· * Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten Ajukan Ranperda
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Mayoritas fraksi-fraksi di DPRD Ende menyatakan menolak pembahasan dan penetapan delapan buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pemerintah. Dari tuju fraksi di lembaga Dewan, hanya Fraksi Gabungan Pemuda Kebangsaan Berdaulat yang menyatakan menerima delapan ranperda yang diajukan pemerintah untuk dibahas dan ditetapkan menjadi perda. Tiga fraksi masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Kebangkitan Bangsa menyatakan secara tegas menolak seluruh ranperda yang diajukan pemerintah untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Hanura bintang Sejahtera menyatakan menerima tiga ranperda masing-masing Ranperda tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Lahan Milik dan Hutan lainnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda Tentang Pembentukan Desa Uzuzozo, Kurusare dan Waturaka untuk dibahas dan ditetapkan menjadi perda. Sedangkan empat ranperda lainnya ditolak. Fraksi Hanura bintang Sejahtera menyatakan secara tegas menolak Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengurus Korpri dan mengesampingkan empat ranperda yakni Ranperda tentang Pengelolaan Panas Bumi, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Usaha Pertambangan, Rencana Tata Ruang Wilayah dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah.
Fraksi Partai Amanat Nasional menyatakan menangguhkan delapan ranperda yang diajukan pemerintah dan memberikan kesempatan kepada pemerintah mengajukan kembali 10 ranperda pada persidangan berikutnya.
Rapat pripurna VIII DPRD Ende pada Rabu (25/5) malam kemarin dipimpin Wakil Ketua DPRD Ende, Haji M Anwar Liga. Hadir Bupati Ende, Don Bosco M Wangge, Sekda Yoseph Ansar Rera, I Setda Ende, Martinus Ndate, Asisten II, Don Randa Ma dan Asisten III Abdul Syukur Muhamad serta para kepala SKPD dan pegawai lingkup Pemkab Ende.
Fraksi Hanura Bintang Sejahtera dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Didimus Tomi menegaskan masih kuatnya polemik diantara anggota Dewan tentang jumlah ranperda yang harus dibahas. Ada kelompok yang menginginkan 10 ranperda yang ahrus di bahas sesuai agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah, ada kelompok yang menghendaki delapan ranperda saja yang harus dibahas karena dalam rapat paripurna pimpinan Dewan telah menerima penyerahan delapan ranperda dari bupati untuk dibahas dan ditetapkan.
Terbatasnya waktu yang ditetapkan Badan Musyawarah untuk membahas delapan ranperda sehingga Badan Legislasi hanya dapat membahas empat ranperda. Fraksi menyarankan agar sidang ke depan jadwal sidang diberikan waktu cukup sesuai bobot ranperda yang akan dibahas baik di tignkat Badan Legislasi maupun di Gabungan Komisi. Fraksi juga menyoroti kurang maksimalnya koordinasi dan komunikasi yang dibangun antara pemerintah dan Dewan terhadap persoalan yang terjadi. Fraksi berharap dua lembaga ini harus memperbaharui semangat kemitraan agar rakyat tidak dikorbankan.
Terhadap ranperda, fraksi menilai bahwa ada tujuh dari delapan ranperda yang bersentuhan alngsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Sedangkan ranperda tentang organisasi dan tata kerja Dewan Pengurus KORPRI mengatur satu kelompok masyarakat yang tergabung dalam organisasi KORPRI. Ranperda sebelum diajukan ke Dewan,. Lanjut Fraksi Hanura Bintang Sejahtera harus terlebih dahulu disosialisasikan agar saat penerapan tidak menimbulkan persoalan.
Fraksi Partai Golkar dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Chaerul HA Rasyid menegaskan, fenomena proses penyelenggaraan pemerintah daerah mengisyaratkan adanya keragaman argumentasui seputar proses dan penarikan kembali sejumlah ranperda. Fraksi partai Golkar bependapat bahwa ranperda yang ditarik justru muatan materinya bernuansa cukup peka. Karena itu fraksi menyayangkan adanya penarikan kembali dua ranperda dimaksud yang diajukan tanpa diikuti dengan penjelasan yang memadai. Dewan dan pemerintah berkewajiban menjelaskan kepada publik serta diimbangi dengan informasi tentang regulasi yang memadai kepada segenap komponen masyarakat.
Fraksi Partai Amanat nasional dalam pendapat akhir fraksinya yang dibacakan HJ Selviah Indradewa menegaskan, surat pengantar yang dikirim baik Bagian Hukum maupun oleh bupati menunjukan terjadi inkonsistensi dalam pengajuan ranperda serta tidak pernah ada surat penarikan yang disertai dengan alasan penarikan. Fraksi menegaskan bahwa dalam memahami dan mengimplementasikan sebuah regulasi harus menyeluruh dan tidak terpenggal khususnya ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2004 pasal 41 ayat 1,2 dan 3.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Yustinus Sani menegaskan, penarikan atau pembatalan dua ranperda justru akan terjadi keresahan, disharmonisasi, instabiliyas yang berdampak kemandekan proses pembangunan. Perbedaan sikap yang disampaikan dalam sikap politik fraksi berarti mau supaya pemerintah tidak boleh cuci tangan, konsisten dan bertanggungjawab dan lebih elegan dalam membangun komunikasi politik serta hormat menghormati antara lembaga yang ada di daerah ini.
Fraksi Kebangkitan Bangsa yang dibacakan Abdul kadir Hasan Mosa Basa menilai jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi tidak proporsional. Jawaban pemerintah yang menyatakan bahwa dua ranperda tersebut ilegal atau siluman telah mencederai kemitraan antara dua lembaga eksekutif dan legislatif yang telah dibina selama ini. Fraksi juga menilai, pernyataan pemerintah itu juga telah melukai perasaan rakyat di mana rakyat sangat membutuhkan pemimpin yang mengayomi dan bukan sebaliknya.
Fraksi Demokrat menyoroti pernyataan bupati di media yang menyatakan bahwa ranperda soal penyelenggaraan ibadah haji menjadi polemik karena terkesan ada anggota Dewan yang mencampuri urusan pemerintah padahal dua lembaga tersebut memiliki tugas yang berbeda. Terhadap pernyataan itu, fraksi menilai bahwa hal itu menggambarkan betapa rapuhnya tingkat koordinasi yang selama ini dijalankan oleh pemerintah setempat. Fraksi menilai, ranperda penyelenggaraan haji tidak mungkin terbang sendiri ke lembaga Dewan melainkan diajukan oleh pemerintah. Itu terbukti adanya surat penyampaian serta surat pengantar sah yang ditandatangani kepala Bagian Hukum. Fraksi menyayangkan pernyataan bupati. Apa yang ditanyakan anggota Dewan bukan pernyataan atau pertanyaan pribadi melainkan lembaga Dewan.
Fraksi Gabungan Pemuda Kebangsaan Berdaulat dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Gabriel Dala Ema menyatakan, ranperda yang diajukan pemerintah adalah jawaban akan kebutuhan pranata hukum untuk mengatur tata kelola pemerintah serentak melayani masyarakat. Ranperda yang diajukan bukan untuki mengatur pemerintah tetapi mengatur seluruh masyarakat kabupaten. Ranperda yang diajukan juga bukan untuk melayani kepentingan bupati dan wakil bupati melainkan melayani kepentingan masyarakat.
Fraksi juga menegaskan bahwa perbedaan dan keragaman adalah kekayaan bukan pemicu perpecahan. Perbedaan adalah isyarat untuk saling mengisi dan membagi. Hindari tarik menarik, tolak menolak tendang-menendang, senggol-menyenggol, tusuk-menusuk dan lainnya. Fraksi mengajak agar bersama menggendong visi misi menuju masyaraklat Ende Lio sare pawe.
Pada kesempatan itu, Wakilo Ketua M Anwar Liga menyatakan, karena mayoritas fraksi menyatakan menolak pembahasan dan penetapan ranperda maka agenda penandatanganan kesepahaman pemerintah dengan Dewan tidak dapat dilanjutkan. Demikian juga agenda asistensi juga tidak dapat dilaksanakan. Rapat baru dapat dilanjutkan pada 6 Juni mendatang dengan agenda penyampaian keputusan DPRD tentang penyampaian rekomendasi LKPj bupati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar