10 Juni 2014

Pemerintah Kota Kupang Dinilai Inkonsistensi

Hiero Bokilia

PEMERINTAH Kota Kupang dinilai tidak konsisten dalam penyaluran dana pemberdayaan masyarakat kelurahan yang saat ini tengah digulirkan. Inkonsistensi itu terjadi karena pada masa kampanye Jonas Salean dan Hermanus Man menjanjikan kepada masyarakat dana pemberdayaan senilai Rp 500 juta per kelurahan per tahun. Namun, kenyataannya, setelah mereka terpilih dan menjalani pemerintahan, ternyata terjadi perubahan. Dana hanya dialokasikan Rp 500 juta per kelurahan, namun untuk lima tahun. Padahal, sesuai prediksi awal jika janji itu direalisasikan, maka dalam lima tahun akan ada dana Rp 2,5 miliar yang beredar di ke lurahan. Akan tetapi, saat ini dalam lima tahun, hanya akan ada dana Rp 500 juta yang beredar di kelurahan ditambah pengembalian dana yang digulirkan.






Demikian penegasan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Kupang Isidorus Lilijawa kepada VN, Rabu (7/5). Menurut Lilijawa, selain inkonsistensi soal alokasi anggaran per kelurahan per tahun yang menjadi per kelurahan per lima tahun, Pemkot juga inkonsistensi dalam penyaluran anggaran. Sesuai penetapan APBD murni 2013, atas pertimbangan keterbatasan dana APBD, maka Dewan dan Pemkot hanya menetapkan alokasi dana sebesar Rp 15 miliar. Diasumsikan pada waktu itu, dana itu dibagikan secara merata kepada 51 kelurahan. Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata dana itu tidak dibagikan secara merata. Ada kelurahan yang mendapatkan alokasi lebih besar dan ada yang lebih kecil. Sehingga, menimbulkan kecemburuan di kalangan warga di masing-masing kelurahan.


Oleh karena itu, kata Lilijawa, secara teknis pelaksanaan penyaluran, Pemkot harus terbuka karena Peraturan Wali Kota sempat menjadi bahan diskusi di kalangan Dewan. Dewan banyak mendapat komplain dari warga yang khawatir jika tidak ada lagi penyaluran dana sisa. Namun, jika Pemkot sudah menjanjikan akan melanjutkan alokasi dana pada 2015, maka langkah itu harus didukung untuk menggenapi kekurangan dana yang disalurkan saat ini. 


Ia menilai, secara umum Pemkot dan instansi teknis pengelola dana pemberdayaan ini suda kecolongan sejak awal. Saat itu, diumumkan kepada warga untuk mengajukan proposal tanpa terlebih dahulu menyiapkan masyarakat. Akibatnya, masyarakat berlomba-lomba mengajukan proposal, namun akhirnya kcewa karena tidak dapat akibat dana yang dikucurkan terbatas. "Harusnya sejak awal itu pemerintah sosialisasi dan sampaikan secara transparan kepada masyarakat, agar dana itu terarah kepada orang yang membutuhkan," tegas Lilijawa.


Menyikapi berbagai hal dalam penyaluran dana pemberdayaan itu, lanjutnya, dalam waktu dekat ini akan digelar sidang. Dalam sidah Dewan itu, akan dilakukan evaluasi setahun kepemimpinan Jonas Salean-Herman Man. Evaluasi tentu saja juga diarahkan pada program-program yang sudah dan sedang digulirkan, termasuk program penyaluran dana pemberdayaan tersebut. "Kita akan evaluais menyeluruh karena banyak keluhan. Juklak dan juknis katakan untuk bantu masyarakat, kenyataannya, ada usaha masyarakat yang sudah mapan mendapatkan bantuan, sedangkan yang butuh insentif justru tidak diberikan bantuan. Dalam evaluasi ini, Pemkot jangan malu-malu akui ada kendala agar bisa diperbaiki ke depannya," katanya.


Salurkan Rp 15 Miliar 

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Kupang Felisberto Amaral di ruang kerjanya mengatakan, pada tahun 2013, Pemkot baru menyalurkan dana pemberdayaan sebesar Rp 15 miliar untuk 51 kelurahan. Penyaluran dana tidak dapat dilakukan sekaligus sebesar Rp 25 miliar karena terbatasnya dana APBD yang harus pula membiayai kegiatan pembangunan lainnya. Karena itu, dana senilai Rp 15 miliar itu, disalurkan ke 51 kelurahan, tetapi tidak disalurkan secara merata ke setiap kelurahan. Penyalurannya disesuaikan dengan kemampuan penyerapan dana oleh masyarakat. 

Sedangkan untuk kelanjutan penyaluran agar menggenapi dana itu menjadi Rp 500 juta per kelurahan, belum dapat dilakukan pada tahun 2014. Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, mensyaratkan bahwa penyaluran dana hibah tidak dapat dilakukan secara berturut-turut setiap tahun untuk objek hibah yang sama. Oleh karena itu, dana itu baru akan diajukan lagi di APBD 2015 sebesar Rp 10,5 miliar. Sehingga, baru pada tahun 2015, dana itu kembali disalurkan.


Dia juga menegaskan, bahwa dana itu bukan dialokasikan senilai Rp 500 juta per kelurahan per tahun, tetapi Rp 500 juta per kelurahan itu untuk lima tahun. "Jadi dalam lima tahun kepemimpinan hanya Rp 500 juta yang dilokasikan. Tetapikan dana itu tetap digulirkan di masyarakat," jelasnya.


Dalam penyaluran dana, tidak serta merta diberikan, namun setelah proposal diajukan, akan dilakukan analisis potensi penyerapan. Setelah itu, dilakukan verifikasi dan reverifikasi oleh tim. Jika lolos baru ditetapkan sebagai penerima dana. Langkah itu dilakukan untuk menjamin penerima dana adalah orang yang benar-benar membutuhkan, dan mampu mengembalikan pokok pinjaman itu ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk digulirkan kepada warga lain yang membutuhkan.


Amaral mengatakan, dalam perjalanan, dana tersebut sangat membantu masyarakat mengembangkan usahanya baik perdagangan, peternakan, meubel, dan industri rumah tangga lainnya. Usaha masyarakat berkembang bagus terlihat dari lancarnya pengembalian dana cicilan oleh warga penerima. Hingga saat ini, dana cicilan yang terhimpun sudah mencapai Rp 5 miliar, yang telah digulirkan kembali kepada warga yang membutuhkan yang sudah mengajukan proposal. "Jadi sambil menunggu penyaluran dana sisa, warga sudah bisa manfaatkan dana cicilan untuk digulirkan kepada warga yang lain," katanya.


 Pengembalian Dana Baik

Ketua LPM Naikoten 1 Otniel J Pello mengatakan, untuk kelurahannya mendapatkan alokasi Rp 200 juta. Dana itu kini diserap 32 orang warga yang dinilai layak mendapatkan bantuan dana tersebut. Pengembalian dana setelah progress periode tiga bulan sudah di atas 60 persen. Dana tersebut mau digulirkan lagi kepada warga yang sudah memiliki usaha karena dana bantuan tersebut untuk penguatan usaha bukan sebagai modal awal usaha.

Ia berharap, warga yang sudah mendapatkan alokasi dana pemberdayaan itu dapat memanfaatkannya dengan baik dan pada waktunya bisa mengembalikannya agar dapat digulirkan kepada warga lain yang membutuhkan. 


Tidak ada komentar: