07 Oktober 2010

Badan Anggaran DPRD Persoalkan Penggunaan Dana Rp8,872 Miliar

  • Sebelum Penetapan APBD Perubahan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Badan Anggaran DPRD Ende kembali mempersoalkan penggunaan dana Rp8,872 miliar oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan penghasilan bagi para guru. Hal itu karena setelah membahas surat permohonan penggunaan dana dari pemerintah, Dewan memberikan rekomendasi agar penggunaanya dipertimbangkan dan harus mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13. Selain itu untuk pergeseran anggaran antar unit kerja baru dapat dilakukan setelah dilakukan revisi atau perubahan terhadap Peraturan Daerah Penjabaran APBD 2010.

Hal itu terungkap dalam rapat Badan Anggaran DPRD Ende dengan Badan Anggaran Eksekutif yang dipimpin Ketua Badan Anggaran, Marselinus YW Petu didampingi Wakil Ketua, Fransiskus Taso dan dihadiri anggota Badan Anggaran. Dari pemerintah hadir Asisten III Setda Ende, Abdul Syukur Muhamad, Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangand an Aset Daerah, Agustinus Wale Woe dan staf dari Dinas PPKAD.

Abdul Kadir Hasan, anggota Badan Angaran DPRD Ende mengatakan, sejauh ini penggunaan dana Rp8,872 miliar untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan penghasilan guru belum pernah dibahas di Komisi B. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 mengatur soal APBN Perubahan mensyaratkan bahwa penggunaan dana harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan pelaksanaannya harus terlebih dahulu dilakukan perubahan terhadap Perda Penjabaran APBD. Karena itu, jika pemerintah telah menggunakan dana Rp8,872 miliar sebelum ada persetujaund ari DPRD maka diangap penggunaan dana di liar penetapan.

Menurutnya, jika pembayaran sebelum ada persetujuan maka jelas pembayaran yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum. “Itu berarti menyalahi ketentuan dan sama posisi dengan yang dilakukan pada pemerintahan Paulinus Domi dan Iskandar Mberu yang gunakan dana tak terduga di luar penetapan APBD. Apakah ini yang dikatakan transparansi, akuntabel dan penataan keuangan secara perofesional?” tanya Abdul Kadir.

Dikatakan, jika benar dana itu sudah diajukan permohonan penggunaan ke Dewan, namun dalam pengajuan ternyata yang diminta oleh pemerintah hanay Rp8,6 miliar. Seharusnya, kata Abdul Kadir, pemerintah mengajukan Rp8,872 miliar. Kondisi seperti itu menunjukan Rp200 juta lebih dana tersebut tidak tercatat.

Marsel Petu mengatakan, pemerintah telah mengajukan permohonan penggunaan dana Rp8 miliar lebih itu ke DPRD Ende yakni usulan penggunaan dana sisa lebih perhitungan APBD 2009 (silpa). Dalam jawaban persetujuan penggunana dana silpa dari DPRD Ende, kata Petu, Dewan menegaskan agar pemanfaatan dana itu harus terlebih dahulu dilakukan revisi perda penjabaran APBD. Dana Rp8 miliar itu merupakan dana yang bersuymber dari APBN murni yang ditransfer pada tahun anggaran 2010. dana tersebut bukan merupakan APBN perubahan sehingga jika dimanfaatkan ahrus mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Dikatakan, penggunaan dana transfer yang masuk dalam tahun anggaran berjalan baru dapat dilakukan setelah diadministrasikan di dalam APBD Perubahan. Karena itu jika dana Rp8,872 itu merupakan dana transfer pada tahun anggaran berjalan maka jelas harus dimanfaatkan setelah penetapan APBD perubahan.

Abdul Kadir pada rapat itu juga kembali mempersoalkan efisiensi anggaran senilai Rp17 miliar yang bersumber dari uang lauk pauk PNS. Menurutnya, pemerintah telah melakukan pembatalan sepihak Peraturan Daerah APBD 2009 dan hal itu dipertanyakan dasar hukumnya. Dikatakan, uang lauk pauk atau uang makan bagi PNS itu merupakan dana transfer pemerintah pusat dengan peruntukan jelas yakni uang makan PNS. Mengingat pengalokasian dana itu sudah ditetapkan di APBD dengan perda maka jika dibatalkan harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPRD agar dilakukan revisi perda APBD.

Karena itu, kata Abdul Kadir, pematalan sepihak yang dilakukan bupati dan dengan bangga katakan dalam rapat paripurna bahwa pemerintah telah melakukan efisien dengan menghentikan pemberian uang makan bagi PNS jelas menyalahi ketentuan. Pemerintah harus membayar kembali uang makan PNS tersebut karena pembatalan itu dilakukan tanpa dasar. Dia juga meminta kepada lembaga Dewan untuk konsisten terhadap perda yang telah ditetapkan.

Dia menegaskan, pemberian uang makan bagi PNS merupakan kebijakan pemerintah pusat. Langkah itu dilakukan guna meningkatkan kinerja PNS. “Uang makan wajib dibayar. Fraksi PKB tolak dimasukan dalam efisiensi angaran. Ini bentuk inkonsistensi terhadap perda APBD,” kata Abdul Kadir.

Sebelumnya Bupati Ende Don Bosco M Wangge saat menyampaikan sambutan saat pembukaan masa sidang I DPRD Ende mengatakan, belanja langsung tahun 2009 sebesar Rp297 miliar dari perencanaan awal sebesar Rp190 miliar. Kondisi ini menunjukan telah terjadi efisiensi anggaran dari pembatalan uang makan sebesar Rp18 miliar. Dikatakan, pada waktu itu dengan adanya aturan yang mengatur tentang uang makan bagi PNS lalu pemerintah dengan serta merta langsung mengalokasikan anggaran tanpa memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, dengan pembatalan pemberian uang makan bagi PNS telah terjadi efisiensi anggaran sebesar Rp18 miliar.

Tidak ada komentar: