga menegaskan tidak akan menerima tawaran apapun. Bagi dia, tawaran yang bisa dia terima hanya pemilihan ulang atau dilakukan proses ulang pemilihan kepala desa. 

Amir Woti yang datang dengan para pendukung dan keluargannya ini mengatakan, dia akan mengambil langkah hukum terhadap BPD terkait adanya kecurangan dalam proses pemilihan ini. Selain memroses hukum masalah kecurangan terkait adanya penggelembungan jumlah surat suara, dia juga akan memroses hukum masalah penandatanganan berita acara. Dikatakan, jika dalam berita acara pengusulan yang dibuat BPD ternyata ada tanda tangan dia sebagai salah satu calon dan saksi dari pihaknya maka dia menduga ada pemalsuan tanda tangan. Jika hal itu terjadi maka dia tidak saja memroses hukum masalah adanya 11 surat suara yang diduga siluman tersebut tetapi akan diproses jugha masalah pemalsuan tandatangan. 

Namun dia mengakui, sejauh ini berkas usulan dan berita acara hasil pemilihan kepala desa belum pernah dilihatnya. Sehingga, kata Anir Woti dia belum tahu apakah dalam berita acara itu ada tanda tangannya atau tidak. “Nanti kalau ternyata ada tanda tangan saj\ya maka itu jelas ada pemalsuan dan saya akan proses hukum BPD,” kata Amir Woti. 




Tidak ada komentar: