23 November 2010

Rp10 Miliar untuk Dinas PPO

  • Bangun Gedung dan Pengadaan Fasilitas Kantor

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Pemerintah Kabupaten Ende telah emngalokasikan dana sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan gedung baru Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Selain untuk pembangunan gedung, dana Rp10 miliar juga untuk biayai konsultasn perencana dan pengawas, pengadaan komputer dan mebeler. Pembangunan kembali gedung kantor Dians PPO di lokasi lama bekas kebakaran ini sempat dipersoalkan DPRD Ende.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ende, Yos Mario Lanamana kepada Flores Pos di gedung DPRD Ende, Senin (15/11) mengatakan, saat ini proses pembangunan sudah dimulai. Rekanan dari PT Karunia Baru telah emulai penggusuran di lokasi pembangunan. Sejumlah pekerja juga sudah ada di lokasi.

Dalam pembangunan gedung kantor Dinas PPO ini, kata Lanamana, dialokasikan dana sebeszar Rp8 juta dari total dana Rp10 miliar yang dialokasikan. Sisa dananya dimanfaatkan untuk membiayai konsultan perencana dan konsultan pengawas sebesar Rp600 juta. Pengadaan fasilitas komputer dengan alokasi anggaran sebesar Rp200 juta, Rp800 juta untuk pengadaan mebeler dan sisanya untuk administrasi perkantoran.

Lanamana katakan, terkait dipersoalkannya penggusuran oleh anggota DPRD Ende, dia tidak bisa berkomentar lebih jauh. Hanya saja, lanjutnya, dinas telah menyurati polisi sebelum dilakukan penggusuran. Lagipula, tidak ada larangan dari polisi bahkan, pada saat penggusuran polisi dari satuan intel dan reserse turun ke lokasi penggusuran.

Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Darmawan Sunarko mengatakan, terkait kebakaran kantor Dinas PPO dia belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci. Hal itu karena ada rencana pemanggilan baik oleh pemerintah dan DPRD untuk menjelaskan hal tersebut. Karena itu, saat ni dia belum mau memberikan penjelasan agar tidak terkesan memihak.

Kapolres Darmawan mengatakan, dia siap memenuhi undangan baik pemerintah dan DPRD Ende untuk menjelaskan persoalan kebakaran ang terjadi dan proes penyelidikan yang telah dilakukan. Hanya saja, dia tidak mau menjelaskan lebih jauh terkait proses penyelidikan atas kebakaran gedung kantor Dinas PPO tersebut.

Saat ditanya adanya uji laboratorium dalam kasus itu, dia katakan, uji laboratorium dalam suatu kebakaran tidak mesti dilakukan jika keyakinan penyidik sudah kuat. Uji laboratorium bisa dilakukan jika keyakinan penyidik belum terlalu yakin atas hasil penyelidikannya. Dalam kasus terbakarnya kantor Dinas PPO, tim penyidik sudah melakukan penyelidikan. “Penjelasan seperti apa nanti setelah saya berikan penjelasan di pemerintah atau di DPRD. Setelah itu baru saya sampaikan,” kata Kapolres Darmawan.

Terkait pembongkaran, kapolres akui ada surat penyamapian pembongkaran dari Dinas PU. Namun dia enggan berkomentar soal adanya sinyalemen upaya menghilangkan barang bukti dalam proses pembongkaran tersebut.

Tidak ada komentar: