28 Juni 2010

Fabi Sonda, Tidak Ada kerugian Negara Kasus PLTU Ropa

* Ada Sisa Dana di Dana Investasi Sebesar Rp308,396 Juta

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Fabianus Sonda, Penasehat Hukum dari terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk pembangunan PLTU Ropa, Andreas Dua mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut sudah tidak ada lagi kerugian negara. Hal itu karena seluruh keuangan telah dikembalikan oleh para terdakwa Andreas Dua dan Karel Djami. Bahkan, dari total dana yang dikembalikan telah terjadi selisih lebih senilai Rp308,396 juta.


Kepada Flores Pos di kediamannya, Jalan A. Yani, Kamis (3/6). Fabi Sonda mengatakan, unsur kerugian negara dalam perkara ini tidak terbukti. Hal itu jelas nampak dalam keterangan saksi ahli dari BPKP Perwakilan NTT dalam persidangan saat ditanya Majelis Hakim terkait apakah negara dirugikan atau diuntungkan sesuai data ril di lapangan, saksi ahli BPKP mengatakan dalam kasus ini berdasarkan fakta di lapangan negara diuntungkan.


Namun, jawaban saksi ahli ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dimasukan di dalam tuntutan.

Keterangan saksi ahli BPKP ini, lanjut Sonda, didukung dua keterangan saksi lainnya yakni Yusfina Anggu embugusi dan Yahya Haji. Keduanya menerangkan bahwa sisa dana investasi yang masih tersimpan di bank investasi PT PLN Cabang Flores Bagian Barat masih sebesar Rp308,396 juta. Berdasarkan penjelasan dan keterangan para saksi seperti itu, kata Sonda jika dihitung berdasarkan fakta ril yang ada maka jelas tidak ada kerugian negara bahkan masih ada kelebihan dana.


Dikatakan, dalam pengalokasian dana untuk pengadaan tanah dan ganti rugi tanaman, PLN mengalokasikan dana sebesar Rp7,667 miliar. Dari dana itu pada 24 Desember 2007 telah dibayar kepada para pemilik tanah sebesar Rp6,663 miliar. Selanjutnya karena ada kekurangan pembayaran kepada 11 pemilik tanah maka pada 21 Maret 2009, PLN kembali membayar Rp900 juta kepada 11 pemilik tanah. Uang Rp900 juta itu, kata dia merupakan pengembalian dana dari Karel Djami sebesar Rp530,356 juta dan Andreas Dua sebesar Rp678,736 juta.


Menurut Sonda, jika diperhitungkan total dana pembayaran pertama senilai Rp6,663 miliar dan Rp900 juta maka dana yang telah dibayar kepada para pemilik tanah menjadi sebesar Rp7,563 miliar. Jika ditambahkan dengan sisa dana yang masih ada di bank investasi PLN sebesar Rp308,396 maka total keseluruhannya menjadi Rp7,872 miliar. Dengan demikian, jelas bahwa ada kelebihan dana sebesar Rp204,406 juta yang merupakan kelebuihan dana yang diserahkan kembali oleh Andreas Dua.


“Jadi harusnya dana itu dikembalikan kepada klien saya Andreas Dua yang telah mengembalikan dana sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai manajer di PLN Cabang Flores Bagian Barat,” kata Sonda.


“Kalau sudah seperti ini kerugian negara dari mana yang dihitung oleh JPU sampai mendapatkan angka kerugian negara sebesar Rp1,771 miliar,” katanya. Lagi pula, lanjutnya, kerugian negara yang disampaikan JPU dalam tuntutannya ini berbeda dengan dakwaan yang disampaikan sebelumnya. Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kerugian negara sebesar Rp4,535 miliar namun pada saat menyampaikan tuntutan justru kerugian negaranya turun menjadi Rp1,771 miliar. “Menurut saya, kerugian negara sebagaimana diuraikan JPU adalah kerugian fiktif yang sengaja diciptakan untuk menjerumuskan klien saya dan terdakwa Karel Djami karena BPKP tidak pernah melakukan audit,” kata Sonda.


Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan PLTU Ropa tahun 2007 masing-masing Andreas Dua dan Karel Djami dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.


Amar putusan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boy M Blegur dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ende, Selasa (1/6). Boy Blegur didampingi JPU yang juga menangani kasus ini Theresia Weko.


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Marulak Purba didampingi dua anggota Amin Bureni dan Ronald Masang.


Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Para terdakwa harus menggantikan uang negara sebesar Rp145.115.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak sanggup diganti, keduanya harus menjalani enam bulan kurungan.


Menyinggung total kerugian negara, Boy Blegur di depan Kajari Marihot Silalahi dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Khaeriyan menguraikan, sebesar Rp1.771.350.000. Uang tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp1.287.000.000 dan yang berhasil diselamatkan penyidik jaksa sebesar Rp 273.080.000. “Uang diselamatkan penyidik jaksa ini merupakan uang yang diperuntukan bagi Tim 9. Namun, uang ini bukan Tim 9 yang menerima melainkan orang lain. Jadi masih ada sisa Rp145.115.000 itu yang mesti diganti keduanya (Andreas Dua dan Karel Djami),” kata Boy Blegur.

Tidak ada komentar: