10 Juni 2014

Bentuk Pansus, Pimpinan Dewan Tunggu Usulan Komisi A

Hiero Bokilia

TERKAIT rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD menindaklanjuti sejumlah kejanggalan dalam persoalan honorer kategori dua (K-1), pada prinsipnya pimpinan DPRD Kota Kupang mendukungnya. Hanya saja, sejauh ini belum ada usulan dari Komisi A yang telah ditugaskan pimpinan Dewan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Keme PAN dan RB). Jika Komisi A sudah mengajukan usulan, maka pimpinan Dewan akan mengundang semua anggota Dnewan untuk dibahas. Jika disetujui, maka Pansus akan dibentuk.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Kota Kupang Tellenmark Daud di ruang kerjanya menjawab VN, Senin (12/5). Dia mengatakan, sekembalinya dari Kemen PAN dan RB, sejauh ini Komisi A belum melaporkan hasil koordinasi dan konsultasi mereka. Jika dalam konsultasi itu menimbulkan suatu kecurigaan dan dipandang perlu oleh Komisi A untuk ditelusuri dlam sebuah Pansus, maka akan diusulkan kepada pimpinan Dewan.

Selanjutnya, atas usulan itu, pimpinan Dewan akan mengundang semua anggota Dewan untuk membicarakan temuan dan usulan Komisi A tersebut. Jika dalam pembahasan, semua argumen yang disampaikan oleh Komisi A dapat diterima forum dan disepakati harus ditindaklanjuti melalui pembentukan Pansus, maka akan dibentuk Pansus. Namun, jika tidak, maka Pansus tidak dibentuk.

"Jadi hasil temuan dan fakta lapangan jadi acuan pembentukan Pansus. Jadi kalau disetujui ya kita akan bentu Pansus. Mekanismenya begitu. Jadi tidak serta merta langsung bentuk Pansus," katanya.

Siap Berikan Penjelasan 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang Daud H Djira di ruang kerjanya mengatakan, BKD siap jika sewaktu-waktu dipanggil DPRD untuk menjelaskan terkait honorer K-2 sebagai mana pernah dijelaskan sebelumnya kepada Komisi A. Hanya saja, katanya, jika nantinya DPRD membentuk Pansus untuk menelusuri honorer K-2, maka yang harus memberikan penjelasan datail adalah kepala BKD sebelumnya, karena proses itu sudah dilakukan jauh hari sebelum ia dipercaya menempati jabatan kepala BKD.

Menurutnya, sebenarnya proses honorer K-2 sudah berjalan sesuai prosedur. Setelah diumumkan honorer K-2 yang lolos seleksi beberapa waktu lalu, telah diberikan waktu sanggahan. Namun, selama masa sanggahan itu, ternyata tidak ada satupun sanggahan yang masuk, sehingga semua honorer K-2 yang dinyatakan lolos seleksi diproses. "Kalaupun kemudian muncul persoalan, toh kita sudah jalankan sesuai prosedur," jelasnya.

Apalagi, lanjutnya, tugas BKD hanya memverifikasi data administrasi para honorer yang dimasukkan. Data-data tersebu ditandatangani oleh pejabat di masing-masing instansi. Sehingga, soal sah atau tidaknya data yang dimasukkan sudah di luar kewenangan BKD sehingga yang mengeluarkan surat keterangan bagi honorer yang bertanggung jawab.

Ditanya soal surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTM) yang hingga kini belum juga ditandatangani oleh Wali Kota, Daud mengatakan, SKTM ditandatangani setelah selesai pemberkasan. Jika sudah selesai pemberkasan, BKD menunggu petunjuk lebih lanjut. Jika semua sudah memenuhi persyaratan, baru dibuat SKTM. 

Tidak ada komentar: