03 Juni 2011

Dinas Koperasi Bangun Kerjasama Kemitraan Pemasaran Kakao

· Antara Koperasi dengan Mitra Kerja

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Dinas Koperasi dalam upayanya membantu pengembangan koperasi terutama dalam membantu pemasaran komoditi kakao di Kabupaten Ende, membangun pola kerjasama kemitraan koperasi. Dinas Koperasi dalam upayanya itu maka menggelar semiloka dengan tujuan menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama bagi koperasi, perusahaan swasta dan lembaga perbankan untuk menjalin kerjasama kemitraan dalam bisnis pemasaran komoditi kakao. Juga untuk merumuskan naskah perjanjian kerjasama kemitraan usaha dalam bisnis pemasaran komoditi kakao.

Semiloka yang dilangsungkan di aula Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, Sabtu (28/5) dibuka Asisten II Setda Ende, Don Randa Ma mewakili bupati Ende. Dalam sambutannya, Randa Ma menegaskan, pemerintah memandang penting kegiatan ini karena koperasi memiliki peran yang strategis membantu para petani dalam melakukan bisnis pemasaran komoditi kakao kepada pihak investor. Koperasi yang merupakan usaha bersama dan basis pemberayaan ekonomi rakyat sudah berurat akar di negeri ini karena kekuatan utama koperasi ada di pundak masyaakat yang menjadi anggotanya sebagai pelaku usaha ekonomi.

Koperasi, lanjut Randa Ma merupakan pilihan terbaik dijadikan wadah berhimpun para petani kakao di pedesaan dalam membangun relasi bisnis pemasaran komoditi kakao dengan investor yang berminat untuk bermitra. Dinas Koperasi sebagai leading sector harus proaktif dalam melakukan koordinasi dan kolaborasi dngan SKPD terkait, camat dan kepala desa/lurah dalam memfasilitasi seluruh Gapoktan, kelompok desa sasaran anggur merah, kelompok usaha PNPM serta kelompok usaha ekonomi produktif agar membentuk wadah kopersi.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Anna Anni Labina dalam materinya pola kebijakan kerjasama kemitraan usaha koperasi dalam pemasaran komoditi kakao di Kabupaten Ende mengatakan, realita dewasa ini kakao merupakan komoditi unggulan dan sekaligus menjadi icon bagi Kabupaten Ende, karena mayoritas petani di daerah ini sudah menanam dan memproduksi kakao. Koperasi yang berkiprah di Kabupaten Ende memiliki peluang usaha yang cukup cerah untuk mengembangkan bisnis pemasaran komoditi kakao.

Bisnis pemasaran komoditi kakao yang dilakukan oleh koperasi, kata Anni Labina, belum mampu berkembang secara maksimal, karena masih dilaksanakan dalam skala kecil. Kondisi ini dipicu oleh berbagai permasalahan internal dan eksternal yang dihadapi oleh Koperasi.Dalam menyikapi momentum peluang bisnis pemasaran komoditi kakao pada tahun 2011 ini pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ende telah merancang langkah-langkah implementasi pola kerjasama kemitraan bisnis pemasaran komoditi antara koperasi dengan pengusaha swasta dan BUMN/lembaga perbankan.

Pemerintah daerah sebagai fasilitator pembangunan memandang penting dan mempunyai kepedulian untuk membangun komitmen kerjasama kemitraan bisnis Pemasaran Komoditi Kakao tersebut, sehingga dapat lebih memperkuat posisi tawar Koperasi sebagai wadah berhimpun para petani Kakao dalam mengembangkan jaringan kerjasama dengan para mitranya.

Dalam bisnis pemasaran komoditi kakao, masih ada sejumlah permasalahan yang dihadapi koperasi diantaranya belum adanya kesamaan persepsi dan komitmen dari berbagai pihak yang bergelut dalam bisnis pemasaran komoditi kakao. Belum terdapat jaringan kerjasama kemitraan usaha antara koperasi dengan para mitra bisnisnya dalam pemasaran komoditi kakao. Selain itu, rendahnya daya saing koperasi terhadap para pelaku usahayang lebih kuat dan sudah berpengalaman dalam bisnis pemasaran kakao.

Permasalahan lainnya yaitu keterbatasan kemampuan koperasi dalam mengakses informasi yang akurat tentang perkembangan harga kakao di pasaran, keterbatasan permodalan koperasi untuk mengembangkan bisnis pemasaran kakao. Sarana dan prasarana pemasaran kakao kurang memadai, pengelola koperasi dan masyarakat petani kurang memahami standart mutu kakao yang berlaku di pasaran. Ditambah lagi masih lemahnya pengendalian dan pengawasan terhadap standart mutu kakao (Quality Control). Belum terdapat regulasi di daerah yang melandasi dan mengikat kerjasama kemitraan dalam bisnis pemasaran kakao serta belum optimalnya koordinasi, sinkronisasi dan kolaborasi kerjasama lintas sektor untuk membangun jaringan kemitraan dalam bisnis pemasaran kakao.

Kemitraan yang mau dibangun antara koperasi dengan mitra kerja bertujuan untuk mewujudkan kemitraan antara Koperasi sebagai badan usaha berskala mikro dan kecil dengan badan usaha berskala menengah dan besar. Selain itu mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara koperasi sebagai badan usaha berskala mikro dan kecil dengan badan usaha berskala menengah dan besar.

Mendorong terbentuknya Akses dan Struktur Pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen. Mencegah terjadinya penguasaan pasar atau monopoli dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang berdampak merugikan koperasi dan pelaku UMKM lainnya. Mengembangkan jaringan kerjasama kemitraan untuk meningkatkan posisi tawar (bergaining position) koperasi sebagai badan usaha berskala mikro dan kecil dengan badan usaha berskala menengah dan besar.

Pola kebijakan yang dianut dalam kemitraan adalah kebijakan penumbuhan iklim usaha di mana pemerintah daerah berupaya senantiasa menciptakan dan menumbuhkan Iklim Usaha dengan menempuh Langkah-langkah Kebijakan meliputi aspek dukungan kelembagaan/manajemen usaha, aspek pengembangan sarana dan prasarana, aspek informasi pengembangan usaha, aspek kemitraan, aspek legalitas perijinan usaha, aspek kesempatan/peluang berusaha, aspek pendanaan dan aspek promosi dagang. Pihak dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan dan menumbuhkan iklim usaha, sehingga dapat berjalan dengan kondusif.

Strategi pengembangan usaha koperasi, pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan usaha/bisnis koperasi melalui beberapa strategi, antara lain pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan riset, desain dan teknologi, pengembangan produksi dan pengolahan, pengembangan pemasaran dan pengembangan layanan jasa pendampingan (Bussiness Development Service Provider/BDSP).

Pola kemitraan pemasaran, kerjasama kemitraan dalam bisnis pemasaran komoditi kakao antara koperasi dengan para mitra bisnisnya dapat dilaksanakan dengan beberapa pola, antara lain pola inti – plasma, pola sub kontrak, pola waralaba, pola perdagangan umum, pola distribusi dan keagenan, pola bagi hasil, pola kerjasama operasional, pola usaha patungan (joint venture) dan pola penyumberluaran (out sourcing).

Tidak ada komentar: