23 November 2010

Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Dinyatakan P21

  • Penyidik Segera Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Setelah menunggu sekian lama, akhirnya kasus duigaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ende. Dengan telah dinyatakan lengkap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus ini maka selanjutnya penyidik akan berupaya mempersiapkan untuk melakukan pelimpahan tahap kedua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Darmawan Suharno di Mapolres Ende, Senin (15/11). Dikatakan, dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Mohamad Kasim Djou, Yasinta Asa dan Samuel Matutinas. Untuk proses pelimpahan tahap kedua ini, kata Kapolres Darmawan, tidak dapat dilakukan penyerahan keiga tersangka sekaligus.

Hal itu, lanjutnya salah satu tersangka Samuel Matutina saat ini masih menjalani proses hukum di Kupang. Sedangkan tersangka lainnya, Kasim Djou dan Yasinta Asa segera diserahkan kepada kejaksaan.

Dinyatakan P21 kasus PDAM oleh kejaksaan, kata Kapolres Darmawan merupakan suatu bentuk kerja keras dari jajaran penyidik Polres Ende. Keseriusan ini, lanjutnya menunjukan kepada masyarakat bahwa Polres Ende tidak bermain-main dalam upaya penindakan setiap kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Ende. Bahkna, dia katakan bahwa masih ada kasus lebih besar yang segera ditangani penyidik Polres Ende yang segera akan diusut.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende, Yustinus Sani kepada Flores Pos mengatakan, dinyatakan P21 kasus PDAM oleh kejaksaan menunjukan bahwa jajaran penyidik Polres Ende dibawah komando Kapolres Ende dan Kasat Reskrim Polres Ende telah berhasil menuntaskan kasus ini. Karena itu, atas keberhasilan yang telah dicapai ajaran penyidik Polres Ende ini perlu diapresiasi setinggi-tingginya. Kinerja jajaran penyidik dalam menuntaskan kasus korupsi di PDAM ini patut diacungkan jempol.

“Betapa tidak. Kasus ini terkesan sudah berlarut-larut bahkan sudah berulang tahun kesekian kalinya. Dan baru dalam kepemimpinan Kapolres Darmawan dan Kasatreskrim Alex Aplunggi kasus ini mampu dituntaskan. Saya perlu berikan apresiasi atas prestasi ini,” kata Yustinus Sani.

Dia berharap, dengan mampu dituntaskannya kasus dugaan korupsi di PDAM Ende dapat menjadi dorongan dan motifasi bagi jajaran penyidik Polres Ende untuk dapat menguak tabir korupsi dalam kasus-kasus lainnya yang hingga kini belum berhasil dituntaskan. Untuk itu, kata Yustinus Sani, dalam rangka membantu jajaran penyidik Polres Ende menuntaskan kasus-kasus di Ende, perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar mereka dapat bekerja secara kondusif tanpa tekanan dan dapat menuntaskan kasus-kasus tersebut.

`

Tidak ada komentar: