* Kesadaran Bayar Pajak Cukup Baik
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Tim gabungan yang terdiri dari Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, Satuan Lalulintas Polres Ende dan Jasa Raharja Wilayah Ende kembali menggelar operasi gabungan. Operasi gabungan dimaksudkan untuk menertibkan kendaraan baik roda dua maupun roda empat dan enam yang belum membayar pajak kendaraan. Selain itu dalam operasi ini juga langsung ditindak kendaraan yang tidak lengkap baik STNK, SIM maupun kendaraan hasil tindak kejahatan lainnya.
Kepala UPTD Dinas Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Ende, V. Victor Sowa kepada Flores Pos di sela-sela pelaksanaan operasi penertiban, Rabu (6/5) di Jalan A. Yani mengatakan, operasi penertiban yang dilakukan UPTD Dispeda Provinsi NTT Wilayah Ende bekerja sama dengan Satuan Lalulintas Polres Ende dan Jasa Raharja itu dalam rangka penertiban tunggakan-tunggakan pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo tapi belum dibayar oleh pemiliknya. Tujuannya adalah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengingat sejauh ini masih banyaknya tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayar. Namun dia mengakui, kesadaran pemilik kendaraan membayar pajak sudah cukup baik.
Penuhi Target Penerimaan
Pelaksanaan operasi penertiban yang dilakukan, kata Sowa dibagi dalam dua tim. Tim pertama melakukan operasi penertiban di ruas jalan Wirajaya tepatnya di depan Santa Ursula dan tim kedua beroperasi di Jalan A. Yani tepatnya di depan Toko Kristal. Operasi dimaksud, katanya akan dilaksanakan selama sebulan penuh namun waktu pelaksanaannya akan diatur tidak setiap hari. Selain melakukan operasi penertiban, katanya, pihak UPTD juga terus melakukan upaya penagihan di kecamatan-kecamatan.
Langkah itu, katanya perlu dilakukan demi memenuhi target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor. Target penerimaan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2009 senilai Rp5,466 miliar. Hingga bulan April ini telah berhasil direalisasikan senilai Rp2,211 miliar atau 40,4 persen. Terhadap target yang ada, kata Sowa, dia yakin bisa terpenuhi dalam sisa waktu yang ada. Langkah operasi penertiban yang dibuat merupakan salah satu strategi yang cukup bagus. “Ini cara terbaik untuk kita bisa capai target.” Diakui, pasca operasi penertiban banyak pemilik kendaraan yang dipicu untuk datang membayar pajak kendaraan mereka yang sudah jatuh tempo.
Jaring Sejumlah Kendaraan
Kepala Satuan Lalulintas Polres Ende, Iptu Sutriesno kepada Flores Pos mengatakan, setelah dilakukan operasi penertiban, ada beberapa temuan yang langsung ditindaklanjuti. Temuan yang paling banyak berupa pajak yang belum dilunasi. Selain itu ada pula temuan pelanggaran berupa mengendarai kendaraan tanpa memiliki surat ijin mengemudi (SIM), STNK dan tidak menggunakan helem serta kelengkapan kendaraan yang tidak memadai. Kendaraan yang berhasil dijaring dalam operasi penertiban sebanyak 51 kendaraan baik roda dua, roda empat dan roda enam. Untuk pelanggaran berupa belum membayar pajak, kata Sutriesno langsung diarahkan ke UPTD Dispenda untuk membayarnya. Sedangkan kendaraan yang ditahan atau dijaring dalam operasi langsung diamankan di Satuan Lalulintas Polres Ende.
Dikatakan, dalam operasi penertiban itu, difokuskan juga pada kendaraan-kendaraan dari luar yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan. Dalam operasi ini polisi juga meneliti kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk tindak kejahatan dan diperoleh dari tindak kejahatan. Hal itu perlu dilakukan mengingat Flores umumnya dan Ende khususnya merupakan daerah persinggahan kendaran-kendaraan dari luar yang mungkin merupakan hasil tindak pidana sehingga bisa langsung ditindak.
Penertiban Laulintas
Digelarnya operasi gabungan seperti ini, kata Sutriesno sangat bagus mengingat dengan operasi gabungan yang melibatkan tiga lembaga terkait seperti ini bisa saling koordinasi dan mensinergikan tugas masing-masing. Langkah ini menurutnya sangat penting untuk saling mendukung dalam upaya penertiban lalulintas di Kabupaten Ende.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Flores-Lembata, John Nalle mengatakan, keterlibatan Jasa Raharja dalam kegiatan penertiban ini adalah memfokuskan penertiban bagi kendaraan-kendaraan yang belum membayar iuran wajib dan sumbangan wajib dalam kaitan dengan penertiban Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Iran Wajib dan Sumbangan Wajib. Diakui, pemilik kendaraan di Kabupaten Ende memiliki kesadaran yang cukup baik dalam membayar iuran wajib dan sumbangan wajib jika dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten yang lain. Hanya saja, katanya, kesadaran dalam berlalulintas yang perlu ditingkatkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar