07 Mei 2009

BKN Wilayah Denpasar Baru Tetapkan NIP Bagi 57 CPNSD

* Formasi CPNSD 2009 Sudah Diturunkan Menpan
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Sebanyak 326 calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) yang dinyatakan lulus dalam testing penerimaan calon pegawai negeri sipil daerah tahun anggaran 2008 lalu hingga kini masih dalam proses pengurusan nomor induk pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara Regional X Denpasar. Dari jumlah itu, BKN Region Denpasar baru menetapkan NIP bagi 57 CPNSD sedangkan yang lainnya masih dalam proses.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ende, mango Magnus di ruang kerjanya, Rabu (29/4) lalu. Dikatakan, proses pengurusan NIP bagi 326 CPNSD formasi umum yang lulus dalam testing penerimaan itu agak lama dan terlambat karena harus mengantri dengan kabupaten/kota lainnya yang ada di NTT yang juga memproses NIP di BKN Region Denpasar.

Pemeriksaan Berkas
Mango Magnus mengatakan, BKN Region Denpasar baru menetapkan NIP bagi 57 CPNSD dari 326 sedangkan yang lainnya belum ditetapkan. Kepastian penetapan belum dapat dipastikan karena begitu banyak kabupaten/kota yang juga mengantri. Mengingat penetapan NIP mereka belum tuntas, para CPNSD yang lulus tersebut hingga saat ini belum dapat dipanggil. Mereka belum melaksanakan tuags sebagai pegawai negeri. Pemanggilan terhadap mereka, katanya baru dapat dilakukan setelah ada penetapan NIP dan sudah diterbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian di daerah dalam hal ini bupati.

Sejauh ini, kata dia, BKD telah mengirim pegawai BKD untuk mengecek proses penetapan NIP. Namun setelah dicek ternyata masih dalam proses pemeriksaan berkas-berkas oleh BKN Region Denpasar.

Formasi 2009 Sudah Disampaikan
Mango Magnus juga mengatakan, untuk tahun 2009 sejauh ini BKD telah menerima surat pemberitahuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) menyangkut formasi CPNSD untuk tahun anggaran 2009. dari pemberitahuan itu, kata Magnus, BKD telah melakukan kompilasi data perencanaan kebutuhan untuk masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Setiap SKPD mengajukan kebutuhan pegawai di satuan kerja mereka masing-masing.

Selanjutnya, kata dia, dari data yang diberikan oleh SKPD tersebut, setelah digodok oleh BKD diserahkan kepada bupati untuk disetujui. Jika bupati sudah menyetujui formasi yang diajukan oleh SKPD masing-masing maka selanjutnya diusulkan kepada Menpan guna menetapkan formasi sesuai usulan yang diajukan tersebut.

Ijasah Anak Pejabat
Bupati Ende, Don Bosco M Wangge kepada wartawan dalam konferensi pers awal masa jabatan beberapa waktu lalu menegaskan, penetapan formasi selama ini senantiasa disesuaikan dengan ijasah yang dimiliki oleh anak pejabat. Namun dalam kenyataan, formasi yang ada dikatakan merupakan penetapan dari Menpan. Padahal, formasi yang ada sebenarnya diajukan atau diusulkan oleh daerah masing-masing sesuai kebutuhan pegawai negeri di masing-masing daerah. Ke depan, Bupati Wangge mengharapkan agar penentuan formasi CPNSD diperhatikan dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah bukan disesuaikan dengan ijasah yang dimiliki oleh anak pejabat.



Tidak ada komentar: