28 Juni 2010

Dishub Diminta Transparan Soal Pendistribusian Mobil Bantuan

* Jangan Diberikan kepada Keluarga Pejabat dan DPRD

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Efraim Belarminus Ngaga, anggota DPRD Ende meminta kepada Dinas Perhubungan untuk transparan dalam melakukan pendistribusian tujuh unit kendaraan truk dan pick up. Tujuh mobil bantuan dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal itu diharapkan tidak diberikan kepada keluarga pejabat dan keluarga anggota DPRD namun pendistribusiannya diharapkan sesuai dengan petunjuk teknis.


Transparansi dari pihak dinas, kata Efraim juga sangat diragukan. Hal itu terlihat dari tidak adanya penyampaian dalam bentuk pengumuman kepada masyarakat bahwa akan ada bantuan kendaraan yang dapat dikelola masyarakat baik secara kelompok maupun perorangan. Kondisi ini mengakibatkan tidak semua masyarakat tahu akan adanya bantuan mobil dimaksud dan hanya mereka yang dekat dengan kekuasaan saja yang tahu.


Kepada Flores Pos di gedung DPRD Ende, Rabu (2/6), Efraim mengatakan, serjak awal proses pengadaan kendaraan dia menilai dinas tidak transparan. Dalam kaitan dnegan penyampaian kepada masyarakat untuk memasukan permohonan pengelolaan kendaraan juga dinilainya tidak transparan dilakukan oleh dinas. Kondisi itu, kata Efraim mengakibatkan tidak semua orang tahu akan adanya mobil yang dibantu oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk masyarakat Kabupaten Ende.


Hanya saja, kata Efraim, perlu diingat bahwa mobil bantuan tersebut peruntukannya untuk masyarakat di daerah terpencil dalam rangka membantu masyarakat di daerah terttinggal mengangkut komoditi. Artinya, lanjut dia, kendaraan itu harus diberikan kepada masyarakat yang ada di daerah terpencil yang merupakan sentra komoditi pertanian dalam rangka membantu peningkatan ekonomi masyarakat.


Dia berharap, tujuh unit kendaraan bantuan tersebut nantinya dapat didistribusikan benar-benar sesuai dengan peruntukannya. “Jangan sampai kendaraan itu diberikan ke masyarakat di daerah yang sudah maju dan kepada orang-orang yang sudah mampu hanya karena alasan agar pengembalian keuangan lancar,” kata Efraim.


Menurutnya, jika mobil tersebut nanti diberikan kepada daerah yang sudah maju dan tidak terpencil apalagi kepada orang yang sudah kaya maka sudah tidak sesuai lagi dengan peruntukannya. Padahal, masyarakat yang ada di daerah terpencil juga mampu mengelola dan mengembalikan dana setiap bulan jika hanya sebesar Rp2,5 juta.


Kepada Dinas Perhubungan, Efraim mengharapkan agar dalam penmdistribusian mobil bantuan itu menghindari praktik kolusi dan nepotisme. “Bantuan jangan diberikan kepada orang-orang yang punya hubungan kekerabatan dengan pemerintah dan DPRD,” kata Efraim.


Dia juga mengingatkan dinas terkait masa waktu kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika sebuah kontrak yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga tanpa ada batas waktu yang jelas. Dia meminta agar batas waktu kontrak kerja sama itu harus diatur secara jelas dalam kontrak. Jika tidak, katanya, aset bantuan pemerintah pusat itu pada suatu saat akan menjadi tidak jelas keberadaannya. “Bahkan bukan tidak mungkin nanti suatu saat kendaraan bantuan itu jadi milik pihak ketiga,” kata Efraim.


Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Ende, Abdullah Ali mengatakan, pemberian bantuan tujuh unit mobil oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ini bertujuan untuk menjadi modal transportasi bagi daerah yang mempunyai potensi komoditi. Dengan bantuan modal transportasi ini, lanjut Ali, diharapkan dapat menjangkau daerah-daerah yang merupakan sentra produksi dalam upaya mendukung kegiatan ekonomi produksi.


Pemberian bantuan modal transportasi ini, lanjutnya, melalui sistem kontrak kepada pihak ketiga yang telah mengajukan permohonan. Pihak pengelola nantinya akan memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Dia menjelaskan, lama waktu kontrak antara pemerintah dengan pihak ketiga tidak diatur. Hanya saja jika dalam perjalanan jika pihak pengelola tidak mampu mengelola maka dapat dikembalikan kepada pemerintah.


Ali mengatakan, kendaraan ini merupakan bantuan pusat melalui Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan tidak masuk dalam aset pemerintah daerah. Tujuh unit kendaran ini masuk dalam aset daerah yang dipisahkan dan nanti masuk dalam inventaris PD Ende Karya. Hal itu karena petunjuk teknis yang mengatur pengelolaan dan keberadaan aset ini harus berada di bawah perusahaan daerah dan karena di Ende ada PD Ende Karya maka aset ini masuk menjadi aset PD Ende Karya.


Saat ini, lanjut Ali, pihak dinas sedang melakukan seleksi terhadap 16 pemohon dari sembilan kecamatan yang telah memasukan permohonan pengelolaan bantuan modal transportasi ini. Pendistribusian bantuan modal transportasi ini, kata dia tidak bisa memprioritaskan pemohon tertentu namun dilihat dari segi persyaratan yang mengatur. Seperti persyaratan badan usaha baik perorangan, koperasi maupun badan usaha kelompok. Badan usaha dimaksud juga harus memiliki ijin usaha, memiliki rekening bank dan miliki dana talangan. Selain itu, lanjutnya, pemohon juga harus memiliki jaminan berupa rumah, tanah dan aset lainnya demi mengantisipasi terjadinya kemacetan dalam pengelolaan.


Diakui, untuk pengadaan tujuh unit mobil bantuan modal transportasi ini, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp1,724 miliar. Selain dana pusat, pemerintah daerah juga mengalokasikan dana pendamping senilai Rp172,4 juta. Selain bantuan modal transportasi tyahun anggaran 2009 ini, pemerintah juga sudah mengalokasikan untuk tahun anggaran 2010 senilai Rp1,146 miliar guna pengadaan empat unit kendaraan.


Dia berharap, di tahun-tahun mendatang, pemerintah pusat baik melalui Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal maupun dari Dirjen Perhubungan dan instansi lainnya dapat memberikan bantuan kepada pemerintah daerah. “Tapi semua itu tergantung lobi-lobi kita ke pusat baik ke instansi terkait maupun ke Badan Anggaran DPR RI,” kata Abdullah Ali.

Tidak ada komentar: