10 Juni 2014

BKD masih Entri Data Honorer K-2

Hiero Bokilia

BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang hingga saat ini masih melakukan entri data administrasi honorer kategori dua (K-2) setelah melewati tahapan pemberkasan. Untuk proses entri data, membutuhkan waktu yang cukup lama, dan harus didukung jaringan yang baik.

Demikian dikatakan Kepala BKD Kota Kupang menjawab VN, Jumat (9/5). Dikatakannya, entri data tersebut dilakukan untuk 400 honorer K-2 yang sudah dinayatakan lolos seleksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data yang dimasukan juga harus benar sehingga dapat dinyatakan benar oleh BKN. "Dalam entri data melalui sistem jadi harus ada jawaban oke baru bisa," katanya.

Pemeriksaan yang dilakukan BKN dilakukan secara manual, sehingga saat memasukan atau entri data melalui sistem harus dilakukan secara teliti sehingga tidak terjadi kesalahan entri data.

Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man sebelumnya mengatakan, pada prinsipnya jika honorer K-2 tidak memenuhi persyaratan, maka pemerintah tidak bisa ngotot. Karena, nanti akan ada SKTM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) bahwa keterangan yang diberikan benar dan jika tida benar maka akan dipidanakan. "Jadi kita lurus betul sesuai aturan," katanya.

Honorer yang memenuhi persyarata dan kelengkapan seperti SK asli, absensi dan disertai slip gaji yang asli. Jika dokumen itu ada maka tidk bisa ditipu. Misalnya 2005-2008 tidak memiliki slip gaji maka omong kosong meskipun ada surat keterangan bekerja dari 2005. Dari penelusuran, 27 orang yang tid lulus itu karena tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat dipaksakan.

Bagi yang tidak lulus seleksi tidak lagi diusulkan dan mereka tetap menjadi tenaga honor Pemkot.

Untuk indikasi adanya manipulasi, Herman Man katakan saat ini prioritaskan untuk mengurus honorer K-2. setelah itu baru menelusir piak-pihak yang telah membuat surat keterangan palsu. Mereka sebenarnya secara tida langsung telah mengecewakan mereka yang menerima surat tersebut. Karena itu, jika ada indikasi penyimpangan dari ketentuan, dan aturan maka akan dikenai sanksi. "Jadi kita akan telusuri. Kalau menyimpang dari aturan ya kena," katanya.

Sementara Komisi A DPRD Kota kupang yang telah kembali ke Kupang usai berkonsultasi ke BKN belum memberikan penjelasan. Sejumlah wartawan menunggu untuk mendapatkan penjelasan namun tak kunjung dijelaskan. Namun informasi yang diperoleh menyebutkan, hingga kini hampir semua kabupaten belum ada SKTM yang ditandatangi oleh bupati/wali kota karena khawatir akan ancaman pidana jika keterangan yang diberikan tidak benar.

Tidak ada komentar: