24 Maret 2009

PLN Bayar Ganti Rugi Tanah dan Tanaman Rp900 Juta

* Kepada 11 Pemilik Tanah Lokasi PLTU Ropa
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Setelah sekian lama memperjuangkan hak mereka atas ganti rugi tanah dan tanaman, akhirnya 11 pemilik tanah di Desa Keliwumbu Kecamatan Maurole akhirnya mendapatkan hak mereka. PLN Cabang Flores Bagian Barat akhirnya merealisasikan pembayaran ganti rugi tanag dan tanaman senilai Rp900 juta kepada kesebelas pemilik tanah. Pembayaran ini merupakan pembayaran tambahan mengingat sebelumnya terdapat tujuh pemilik tanah yang telah menerima pembayaran sebagian dari harga tanah dan tanaman mereka yakni senilai Rp340,816 juta. Namun pembayaran ini juga tidak sesuai kesepakatan harga sebenarnya yang mencapai Rp2,8 miliar. Berdasarkan kesepakatan antara kesebalas warga dengan PLN mereka hanya menerima 43,315 persen atau senilai Rp1,240 miliar.
Penyerahan ganti rugi tanah dan tanaman kepada 11 pemilik tanah dilangsungkan pada Sabtu (21/3) bertempat di aula PT PLN Cabang Flores Bagian Barat, Jalan El Tari. Acara penyerahan ganti rugi tanah dan tanaman in dipandu langsung Manajer PT PLN Cabang Flores Bagian Barat, Marjon Sinaga. Hadir pula pada kesempatan itu, 11 pemilik tanah dan ahli waris didampingi Tim JPIC Keuskupan Agung Ende dan JPIC SVD Ende yakni Romo Domi Nong, PR, Romo Sipri Sadipun, Pr, Romo Efraim. Sedangkan dari Yayasan Bina Bantuan Hukum Veritas hadir Valens Pogon. Dari tim sembilan hadir Asisten I Setda Ende, Hendrikus Seni, Kepala Badan Pertanahan Nasional Ende, Mansyur Mberu, Perwakilan PLN pusat, Andreas Dua.
Manajer PT PLN Cabang Flores Bagian Barat, Marjon Sinaga mengatakan, didorong kondisi kekurangan energi listik di Kabupaten Ende maka direksi PLN melakukan beberapa upaya perbaikan kondisi kelistrikan di Indonesian termasuk di Ende. Salah satunya adalah degan membangun pembangkit baru menggunakan batu bara dan untuk Ende memperoleh jatah 2 x 7 mega watt. Penambahan ini, kata Sinaga diharapkan pada tahun 2010 PLN tidak mengalami krisis listrik lagi.

Hindari Rugikan Masyarakat
Tahun 2007, PLN Ende ditugaskan untuk mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan untuk mendukung pembangunan pembangkit listrik yang salah satunya adalah pengadaan tanah untuk lokasi PLTU. Melalui tim sembilan, diperoleh lokasi di Ropa, Desa Keliwumbu. Proses pengadaan tanah itu dalam perjalanan terdapat beberapa proses yang tidak lengkap diantaranya pembayaran ganti rugi kepada 11 warga yang memiliki sertifikat yang memanfaatkan lahan untuk kehidupan keluarganya dari tanah dimaksud. Bagi PLN, kata Sinaga, dalam melaksanakan pembangunan kelistrikan harus dihindari hal yang merugikan masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan. Menyikapi persoalan itu, kata Sinaga dia lalu melakukan kajian-kajian dan menerima masukan untuk melakukan langkah penyelesaian. Lagkah lanjutannya adalah menemui perwakilan warga yakni Romo Domi dan Romo Sipri dan berdiskusi juga dnegan tim sembilan. “akhrnya diambil kesimpulan bahwa warga yang kehiolangan mata pencaharian karena tanahnya untuk pembangunan PLTU harus mendapatkan ganti kerugian.”
Sinaga mengatakan, dalam pembayaran ganti rugi tersebut, tidak semuanya diserahkan dalam bentuk tunai. PLN membayar kepada 11 pemilik tanah masing-masing Rp5 juta secara tunai sedangkan sisanya dibayar menggunakan cek. Semua cek yang diberikan hanya dapat dicairkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Romo Domi Nong pada saat itu mengatakan, penyelesaian permasalahan dengan pembayaran ganti rugi tanah dantanaman kepada 11 pemilik tanah patut disyukuri karena hanya Tuhanlah yang memberikan kekuatan dan jalan untuk menemukan titik-titik kebaikan smapai akhirnya duduk sebagai saudara untuk membicarakan ganti rugi tanah yang dialihkan kepada PLN untuk proyek pembangunan PLTU Ropa. Tuhan, kata Romo Domi telah berkarya melalui banyak tangan manusia, pikiran dan hati manusia sehingga patut diucappkan terima kasih untuk semua orang yang telah ambil bagian dalam proses ganti rugi dengan peran masing-masing.

Kesepakatan Awal Rp2,8 Miliar
Dikatakan, apa yang terjadi dengan pembayaran ganti rugi tanah tidak terlepas dari seluruh proses sejak awal penjajakan pembelian tanah pembangunan PLTU Ropa denga kesepakatan-kesepakatan yang dibuat pada waktu itu. Kesepakatan waktu itu, kata Romo Domi, harga per meter Rp28 ribu. “Artinya untuk 11 warga yang hadir hari ini harus menerima Rp2.864.608.000. itu hak mereka sesuai kesepakatan tahun 2007.”
Dalam perjalanan, katanya, semua tahu apa yang disebut pengakuan hak atas tanah dan ganti rugi yang wajar atas hak mereka. “Dua hal pokok pengakuan hak atas tanah dan ganti rugi ini menjadi perjuangan warga dan yang prihatin dengan 11 warga dan yang bergabung langsung dampingi yakni tim JPIC Keuskupan Agung Ende, JPIC SVD Ende bersama Yayasan Bina Bantuan hukum Veritas dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Fokus perjuangan adalah pengakuan hak atas tanah 11 warga dan penghargaan yang wajar dalam kaitan dengan proyek pembangunan PLTU Ropa.” Dalam perjuangan itu, kata Romo Domi prinsip yang dipegang adalah ketika hak atas tanah diambil, hidup tidak boleh menjadi susah tetapi harus jadi lebih baik.
Selanjutnya, dalam pergantian pimpinan di PLN hingga datang kepala yang baru yakni Marjon Sinaga yang coba membangun komunikasi untuk selesaikan persoalan dan setelah lakukan pertemuan sebanyak tiga kali akhirnya dicapai kesepakatan menyangkut pengakuan hak atas tanah dan penghargaan yang wajar atas hak ke-11 warga. Dikatakan, dari total ganti rugi Rp2,8 miliar yang harusnya diterima 11 warga disepakati mereka hanya memperoleh 43 persen lebih atau senilai Rp1,240 miliar. Dari jumlah itu karena Rp340 juta lebih sudah diterima sebelumnya maka pada pembayaran kali ini hanya menerima tambahannya senilai Rp900 juta.

Pernyataan Sikap
Pada kesempatan itu, Romo Domi juga membacakan pernyataan sikap 11 pemilik tanah yang pada intinya pertama menyesalkan kerja tim sembilan yang bekerja kurang profesional, bersedia alihkan hak kepada PLN Cabang Flores Bagian Barat setelah transaksi ganti rugi. Junjung tinggi langkah yang diambil JPIC KAE dan SVD demi memperjuangkan hak-hak mereka, demi kepentingan rakyat banyak mau berkorban dan rela menerima ganti rugi yang hanya sebesar 43 persen atau Rp1,4 miliar. Kelima, atau yang terakhir, tidak rela pihak PLN dan negara dirugikan dalam urusan proyek pembangunan PLTU Ropa dan mendesak pihak PLN dan negara untuk melakukan upaya pengembalian uanh negara Rp2,8 miliar dari tangan orang-orang yang tidak berhak.

Belum Bisa Ambil Sikap
Terkait dana Rp900 juta yang dibayar PLN kepada 11 warga itu, Manajer PLN Cabang Flores Bagian Barat, Marjon Sinaga usai penyerahan ganti rugi di ruang kerjanya mengatakan, dana itu bukan dana yang diambil dari pihak yang sebelumnya telah menerima pembayaran dana dari PLN. Dana yang dibayar itu merupakan dana tambahan dari PLN untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam proses pembangunan PLTU Ropa. Ditanya langkah selanjutnya untuk mengembalikan dana Rp2,8 miliar yang telah terlanjut dibayar sebelumnya, Sinaga katakan, pihak PLN belum bisa mengambil langkah menyangkut hal itu. Persoalan itu akan dikaji secara mendalam terlebih dahulu baru PLN bisa mengambil sikap selanjutnya.
Asisten I Setda Ende selaku Wakil Ketua Tim Sembilan mengatakan, dia merasa senang dan gembira karena persoalan yang terjadi akhirnya sudah bisa terselesaikan dalam suasana kekeluargaan dalam perjuangan mengembalikan hak-hak warga. Selama ini, kata dia panitia telah bekerja maksimal dan melakukan untuk yang terbaik namun yang terjadi seperti yang dihadapi. “Manusia punya kelemahan sampai terjadi masalah.” Kepada 11 warga, Seni mengingatkan agar kembali dengan rileks mengingat persoalan sudah diselesaikan dan hendaknya bisa menjalankan tuags sebagai warga yang baik.

Urus Pemecahan Sertifikat
Pada pelaksanaan penyerahan ganti rugi tanah itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ende, Mansur Mberu mengatakan, sertifikat para pemilik tanah Ropa semuanya masih di BRI kecuali sertifikat milik Raimundus Reo. Sertifikat milik Raimundus dinyatakan hilang dan telah dibuat pengumuman. Sertifikat itu, kata dia akan diterbitkan.
Dikatakan, dari semua sertifikat tanah yang ada, tidak semua tanah milik 11 warga dibeli oleh PLN. Untuk itu, bagi sertifikat yang tanahnya tidak semuanya dibeli PLN, akan dilakukan pemecahan oleh BPN. Setelah pemecahan baru sertifikatnya diserahkan kembali kepada pemilik tanah. “Yang dibeli oleh PLN diserahkan sedangkan yang sisanya dikembalikan kepada warga.” Dia juga menjanjikan dalam waktu dua minggu memproses pemecahan sertifikat warga itu.

Perjuangan Tercapai
Paulus Kola, salah satu dari 11 warga penerima ganti rugi mengatakan, dengan dibayarnya ganti rugi ini dia sangat senang dan gembira karena ternyata perjuangan yang dilakukan selama ini bersama warga dibantu romo sudah bisa berhasil. Keberhasilan itu, kata dia juga tidak terlepas dari campur tangan Tuhan dan restu leluhur.
Pada kesempatan pembayaran ganti rugi itu, ke-11 warga penerima ganti rugi tanah dan tanaman setelah menerima uang ganti rugi sebesar Rp5 juta dan sisanya dalam bentuk cek mereka juga langsung membayar sisa angsuran di BRI. Ada beberapa yang sudah dilunaskan sebelumnya namun ada pula yang belum dilunasi sehingga harus melakukan pembayaran. Setelah membayar lunas tunggakan mereka, warga pemilik tanah langsung mendapatkan kembali sertifikat mereka yang selama ini ada di tangan pihak BRI sebagai jaminan.

Tabel Pembayaran Ganti Rugi
No Nama Pemilik Luas (M2) Harga Kesepakatan Sudah Dibayar Belum Bayar Realisasi Akhir
1. Paulus Kola 33.666 408.170.000 - 408.170.000 408.170.000
2. Klara Te’a 7.836 138.050.000 82.000.000 56.050.000 56.050.000
3. LorensWawo 4.568 55.405.000 - 55.405.000 55.405.000
4. Petrus Segi 6.279 79.770.000 53.280.000 26.490.000 26.490.000
5. Raimundus Reo 4.030 49.490.000 10.530.000 38.490.000 38.490.000
6. Maria Ma 3.589 38.960.000 - 38.960.000 38.960.000
7. Leonardus Gaka7.194 95.890.000 - 95.890.000 95.890.000
8. Yoseph Sepu 9.080 110.680.000 17.000.000 93.680.000 93.680.000
9. Simon Sega 5.912 76.990.000 44.500.000 32.490.000 32.490.000
10.Rofimus Mage 7.877 105.410.000 94.006.000 11.404.000 11.404.000
11.Alex Segu 6.202 77.431.000 39.500.000 37.931.000 37.931.000
Total 96.233 1.240.816.000 340.816.000 900.000.000 900.000.000

Tidak ada komentar: