23 November 2010

Mulai 22-30 Nopember, Tim Pusat Lakukan Verifikasi Tenaga Kotrak

  • 76 Tenaga Kontrak Tidak Penuhi Syarat

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Menurut rencana, mulai tanggal 22-30 Nopember, tim verifikasi dan validasi data yang terdiri atas Badan Kepegawaian Nasional, Badan Pemeriksa keuangan, Pembangunan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara akan turun melakukan verifikasi dan validasi data tenaga kontrak yang telah dinyatakan lolos seleksi. Untuk Kabupaten Ende, dari 654 tenaga kontrak yang ada, sebanyak 578 tenaga kontrak telah dinyatakan lolos seleksi. Mereka yang sudah lolos seleksi ini yang akan dipanggil untuk mengikuti verifikasi dan validasi data dari tim verifikasi dan validasi data pusat.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ende, Yohanes Dua di ruang kerjanya, Sabtu (13/11). Yohanes Dua mengatakan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan data-data yang dibutuhkan iuntuk kepentingan verifikasi dan validasi data dimaksud. Baik itu data menyangkut surat keputusan (SK) kontrak mulai dari awal pengangkatan tahun 2005 smpai dengan SK kontrak terakhir tahun 2010. “SK ini harus disiapkan oleh tenaga kontrak yang lolos seleksi,” kata Yohanes Dua.

Sedangkan data lain yang harus disiapkan juga yakni data terkait surat perintah membayar (SPM), surat pertanggungjawaban (SPj) dan DIPA. Untuk tiga dokumen ini, lanut Dua, disiapkan oleh Dinas Pendapatan pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD). Semua data tersebut, lanjut dia, telah disiapkan dan tinggal menunggu turunnya tim untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga kontrak.

Diakuinya, dari 578 tenaga kontrak yang telah dinyatakan masuk dalam aplikasi data ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tersebut memang belum final. Proses finalisasi baru ditetapkan setelah dilakukan verifikasi dan validasi data oleh tim verifikasi dan validasi data dari pusat. Karena itu, lanjutnya, permintaan DPRD Ende agar nama-nama tenaga kontrak yang sudah masuk dalam aplikasi dan lolos seleksi awal ini diumumkan belum dapat dilakukan. Pengumuman baru dapat dilakukan setelah ada penetapan final dan mereka sudah dinyatakan masuk dalam data base tenaga kontrak.

Dikatakan, 76 tenaga kontrak yang tidak lolos seleksi ini tidak semuanya saat ini masih bekerja sebagai tenaga kontrak di Ende. Ada diantara mereka yang sudah pindah kerja ke kabupaten lain. Ada juga yang sudah lulus seleksi CPNSD setelah emngiktui tes SPNCD formasi umum beberapa waktu lalu. Selain itu, ada juga tenaga kontrak yang meninggal dunia dan ada yang karena usianya sudah melewati batas 45 tahun. Namun bagi tenaga kontrak yang berusia diatas 45 tahun ini, lanjut Dua, tidak dibiarkan begitu saja. Mereka juga tetap didata dan akan terus diperjuangkan nasib mereka agar tetap menjadi tenaga kontrak dan dibiayai dari APBD. “Prinsipnya kami tetap berjuang dan kalau ada peluang tetap dimasukan dalam data,” katanya.

Anggota DPRD Ende dari Partai Bintang Reformasi, Sudrasman Arifin Nuh pada saat rapat peripurna DPRD Ende, Sabtu juga mempertanyakan nasib tenaga kontrak ini. Dia juga mempertanyakan nasib tenaga kontrak yang tidak lolos seleksi. Menurutnya, mereka yang tidak lolos ini juga harus tetap diperhatikan karena bagaimanapun mrereka telah bekerja dan berbakti untuk daerah.

Wakil Bupati Ende, Achmad Mochdar pada kesempatan itu menjelaskan, terkait tenaga kontrak tetap menjadi tanggung jawab pemerintah dan akan tetap diperjuangkan sesuai aturan. Pemerintah, kata Wabub Mochdar telah berupaya maksimal. Pemerintah mengharapkan seluruhnya bisa masuk dalam data base tenaga kontrak namun hanya 578 yang diakomodir dan sedang dalam proses. Bagi 76 tenaga kontrak yang tidak lolos seleksi itu tetap akan diperhatikan. Pemerintah, lanutnya berharap agar nasib mereka dipikirkan bersama pemerintah dan DPRD untuk menyiapkan alokasi anggaran bagi mereka.

Tidak ada komentar: