28 Juni 2010

Frans Wangge Minta Penegakan dan Perlindungan Hukum

* Terkait Permasalahan Tanah Detukombo-Moni

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Fransiskus Wangge pemilik sah atas tanah yang terletak di Detukombp-Moni Desa Koanara Kecamatan Kelimutu meminta penegakan dan perlindungan hukum dari aparat Kepolisian Resor Ende. Frans Wangge meminta penegakan dan perlindungan hukum dari aparat Polres Ende dan mencegah segala bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas harta miliknya berupa sebidang tanah seluas lebih kurang 11 hektare di Detukombo-Moni Desa Koanara Kecamatan Kelimutu.


Frans Wangge kepada Flores Pos di Ende, Jumad (4/6) mengatakan, sebagai pemilik sah dan pihak yang menang perkara perdata atas tanah dengan pihak Pius Padi dan kawan-kawan mengharapkan agar para pihak yang dinilai telah melakukan penyerobotan atas tanah dimkaksud diproses secara hukum mengingat persoalan itu sudah dilaporkan ke Polsek Wolowaru.


Wangge juga meminta agar saudara Pius Padi dan Louis A Lada diproses hukum karena telah melakukan pemfitanahan dan pencemaran nama baik keluarga terutama almarhum Pius Rasi Wangge.


Wangge mengakui, dia telah menunjuk penasehat hukum Pius Timugale untuk membantu menangani permasalahannya itu. Bahkan, kata dia, Timugale telah melayangkan surat kepada Kapolres Ende untuk meminta penegakan dan perlindungan hukum.


Pius Timugale, penasehat hukum Frans Wangge mengatakan, permohonan perlindungan hukum terhadap Frans Wangge selaku kilennya dari tindakan sewenang-wenang serta permohonan untuk mencegah segala bentuk perbuatan melawan hukum atas harta kliennya berupa bidang tanah Detukombo karena adanya ancaman dari oknum-oknum yang bernama Pius Padi Atu dan kuasa hukumnya Louis A Lada untuk melakukan perampasan tanah milik Frans Wangge. Perampasan tersebut dilakukan dengan dalih pemberitahuan pengambilalihan tanah sengketa Detukombo.


Ancaman untuk merampas bidang tanah milik Frans Wangge kliennya itu, kata Timugale tertuang dalam surat tertanggal 2 Januari 2010 yang ditandatangani Pius Padi Atu dan kuasanya Louis A Lada yang dikirim ke Kapolsek Wolowaru dan Kapospol Kecamatan Kelimutu. Dalam kenyataan, lanjut Timugale, pihak Pius Padi dan kawan-kawan telah melakukan tindakan penyerobotan, merusak pagar yang dibuat keluarga Frans Wangge, menanam jagung dan anakan pisang di tengah sawah yang sedang diolah. Mereka juga melakukan perbuatan-perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa dan keluarga.


Padahal, lanjutnya, pihak Pius Padi dan kawan-kawan sudah dinyatakan kalah dalam perkara tanah/sawah Detukomobo melalui putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Nomor 589 PK/PDT/2002 tanggal 13 Juli 2005.


Oknum Pius Padi, kata Timugale telah dinyatakan kalah dalam perkara permohonan PK ke MA di mana permohonan PK MA melalui kuasa hukumnya Louis A Lada telah dinyatakan ditolak. Dengan demikian, pihak Pius Padi dan kawan-kawan tidak mempunyai hak apapun atas bidang tanah Detukombo dan putusan MA tersebut haruslah diamankan dan ditegakan karena sebuah putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti berlaku sebagai undang-undang serta mengikat pihak-pihak yang berperkara.


Putusan MA tersebut juga, kata Timugale pada dasarnya menguatkan kembali putusan-putusan sebelumnya atas bidang tanah sengketa Detukombo dalam perkara perdata antara Daniel Balu Bata dan kawan-kawan (para penggugat/pembanding/pemohon kasasi/pemohon PK) melawan Maria Rasi Wangge ibu kandung dari Frans Wangge dan kawan-kawan selaku para tergugat/terbanding/termohon kasasi/termohon peninjauan kembali.


Putusan-putusan yang dikuatkan MA baik putusan Pengadilan Negeri Ende, Pengadilan Tinggi Kupang pada dasarnya telah memberikan penegasan status hukum yang jelas kepada Maria Rasi Wangge sebagai yang mempunyai hak atas bidang tanah sengketa yaitu tanah Detukombo-Moni karena Maria Rasi Wangge telah menguasai dan menggarap secara terus menerus berdasarkan warisan dari ayahnya Raja Pius Rasi Wangge.


Selanjutnya setelah Maria Rasi Wangge meninggal dunia, penguasaan atas bidang tanah Detukombo diwariskan diantaranya kepada Frans Wangge. Oleh karenanya penguasaan yang terus menerus itulah maka Maria Rasi Wangge atau ahliwariusnya haruslah dipanadang sebagai pemilik (eigenaar) atas bidang tanah tersebut.


Timugale mengatakan, untuk tegaknya wibawa hukum dan perlindungan hak dan kepetningan klien, dia memohon kepada Kapolres untuk melakukan pencegahan terhadap aksi penyerobotan yang terus menerus dilakukan oleh pihak Pius Padi Atu dan kelompoknya atas tanah persawahan dimaksud. Apalagi, selain melakukan penyerobotan, mereka juga telah melakukan pengrusakan pagar masuk kampung Potu, merusak pipa air minum di rumah tinggal di tengah sawah. Mereka juga menebas tanaman hias, merusak atap dapur dan menanam pisang dan jagung di sekiling rumah tinggal Frans Wangge. Mereka jga telah memasang tanda larang (teo tipu wake tanda) di lokasi dan dikawal oleh polisi dari Polsek Wolowaru.


Atas perbuatan itu, keluarga besar Frans Wangge sebanyak 47 jiwa benare-bear menderita kerugian secara lahir bathin, moril maupun materil. “Bagi kami apapun alasannya perbuatan tersebut adalah melawan hukum dan tidak bisa menggugurkan hak atas bidang tanah sawah Detukombo-Moni oleh klien kami tersebut. Apalagi perbuatan Pius Padi Atu yang nota bene dihadiri bersama-sama kuasanya Louis A Lada tidak mendapat dukungan dari saudara Daniel Balu Bata sebagai Mosalaki Ine Ame,” tegas Timugale.

Tidak ada komentar: