05 Oktober 2009

Pro-Air Putuskan Kontrak Kerja dengan CV Gunung Meja

* Pekerjaan Sudah Lewati Batas Waktu Kontrak
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Akibat pekerjaan yang tidak diselesaikan tepat waktu, Pro-Air memutuskan kontrak kerja dengan CV Gunung Meja. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Pro-Air ini mendapat tanggapan serius Kuasa Direktur CV Gunung Meja, Anins Manggo. Persoalan itu akhirnya dilaporkan ke DPRD Ende dan Dewan akhirnya mengundang pihak Pro Air dan Anis Manggo untuk dengar pendapat.

Dengar pendapat antara Pro Air, Kuasa Direktur CV Gunung Meja Anis Manggo dan DPRD Ende dibuka oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Ende, Fransiskus Taso di ruang rapat Gabungan Komisi, Sabtu (3/10).

Peter Hecler, Team Leader FC For The Ministry of Health (Konsultan KFW Component of the PIU Ende and Alor) di hadapan anggota Dewan mengatakan, di setiap pelaksanaan proyek pada setiap desa ada jangka waktu pengerjaan yang harus ditempuh sesuai waktu kontrak. Itulah sebabnya, kata Peter, dalam setiap kualifikasi kontrak dengan rekanan yang bisa melakukan pekerjaan dan untuk itu ingin mendapatkan kontraktor yang bisa ekerja sebaik-baiknya artinya kontraktor yang mempunyai uang dan taat pada waktu yang ditetapkan. Peter juga menyarankan agar untuk bisa tahu apa yang terjadi harus ke desa-desa dan bicara dengan masyarakat karena mereka mempersoalkan Pro-Air yang menurut masyarakat telah memberikan janji-janji kosong. Dengan turun ke desa, kata Peter, juga bisa tahu apa pendapat masyarakat tentang kontaktor. “Pendapat Pro-Air, kontraktor tidak dapat lakukan pekerjaan tepat waktu.”

Dikatakan, pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor sangat terlambat dibanging di tempat lain sehinga Pro-Air mengambil sikap memutuskan kontrak. Namun keputusan itu, lanjut Peter, tiodak diterima oleh Anis Manggo. Dikatakan, Pro-Air sudah melaksanakan lebih dari 100 pekerjaan dan sudah membuat kontrak sebanyak 100. namun dari sekian banyak kontrak yang dibuat baru kali ini yang bermasalah.

Kuasa Direktur CV Gunung Meja, Anis Manggo pada kesempatan dengar pendapat itu mengatakan, kontrtak dengan Pro-Air dilakukan pada 20 Oktober 2008 dan baru mulai melaksanakan pekerjaan pada bulan Desember. Pelaksanaan pada saat itu dengan cuaca yang tidak mendukung karena hujan namun tetap paksakan untuk bekerja. Pada saat selesai kontrak pada 16 Maret 2009, pekerjaan belum apa-apa dan mendapatkan perpanjangan kontrak dari April-Mei. Pada saat pelaksanaan juga alami kesulitan uang dan meminta bantuan pada Pro-Air untuk pengadaan pipa.

Sebelum pemutusan kontrak, kata Anis Manggo dia mendapatkan tiga surat dari Pro-Air namun surat tersebut dalam bahasa Inggris sehingga harus mencari orang menterjemahkan. Surat pertama pada 16 April dan dilanjutkan dnegan surat kedua pada 22 April dan surat ketiga apda 26 April. Pada 1 Juni hendak ke Pro-Air untuk menjelaskan ternyata pada saat itu dia menerima surat pemutusan kontrak. Dikatakan, saat mau melakukan klarifikasi, oleh Peter dikatakan sudah selesai permasalahannya. “Saya tahu sudah lewati batas kontrak tetapi ingin jelaskan kendala. Apakah pemutusan hubungan kerja tanpa ada klarifikasi. Apa phk dengan selembar kertas itu tanpa klarifikasi.”

Anis Manggo mengatakan, seharusnya karena di dalam kontrak itu ada beberapa pihak yang ada di dalamnya maka harus ada klarifikasi. Lagi pula, kata Manggo mengingat pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak dan dia masih mampu melaksanakan pekerjaan maka dia menuntut ganti kerugian. Pendekatan-pendekatan sudah dilakukan namun semuanya tidak berhasil. Untuk itu, kata dia, dengan menyampaikan persoalan ini ke DPRD Ende maka diharapkan Dewan dapat memberikan solusi terkait persoalan ini. Pemutusan kontrak itu, kata dia mengakibatkan pekerjaan sampai sekarang tidak selesai. Padahal jika tidak diputuskan kontraknya di yakin proyek itu sudah selesai dilaksanakan.

Yulius cesar Nonga, anggota DPRD Ende mengatakan, pemutusan hubungan kerja ada tahapan-tahapannya untuk itu disarankan untuk dijelaskan secara detail dari pihak Pro-Air hingga terjadi PHK. Arminus Wuni Wasa mengatakan, kehadiran Pro-Air sangat membantu dan dibutuhkan masyarakat. Kepentingan yang dibicarakan di Dewan tersebut adalah kepentingan rakyat dan persoalan seperti yang diangkat itu sebenarnya tidak boleh terjadi. Proyek ini, lanjut Armin adalah kerja sama pemerintah Jerman dan Indonesia di mana ada dana pendamping dari pemerintah daerah.

Terkait pemutusan hubungan kerja dengan CV Gunung Meja, kata Armin perlu dicermati mengingat tidak mungkin dilakukan begitu saja namun akibat VC Gunung Meja melanggar kontrak yang telah dibuat. Karena itu diangap CV Gunung Meja tidak layak lagi melanjutkan pekerjaan. Menurutnya, persoalan itu ahrus segera diselesaikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk penyelesaiannya perlu melibatkan Bappeda, DPRD, Pro-Air dan kontraktor untuk melihat peraturan-peraturan di dalam kontrak yang tidak dipatuhi.

PIU, Sudarsono mengatakan, kasus yang terjadi sebenarnya bukan pemutusan hubungan kerja atau pemutusan kontrak kerja tetapi tidak dilakukannya perpanjangan kontrak. Pelaksanaan pekerjaan ini sudah dilakukan perpanjangan dan sudah selesai waktunya dan tidak ada lagi adendum kedua dengan berbagai pertimbangan. “Soal negosiasi, kata Sudarsono menjadi satu solusi yang perlu dipertimbangkan. Pro-Air bertahan pada kontrak dan kontraktor bertahan pada kendala-kendala yang dihadapi.” Menyelesaikan persoalan ini, lanjut Sudarsono perlu menghadirkan pihak terkait untuk membicarakan hal ini agar ada kepuasan di kedua belah pihak. Prinsipnya persoalan ini harus diselesaikan agar kebutuhan publik tidak diabaikan.

Anis Manggo kepada Flores Pos usai dengar pendapat mengatakan, nilai kontrak proyek yang dia kerjakan sebesar Rp863 juta dengan lokasi pengerjaan di Desa Nggesa Kecamatan Detukeli. Kontrak dibuat sejak tanggal 27 oktober 2008 dan berakhir pada 19 Maret 2009. sebelum pemutusan kontrak dia sudah melakukan sejumlah kegiatan mulai dari pertemuan dengan masyarakat untuk sosialisasi dan pembagian peran masyarakat. Selanjutnya pada bulan Nopember berangkat ke Surabaya dan Jakarta untuk klarifiaksi barang pabrikasi. Pada pertengahan Nopember kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena hujan dan masuk Desember mulai drop material ke lokasi untuk pengerjaan direksi kit kendati di dalam kontrak sewa direksi kit. Bulan Januari mulai dilakukan penggalian walau dalam kondisi hujan sehingga belum selesai. Masyarakat yang diminta menggali sebagai tanggung jawab mereka tetapi Cuma janji-janji sampai selsai masa kontrak.

Dalam proses pelaksanaan, ternyata sudah ada pemutusan kontrak dan berupaya klarifikasi namun tidak diterima. “Saat PHK saya lagi kerja. Saya sudah rugi jadi saya tuntut ganti kerugian saya.” Soal besaran ganti rugi, kata Anis Manggo dia belum dapat merincikan karena perlu dibuat perincian secara lebih detail.




1 komentar:

Unknown mengatakan...

Pak yakin sebelum memuat berita ini sudah melakukan studi berimbang?
Saya yakin belum karena banyak salah kutip.
Mungkin ke depan bisa lebih cerdas dan berimbang