03 Juni 2011

Terkait Kasus Ganja, Penyidik Periksa Enam Orang Saksi

· Dua Tersangka Positif Sebagai Pengguna

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Aparat penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ende telah memintai keterangan dari enam orang saksi terkait penangkapan dua orang tersagka pelaku pemilik dan pengedar ganja. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan urin kedua terdangka pelaku dan dari hasil pemeriksaan dinyatakan positif keduanya pernah menggunakan ganja.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP darmawan Sunarko kepada Flores Pos di Maporles Ende, Senin (30/5). Darmawan Sunarko mengatakan, dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan, telah berhasil diambil keterangan enam orang saksi. Dua diantaranya anggota Tim Lidik Narkotika yang menangkap kedua tersangka pelaku, dua lainnya ahli pemeriksa dari laboratorium RSUD Ende dan dua lainnya dari dua lainnnya dari bank di mana tersangka menstransfer uang untuk pembelian ganja.

Dikatakan, dari pengembangan penyelidikan setelah dilakukan penangkapan pada Minggu (22/5) lalu, polisi sudah melakukan pemeriksaan urin kedua tersangka pelaku di laboratorium RSUD Ende. Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif pernah menggunakan ganja.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sample 1,0165 gram yang disisihkan untuk diperiksa di Balai POM Kupang, hasilnya juga sudah keluar. Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui bahwa narkotika yang dibawa itu merupakan narkotika tumbuhan, jenis ganja dan masuk kategori narkotika golongan satu.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, sejauh ini belum ada penambahan tersangka. Masih dua tersangka dan hingga saat ini masih ditahan di sel Polres Ende. Keterangan dari pembeli menyebutkan bahwa ganja itu dia beli untuk digunakan sendiri tidak untuk dijual kepada pihak lain. “Tapi kita tetap kembangkan penyelidikan. Kalau nanti ada perkembangan dan ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka akan kita informasikan,” kata Darmawan Sunarko.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyelidikan Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Ende pda Minggu (22/5) berhasil menangkap dan menagamankan Fadli alias Alen, mahasiswa semester V salah satu perguruan tinggi di Ende pemilik dan pengedar narkotika jenis ganja saat hendak melakukan transaksi ganja. Fadli alias Alen ditangkap Tim Lidik Narkotika di Kelurahan Paupanda dekat kediamannya saat berjalan kaki hendak melakukan transaksi ganja dengan pemesan yang diidentifikasi bernama Adnan Ibrahim alias Nano. Dari tangan tersangka pelaku pemilik dan pengedar ganja Fadli alias Alen, Tim Lidik Narkotika berhasil mengamankan tiga paket ganja kering dengan total seberat 8,35 gram.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Darmawan Sunarko melalui Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Ende, Kompol Albertus Neno didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Alexander Aplunggi, Senin (24/5) mengatakan, keberhasilan Tim Lidik Narkotika yang dibentuk Kapolres itu setelah mendapatkan informasi dari salah seorang warga. Informasi menyebutkan bahwa ada seorang warga Ende di Mataram Provinsi NTB yang hendak pulang ke Ende menumpang KM Awu membawa serta narkotika.

Dari informasi yang diterima itu, tim berupaya melakukan pemantauan di Pelabuhan Ipi saat KM Awu sandar pada Minggu (22/5). Sekitar pukul 11.00 saat KM Awu sandar di Pelabuhan Ipi, saat penumpang turun, pelaku diamankan. Polisi lalu melakukan penggeledahan namun tidak berhasil menemukan ganja. “Itu mungkin karena kurang teliti,” katanya.

Pelaku Fadli alias Alen lalu dibiarkan pulang ke rumahnya. Namun, polisi terus membuntuti. Saat melakukan komunikasi dengan pemesan dan saat hendak ke luar melakukan transaksi dengan pemesan, tersangka pelaku Fadli alias Alen langsung ditangkap. Saat itu, polisi menemukan barang bukti ganja yang diisi di dalam kantung plastik warna hitam. Tersangka pelaku dan barang bukti saat itu juga langsung digelandang menuju Mapolres Ende untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres Sunarko melalui AKP Albertus Neno, Fadli alias Alen mengakui bahwa ganja itu dipesan oleh Adnan Ibrahim alias Nano. Diakuinya, pada tanggal 19 Mei lalu, Adnan Ibrahim alias Nano mentransfer uang sebesar Rp100 ribu kepada Fadli alias Alen melalui adiknya di Mataram-NTB . Tersangka mengakui, dia baru pertama kali ke Mataram dan kembali membawa ganja. Ganja tersebut merupakan pesanan dari Adnan Ibrahim alias Nano.

Sunarko melalui Albertus Neno mengatakan, dari keterangan Fadli alias Alen, polisi juga menangkap Adnan Ibrahim alias Nano. Semula saat diperiksa, dia mengakui uang yang dia kirim bukan untuk beli ganja namun untuk beli baju. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, baru da mengakui bahwa uang itu dia kirim untuk membeli ganja.

Dikatakan, barang bukti ganja ini belum dapat dipastikan dan butuh pemeriksaan forensik dan laboratorium guna memastikan. “Tadi pak kapolres sudah perintahkan hari ini juga dibawa ke Kupang untuk diperiksa di Balai POM. Hari ini (Senin) dilakukan pemeriksaan urin dan darah dan akan dilakukan penggeledahan,” kata Neno.

Tersangka dijerat melanggar pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Tidak ada komentar: