18 Maret 2009

Umat Islam Diimbau Hindari Gesekan yang Bisa Timbulkan Perpecahan

Hikah Peringatan hari Maulid Nabi Muhamad SAW
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Segenap umat Islam yang ada di Kabupaten Ende diimbau untuk terus meningkatkan persatuan dan kesatuan. Perbedaan-perbedaan kecil hendaknya jangan dibesar-besarkan. Mengingat dalam Islam ada aliran-aliran dan kelompok-kelompok hendaknya setiap kelompok tidak mencari kelemahan kelompok lain yang bisa menimbulkan gesekan dan sekat di dalam tubuh umat Islam. Untuk itu, kalangan umat dan pengurus masjid Darul Yaqin Mbongawangi bertekad menjadikan masjid ini sebagai sentral untuk menyatukan umat Islam di Kabupaten Ende.
Hal itu dikatakan ketua Panitia Pelaksana Peringatan Maulid Nabi Besar Muhamad SAW 12 Rabiul Aawal 1430, H.A. Djamal Humris dalam sambutannya pada peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW di Masjid Darul Yaqin Kelurahan Mbongawani, Sabtu (7/3). Dikatakan, langkah menjadikan masjid darul Yaqin sebagai masjid sentral untuk menyatukan umat Islam di Kabupaten Ende tidak bermaksud mengurangi apa yang telah dilakukan m,asjid yang lain juga apa yang telah dilakukan tokoh-tokoh umat di masjid yang lain. Namun intinya, adalah ingin menjadikan masjid Darul Yaqin sebagai symbol persatuan umat Islam di Kabupaten Ende.
Humris mengatakan, badan Ta’mir masjid sangat menghormati siapapun umat yang beribadah di masjid Darul Yaqin. Untuk sholat secara berjamaah atau bersama-sama tidak ada perbedaan. “Terkecuali doa-doa silahkan masing-masing orang atau kelompok lakukan sesuai apa yang dia tahu dengan catatan tidak mengganggu satu sama lain ketika mereka melakukan zikir sesuai keyakian. Itu ada firman yang sangat tegas sekali melarang untuk saling mengganggu.”

Bukan Sebagai Bida’ah
tara Ustad Kiay Haji Alimudin dalam hikmah Maulud Nabi Muhamad SAW menegaskan, perinagatan Maulid Nabi Muhamad SAW atau peringatan kelahian Nabi Muhamad adalah suatu penghormatan atau memuliakan Nabi Muhamad SAW selaku rasul atau utusan Tuhan. Ustad Alimudin juga meminta kepada segenap umat Islam dan kelompok-kelompok tertentu untuk tidak menyatakan bahwa apabila satu kelompok melakukan kegiatan memperingati Maulid Nabi Muhamad SAW seperti ini hendaknya tidak dikatakan sebagai perbuatan bida’ah artinya sesuatu yang mengada-ada. Namun menurutnya bida’ah ini disebut sesuatu yang baik atau bida’ah hasanah (baik) dan memperingati kelahiran nabi adalah wujud kecintaan umat Islam kepada Nabi Muhamad SAW karena umat islam diperintahkan selain taat kepada Allah juga mentaati rasul. “Jadi apabila hanya mentati Allah dan tidak mentaati rasul maka amalnya ditolak. Begitupun sebaliknya apabila hanya mentaati rasul dan tidak mentaati Allah, amalnya juga ditolak.”

Jangan Setengah-Setengah
ustad Alimudin, maka untuk mempelajari agama Islam hendaknya jangan setengah-setengah dan mencari sumber yang banyak dan yang benar.
Momentum peringatan Maulud Nabi Muhamad SAW selain sebagai wuijud kecintaan dan inf\gin memuliakan nabi juga momentum saling bersilaturahim sesama muslim dan muslimat. Kegiatan ini mel;ibatkan berbagai unsure baik dari latar belakang pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi politik, para imam masjoid, para khatib, majelis ta’lim dan generasi muda Islam yang ada di Kota Ende. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahim dan saling mengenal satu sama lain terlebih dalam enghadapi perhelatan nasional pemilu legislative dan pemilu presiden dan wakil presiden nanti di mana perlu menciptakan iklim yang kondusif sehingga agenda nasional dapat sukses terlaksana di Kabupaten Ende.

Uji Coba Teknologi IPAT-BO untuk Budidaya Padi Ciheran Dinilai Sukses

Hemat Penggunaan Bibit
Oleh hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Uji coba penanaman padi jenis ciheran dengan penerapan teknologi intensifikasi padi aerob terkendali berbasis organic (IPAT-BO) yang dilakukan di sawah milik Dominikus Dafi di Kelurahan Rewarangga Selatan Kecamatan Ende Timur dinilai sukses. Pasalnya, dalam uji coba penanaman tersebut, memberikan hasil yang lebih bagus dibadnignkan mengugnakan jenis bibit lainnya dan teknologi yang lain. Penerapan teknologi IPAT-BO ini memberikan banyak manfaat diantaranya hemat benih, hemat air, hemat pupuk dan hemat tenaga.
Dosen Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana Kupang, Setf Tani Temu selaku Koordinator Sinergi Pemberdayaan Potensi Masyarakat (Sibermas) Kabupaten Ende, Sabtu (7/3) di lokasi panen perdana padi hasil ujicoba teknologi IPAT-BO mengatakan, panen perdana tersebut dilakukan atas padi varietas ciheran yang dalam proses penanaman ini menggunakan teknologi intensifikasi padi aerob terkendali berbasis organic (IPAT-BO) yang ditemukan dan dikembangkan oleh Profesor Tualar Simarmata.
Dikatakan, ujicoba ini atas kerja sama Universitas Padjajaran Bandung dengan Universitas Nusa Cendana Kupang dan Universitas Flores Ende. Sedangkan pendanaan dalam penerapan teknol;ogi IPAT-BO ini, kata Tani Temu sepenuhnya dibiayai oleh Dirjen Pendidikan Tinggi dan didukung dana pendamping dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ende.

Cocok Dikembangkan di NTT
Uji coba ini tidak saja dilaksanakan di Ende tetapi juga sudah dilaksanakan di beberapa kabupaten lain di NTT seperti Ngada sejak tiga tahun lalu dengan luas lahan kurang lebih 3000 hektare. Kabupaten Nagekeo sejak dua tahun lalu dengan luas lahan 1500 hektar, kabupaten Rote Ndao sejak empat tahun lalu dengan luas areal 4000 hektare dan Kabupaten Kupang sejak tiga tahun lalu dengan luas areal lebik\h kurang 3000 hektare. Teknologi IPAT-BO ini, kata Tani Temu cocok dikembangkan di NTT mengingat teknologi jenis ini tepat dikembangkan di daerah yang kurang air.
Dia berharap, dengan pengembangan teknologi IPAT ini dapat emningkatkan produksi petani. Ke depan diharapkan teknologi ini bisa dikembangkan di Kabupaten Ended an dapat menjangkau sampai ke desa-desa di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Ende.
Idealnya, kata Tani Temu, dalam penyemaian benih varietas ciheran dengan teknologi IPAT-BO hanya membutuhkan beni sebanyak lima kilogram per hektar. Sedagnkan jenis lain bisa membutuhkan 20 kilogram benih untuk kebutuhan satu hectare. Sedangkan produktifitasnya, kata dia, dalam pengembangan di Jawa Barat dalam setiap hectare bisa menghasilkan 16 ton. Namun di NTT dalam uji coba di beberapa kabupaten dalam beberapa tahun terakhir menunjukan adanya penigkatan produksi yang cukup bagus. “Setiap satu hektar bisa menghasilkan 10-10,4 ton.” Sedangkan masa panen untuk padi pada umumnya membutuhkan waktu 100-110 hari. Sedangkan varietas ciheran dengan teknologi IPAT-BO masa panennya lebih cepat satu minggu. “Tapi dalam uji coba ini panennya agak telat. Itu karena uji cobanya dilakukan pada musim hujan.”

Akan DiSebarluaskan
Dekan fakultas Pertanian Universitas Flores Ende, Imakulata Fatima mengatakan, melihat hasil uji coba yang dilakukan di lahan sawah milik Domonikus Dafi ini memberikan peningkatan hasil yang cukup bagus. Jika dari hasil uji coba teknologi IPAT-BO ini menjanjikan maka akan diteruskan kepada petani lainnya di Kabupaten Ende terutama di lahan kering.
Dikatakan, banyak kemudahan dan keuntungan mengembangkan teknologi jenis ini. Dia kemukakan, jika mengembangkan teknologi ini, bisa menghemat bibit, air, pupuk dan tenaga. Selain itu pupuk yang dianjutkan adalah pupuk organic dan untuk itu butuh pendekatan agar masyarakat bisa merubah pola penggunaan pupuk selama ini. Keunggulan lain menggunakan jenis teknologi ini adalah benih yang disemai sudah dapat dipindahkan ke lahan sawah dalam usia 8-12 hari. Hal ini sangat berbeda dengan benih lainnya yang membutuhkan waktu lebu\ih kuraqng 21 hari untuk dipindahkan ke lahan sawah.

Ada peningkatan Produksi
Dominikus Dafi, petani yang lahannya dijadikan lokasi ujicoba penerapaan teknologi IPAT-BO mengatakan, melihat dari hasil panen dengan menggunakan teknologi IPAT-BO ini menunjukan hasil yang lebih bagus kendati hama wereng banyak menyerang. Dikatakan, jika dibandingkan dengan hasil panen lalu yang menggunakan jenis varietas lain dan teknologi berbeda hasilnya hanya bisa mencapai 700 kilogram. Namun menggunakan teknologi ini diakui bisa memberikan hasil sampai 900 kilogram gabah. Peningkatan jumlah produksi itu, kata dia selain karena teknologi yang diterapkan cukup bagus juga butuh perlakuan yang baik seperti perawatan dan penyemprotan hama.
Dikatakan, untuk lahan seluas delapan are, dia hanya menggunakan benih sebanyak setengah kilogram. Dengan demikian jika untuk satu hectare benih yang dibutuhkan hanya sebanyak lima kilogram. Padahal jika menggunakan benih jenis lain dan teknologi berbeda butuh benih sebanyak lebih kurang 20 kilogram untuk satu hektar.

Kasus Minyak Goreng, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Laboratorium

Sudah Periksa Dua Saksi
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Penanganan kasus minyak goreng yang dievakuasi dari KM Nusa Damai yang sebelumnya diamankan tim dari Polres Ende hingga kini belum berlanjut. Kelanjutan proses ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorius Dinas Kesehatan Kabupaten Ende. Jika hasilnya menunjukan minyak goreng kadaluarsa dan harus dimusnahkan maka polisi akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dimusnahkan.
Hal itu dikatakan Wakil Kepala Kepolisian Resor Ende, Komisaris Polisi Arly Jembar Jumhana kepada Flores Pos di ruang kerjanya di dampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Ipda Nugraha Pamungkas, Senin (23/2). Sejauh ini, kata dia hasil laboratorium belum diterima oleh pihak polisi. “Mudah-mudahan hari ini bisa terima. Dijanjikan hari Senin hasil sudah bisa keluar.”
Terkait kepemilikan minyak goreng yang diamankan polisi tersbeut, Kompol Arly katakan sejauh ini tidak ada pihak manapun yang datang ke polisi mengklaim soal kepemilikan minyak goreng tersebut. Polisi sejauh ini hanya tahu bahwa barang yang diamankan itu merupakan barang yang dievakuasi dari KM Nusa Damai yang tenggelam di Pelabuhan Ipi. Efendi Saputra, warga yang mengamankan barang tersebut dari pelabuhan, kata dia juga bukan sebagai pemilik karena dia tidak mengantongi bukti-bulkti kepemilikan yang sah. “Kalau mengaku sebagai pemilik harus bisa tunjukan bukti-bukti yang sah. Harusnya yang komplain ke sini adalah pelaksana evakausi.”
Kompol Arly mengatakan, jika nantinya ternyata hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa minyak goreng tersebut kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi maka akan dimusnahkan. Namun sebelumnya, kata dia pihak Polres perlu terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya seperti pemerintah daerah, tim evakuasi, dinas teknis terkait seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Kesehatan.

Adik Tebas Kakak Hingga Sekarat dan Masuk Rumah Sakit

Warga Potu Kelurahan Onekore
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Warga Potu Kelurahan Onekore Kecamatan Ende Tengah masing-masing Bernadus Banggo dan Andreas Rea terlibat perkelahian. Kakak beradik ini bertengkar hingga salah seorang diantaranya sekarat dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende akibat ditebas dengan parang pada bagian dada kiri dan lengan kiri. Tersangka pelaku Andreas Rea adik korban saat ini sudah ditahan dan dimintai keterangannya di Polres Ende.
Kasus ini mencuat setelah pelaku Andreas Rea yang adalah adik kandung korban Bernadus Banggo melaporkan diri ke polisi diantar adik perempuannya yang bernama Erna. Polisi yang mendapatkan laporan langsung turun ke tempat kejadian perkara dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KSPK) Polres Ende, Ipda Petrus Sutrisno di RSUD Ende, Sabtu (21/2) mengatakan, kejadian diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.30. menurut keterangan awal dari pelaku Andreas Rea, dia melakukan aksi nekad dengan menebas kakaknya dengan sebilah parang karena kakaknya Bernadus banggo memukulnya dengan kayu.
Merasa sakit akibat dipukul kakaknya itu, Andreas langsung mengambil parang dan menebasnya ke arah kakaknya. Usai melakukan perbuatannya itu, Andreas Rea meminta kepada adiknya Erna untuk mengantarnya melaporkan dan mengamankan diri di kantor polisi. Sebelum ke kantor polisi, dia sempat mengatakan kepada adiknya Erna bahwa dia sudah memotong kakaknya Bernadus Banggo. Dia menitipkan parang yang dugunakan menebas kakaknya di rumah Markus Soke yang adalah tetangga mereka.

Amankan Pelaku
Saat ini, kata dia, tersangka pelaku sudah diamankan di kantor polisi untuk diambil keterangannya lebih lanjut. Polisi setelah menerima laporan dari pelaku langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Polisi juga sudah meminta keterangan awal beberapa saksi yang ada di lokasi kejadian.
Polisi, kata Sutrisno juga telah mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan tersangka memotong korban. Parang tersebut, kata dia saat setelah memotong kakaknya dan hendak ke kantor polisi di titipkan ke rumah tetangganya. “Kita sudah amankan barang bukti sebilah parang.”

Dua Luka
Terkait kondisi korban, Sutrisno mengatakan masih dalam upaya penyelamatan tim medis RSUD Ende. Pihak RSUD sedang menjahit dua luka masing-masing pada bagian dada kiri dan pada bagian lengan kiri. Namun dia tidak isa merinci secara jelas panjang dan kedalaman luka yang ada pada tubuh korban.
Ditanya motif perkelahian antara kakak beradik itu, Sutrisno mengatakan, motif perkelahian yang berujung salah seorang harus masuk rumah sakit belum diketahui. Polisi masih berupaya meminta keterangan dari tersangka dan saksi untuk bsia mengetahui motif perkelahian kakak beradik tersebut.

Jahit Luka Korban
Dokter RSUD Ende yang merawat korban, Yosefa Lili Londa kepada Flores Pos mengatakan, korban masuk ke RSUD Ende sekitar pukul 12.00. saat masuk korban langusng diberi tindakan oleh petugas di Unit Gawat Darurat (UGD). Di tubuh korban terdapat dua luka yang membutuhkan penanganan. Petugas UGD, kata Lili telah menjahit dua luka pada tubuh korban.
Pantauan Flores Pos di UGD RSUD Ende, empat orang tim medis tengah berupaya menjahit luka yang cukup besar di dada dan lengan korban. Korban sudah diberikan oksigen untuk membantunya bernafas.

Antisipasi Banjir, Masyarakat Minta Normalisasi Kali Lowoola

Sepanjang 500 Meter
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Masyarakat Desa Ranakolo Kecamatan Maurole meminta pemerintah melakukan kegiatan normalisasi sepanjang kali Lowoola yang ada di Desa Ranakolo. Langkah itu perlu segera dilakukan guna mengantisipasi terjadinya banjir besar yang bisa menghanyutkan tanaman warga mengingat banjir yang terjadi beberapa hari terakhir sangat mengancam keselamatan warga.
Hal itu dikatakan Kepala Desa Ranakolo Petrus Petu saat menerima kunjungan tim Komisi B DPRD Ende dan anggota DPRD Ende dari Dapil Ende IV yang melakukan peninjauan ke lokasi banjir pda Jumad (20/2). Petu juga menyatakan penyesalannya terhadap pemerintah karena selama ini tidak pernah merealisasikan permintaan warga untuk melakukan normalisasi kali Lowoola dan pemasangan bronjong.
Padahal, kata Petu, usulan normalisasi kali itu sudah diajukan selama tiga tahun berturut-turut. Namun hingga banjir melanda desa Rabakolo usuylan tersebut belum juga direalisasikan. Jika dalam waktu dekat tidak juga diperhatikan, kata dia, dikhawatirkan jika hujan besar banjir akan meluap sampai ke rumah-rumah penduduk dan merendam rumah warga. Selain itu, banjir besar akan pula menghanyutkan tanaman kakao warga yang ada sepanjang alur kali.
Ketua Komisi B DPRD Ende, Yustinus Sani mengatakan, dalam kunjungan ke Desa Ranakolo mereka melihat langsung banjir yang merendam rumah penduduk. Diakui, kendati banjir yang terjadi belum terlalu besar namun apa yang terjadi sudah sangat eresahkan warga. Apalagi, jika hujab besar dan terjadi banjir bandang permukiman warga jelas rusak terendam banjir.
Dikatakan, warga pada saat itu melalui kepala desanya Petrus Petu menyesalkan sikap pemerintah yang dinilai tidak menanggapi usulan warga yang sudah diajukan tiga tahun berturut-turut. Mereka meminta kepada pemerintah agar dalam jangka pendek ini secepatnya dilakukan normalisasi sepanjang 500 meter di kali. Selain itu warga juga meminta dilakukan bronjongnisasi sepanjang alur kali. Langkah itu perlu dilakukan agar jika terjadi banjir air tidak lagi masuk dan menggenangi rumah warga. Selain itu, dengan pemasangan bronjong, pada musim hujan jika terjadi banjir tidak meruksa tanaman kakao yang ada sepanjang alur kali.
Sani mengatakan, terkait permintaan warga itu, perlu secepatnya ditanggapi pemerintah agar tidak terjadi jartuhnya korban dikemudian hari. Dari lembaga Dewan, kata dia sangat respek terhadap kejadian yang menimpa warga. Untuk itu, jika dalam sidang perubahan mendatang dimungkinkan pihaknya merasa perlu jika pemerintah perlu mengusulkan sejumlah dana untuk dialoksikan ke Desa Ranakolo dalam upaya normalisasi sepanjang alur kali. Langkah normalisasi perlu dilakukan sebagai langkah awal. Setelah itu, jika pemerintah masih memiliki anggaran maka pada sidang penetapan anggaran tahun anggaran 2010 nanti pemerintah bisa mengusulkan pula sejumlah dana untuk pemasangan bronjong sepanjang alur kali Lowoola.

Kontrtaktor Pelaksana Sudah Buat Pernyataan

Kerja Ulang Jembatan Lowo Buu
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Kontraktor pelaksana dari PT Novita Karya Taga, Jhon Ratu Taga telah membuat pernyataan kesediaan melanjutkan pekerjaan jembatan Lowo Buu di Desa Woloaro Kecamatan Lio Timur yang ambruk beberapa waktu lalu. Saat ini, Dinas Pekerjaan Umum telah membantu membersihkan alur kali Lowo Buu agar saat hujan dan terjadi banjir tidak merusak tanaman warga yang ada di sekitar alur kali Lowo Buu.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Bina Marga pada Dians Pekerjan Umum Kabupaten Ende, Lewang Fransiskus kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Jumad (20/2). Fransiskus mengatakan, kelanjutan pekerjaan masih tetap menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana dari PT Novita Karya Taga. Pihak perusahaan juga sudah membuat surat pernyataan kesediaan melanjutkan kembali pekerjaan. Kontraktor pelaksana, Jhon Ratu Taga, kata Fransiskus menyatakan bahwa dalam minggu ini mereka sudah bisa memulai pekerjaan. “Tapi kalau saya lihat di lapangan agak sulit apalagi sekarang masih hujan.”
Dikatakan, langkah awal pelaksanaan pekerjaan, adalah dengan melakukan pembersihan runtuhan agar bisa didirikan peranca. Untuk pembersihan, kata Fransiskus, pihaknya telah menurunkan alat berat guna melakukan pembersihan. “Kita sudah bantu kontraktor dengan kirim alat untuk bersihkan.” Kemungkina, katanya dalam minggu ini kontraktor pelaksana terlebih dahulu mendroping material ke lokasi pengerjaan. Dengan bantuan peralatan melakukan pembersihan, saat ini kondisi alur kali Lowo Buu sudah bersih kendati masih ada sisa-sisa material yang ada di alur kali. Namun, kondisinya saat ini setidaknya air sudah bisa melewati alur kali.

Buat Surat Peringatan
Menurut Fransiskus, jika nantinya kontraktor pelaksana belum juga melaklukan pekerjaan seperti yang diharapkan maka pihaknya akan kembali membuat peringatan. Peringatan serupa pernah dibuat dan akan dibuat lagi jika kontraktor pelaksana mangkir dari pekerjaan. Selain membuat peringatan, kata dia, dinas juga bisa mengeluarkan teguran kepada kontraktor pelaksana.
Fransiskus mengatakan, sebenarnya jika pekerjaan kemarin tidak mengalami kerusakan maka sudah bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini. Namun dengan kondisi kemarin, kemungkinan baru bisa dirampungkan empat bulan kemudian. Pekerjaan yang harus dikerjakan kini, kata dia juga sudah tidak begitu berat lagi. Setelah pembersihan dan dilakukan pemasangan peranca maka tinggal dilakukan pengecoran. Dikatakan, pengecoran belum bisa dilakukan dalam bulan Februari ini mengingat masih hujan. Pengecoran kemungkinan baru bisa dilakukan pada awal bulan Maret. Dinas, kata dia juga sudah memberikan petunjuk cara pemasangan peranca agar tidak menghalangani alur air.

Tingkatkan Pengawasan
Wakil Ketua Komisi B DPRD Ende, H.A. Djamal Humris setelah turun ke lokasi rusaknya jembatan meminta kepada Dinas PU untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksana pengerjaan jembatan sehingga kejadian seperti yang terjadi pada Jumad (6/2) lalu itu tidak lagi terjadi dalam pekerjaan selanjutnya. Sedangkan terhadap kontraktor pelaksana dari PT Novita Karya Taga, kata Humris, Komisi B secara tegas meminta dinas agar memberikan teguran keras terhadapnya. Selain itu, jika kontraktor pelaksana tidak segera mengatasi dan menjawab permintaan warga agar mereka memindahkan dan membersihkan bongkahan beton dari alur kali maka Komisi B mendesak dinas untuk memasukannya dalam daftar hitam dan perlu dipertimbangkan lagi dalam keikutsertaannya dalam kegiatan tender proyek ke depan. “Bila perlu kontraktor bermasalah seperti ini tidak boleh diberi pekerjaan serupa.”
Komisi B DPRD Ende, kata Humris juga mendukung sikap masyarakat Desa Wolowaro yang mendesak kontraktor pelaksana untuk secepatnya memperbaiki kerusakan yang ada. Komisi malah meminta agar pekerjaan perbaikan itu dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Bahkan, katanya, komisi menghendaki agar dalam pelaksanaan pekerjaan lanjutan ini dinas tidak lagi memberikan tambahan dana kepada kontraktor pelaksana. Rubuhnya jembatan diakibatkan kelalaian kontraktor pelaksana sendiri bukan karena bencana atau hal darurat lainnya.
Diberitakan sebelumnya, jembata Lowo Buu di Desa Woloaro Kecamatan Lio Timur yang dikerjakan oleh PT Novita Karya Taga dengan pagu dana Rp1,4 miliar tahun anggaran 2008 pada Jumad (6/2) sekiar pukul 14.00 siang ambruk. Ambruknya jembatan yang sedang dalam proses pengerjaan itu disinyalir terjadi karena dibongkarnya peranca yang dipasang untuk menyaggah jembatan yang sedang dikerjakan. Terhadap kerusakan ini, rekanan pelaksana telah diperintahkan dians teknis terkait untuk membongkar dan kembali memperbaiki kerusakan yang terjadi.
Warga Desa Woloaro, Rikard P. Roncaly kepada Flores Pos di Ende, Senin (9/2) mengatakan, kerusakan yang terjadi pada hari Jumad itu harus secepatnya diperbaiki. Kerusakan yang terjadi, kata dia diduga karena rekanan yang mengerjakan kurang hati-hati. Pembongkaran tiang peranca terlalu cepat dilakukan padahal beton semen yang dicor masih belum kering benar.

Tujuh Rumah Dinas DPRD Ende Sudah Pasti Ditempati

Empat Rumah Lain Menunggu Persetujuan
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Sebanyak tujuh unit rumah dinas DPRD Ende dari 14 rumah dinas yanbg dibangun pemerintah akhirnya ada kejelasan untuk ditempati. Sebelummya baru tiga rumah yang ditempati anggota DPRD Ende masing-masing Mohamad Orba K Imma, Heribertus Gani dan Rela Eustakius.
Dengan ditempatinya tujuh rumah ini maka sudah sepuluh rumah dinas DPRD Ende yang ditempati. Tinggal empat unit lagi yang belum ditempati dan masih menunggu persetujuan dari anggota Dewan yang mau menempatinya. Pihak Sekretariat memasang target bulan Februari ini semua unit rumah dinas yang telah dilengkapi fasilitasnya itu sudah bisa ditempati.
Hal itu dikatakan Kepala Sekretariat DPRD Ende, Musa Djamal kepada Flores Pos di Sekretariat DPRD Ende, Jumad (20/2). Djamal mengatakan, saat ini seluruh rumah dinas Dewan telah dilengkapi dengan fasilitas yang harus disiapkan oleh pihak sekretariat sesuai yang telah digariskan. Setelah disiapkan sudah ada anggota Dewan yang menyatakan kesediaan mereka untuk menempatinya.

Total 10 Rumah
Hingga saat ini, kata Djamal, ada tujuh anggota Dewan masing-masing Agil Parera Ambuwaru, Frans Wangge, Frans Taso, Frederikus Ndate, Haji Pua Saleh, Ali Ahad dan Ambros Reda sudah menyatakan kesediaan mereka untuk menempati rumah dinas yang ada. Dengan masuknya tujuh anggota Dewan ini maka sudah sepuluh rumah dians dewan yang ditempati. “Tinggal lagi empat yang belum. Tapi kita akan upayakan agar dalam bulan ini (Februari) semua rumah ditempati.” Namun dikatakan, hingga saat ini anggota Dewan yang telah menyatakan kesediaan menempati rumah dians belum masuk untuk menempati rumah dimaksud. Kunci rumah, kata dia belum diserahkan kepada anggota yang bersangkutan karena mereka masih bertugas.
Empat rumah tersebut, kata dia akan dilakukan pendekatan kepada anggota Dewan yang bersedia menempati. Namun, kata dia mengingat saat ini anggota Dewan masih turun ke daerah dalam rangka tugas dan urusan pribadi maka setelah mereka kembali ke Ende baru dikonfirmasikan. “Kalau mereka sudah kembali baru kita dekati untuk minta kesediaan tempati rumah dinas. Pokoknya dalam bulan Februari ini semua rumah ditempati.”

Tidak Terima Uang Perumahan
Dikatakan, dengan menempati rumah dinas dewan maka anggota Dewan tidak lagi menerima dana perumahan yang selama ini dialokasikan Rp1 juta per bulan. Diperkirakan, jika mulai bulan Februari ini semua rumah telah ditempati maka alokasi dana perumahan bari 14 anggota Dewan tidak lagi dibayarkan. Tidak dibayarnya dana perumahan terhitung mulai bulan Maret mendatang.

Stok Vaksin Anti Rabies di Dinkes Ende Menipis

Selama Januari Terdapat 78 Kasus Gigitan
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Stok vaksin anto\i rabies yang dimiliki Dians Kesehatan Kabupaten Ende kian menipis. Menipisnya stok vaksin anti rabies ini terjadi karena tingginya kasus gigitan selama tahun 2008 dan awal tahun 2009. stok vaksin yang ada saat ini tinggal 200 viar dan mencukupi kebutuhan sampai bulan April mendatang.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, Yoseph Deo di ruang kerjanya, Selasa (17/2). Dikatakan, sampai dengan bulan Februari ini, stok vaksin antoi rabies yang dimiliki dians tinggal 200 viar. Stok vaksi itu, tegas Deo bisa mencukupi kebutuhan sampai bulan April mendatang.

Kasus Gigitan Tinggi
Dikatakan, menipisnya stok vaksin tersebut disebabkan karena selama tahun 2008 kasus gigitan di Ende cukup tinggi yakni sebanyak 723 kasus gigitan. Dari jumlah ini, terdapat 21 kasus gigitan yang telah melalui proses pemeriksaan dinyatakan positif rabies. Adri total gigitan tersebut, dua orang dinyatakan meninggal karena gigitan hewan penyebar rabies.
Sedangkan selama tahun 2009, hanya untuk bulan Januari saja sudah terdapat 78 kasus gigitan yang tersebar di 21 puskesmas selain Puskesmas A. Yani Pulau Ende yang tidak memiliki populasi anjing. Dari jumlah gigitan ini, kasus terbanyak terjadi di wilayah Ende kota. Kondisi ini terjadi mengingat di wilayah kota saat ini populasi anjing semakin bertambah.

Layani Kabupaten Tetangga
Yoseph Deo mengatakan, selain disebabkan karena tingginya kasus gigitan, menipisnya stok vaksin anti rabies juga disebabkan karena stok yang dimiliki harus pula melayani korban gigitan yang berasal dari dua kabupaten tetangga yakni Ngada dan Nagekeo. “Banyak korban gigitan dari Ngada dan Nagekeo yang datang cari vaksin di Ende.”
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, Agustinus G. Ngasu mengatakan, terkait keluhan masyarakat menyangkut tidak adanya stok vaksin yang terdapat di Puskesmas terjadi karena vaksin belum diambil dari dinas. Seharusnya, kata dia jika stok vaksin sudah habis di puskesmas maka pihak puskesmas mengajukan permintaan ke dinas untuk menambah stok.

Belum Buat Laporan
Dikatakan, belum diambilnya stok baru oleh pihak puskesmas terjadi dimungkinkan karena pihak puskesmas belum membuat laporan menyangkut penggunaan vaksin. Selama ini, kata Gusti, setiap puskesmas yang mau mengajukan penambahan stok vaksin harus melampirkan dengan laporan pemanfaatan vaksin, jumlah vaksin tersisa dan jumlah yang kadaluarsa. “Stok di dinas ada. Puskesmas yang butuh tinggal ambil di dinas. Jadi kalau di puskesmas tidak ada stok bisa karena belum diambil tapi bisa juga karena belum ada kasus gigitan.”
Stok yang dimiliki dinas, katanya mencukupi. Memang diakui bahwa stok yang dimiliki selama ini banyak dimanfaatkan warga di daerah perbatasan terutama di wilayah perbatasan Maukaro dengan Nagekeo. Warga dari Nagekeo yang terkena gigitan selalu berobat di puskesmas Maukaro. “Tidak sedikit warga Ngada dan Nagekeo yang minta berobat di puskesmas kita.”

Khawatir Dikonsumsi, Polisi Amankan 682 Liter Minyak Goreng

Hasil Evakuasi dari Bangkai KM Nusa Damai
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Aparat Kepolisian Resor Ende, dipimpin Kaur Bin Ops Polres Ende, Ipda Ahmad berhasil mengamankan lebih kurang 682 liter minyak goreng. Minyak goreng tersbeut dikemas di dalam 207 botol ukuran satu liter dan 95 jeriken ukuran lima liter. Minyak goreng yang diamankan tersebut merupakan minyak goreng yang dievakuasi oleh tim evakuasi bangkai KM Nusa Damai di Pelabuhan Ipi. Pengamanan terhadap minyak goreng tersebut dilakukan guna menghindari dijual dan dikonsumsinya minyak goreng yang sudah lebih kurang empat tahun berada di dalam perut KM Nusa Damai.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Ipda Nugraha Pamungkas kepada Flores Pos di kantor Polres Ende, Rabu (18/2) mengatakan, setelah penahanan itu, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Lingkungan di Dinas Kesehatan Ende. Barang tersebut, kata dia diamankan karena dugaan sementara dari pihak polisi barang tersebut sudah kadaluarsa mengingat sudah selama lebih kurang empat tahun berada di dasar laut setelah tenggelam bersama KM Nusa Damai 26 September 2004 silam.
Dikatakan, langkah selanjutnya terkait minyak gorang yang ditahan tersebut baru bisa diambil setelah adanya hasil penelitian dari Labkesling Dians kesehatan Ende dikelaurkan. Jika ternyata hasilnya menyatakan bahwa tidak dapat dikonsumsi karena mengandung sat berbahaya maka tentu barang tersebut harus dimusnahkan.

Sudah Mulai Berbau
Kaur Bin Ops Satuan Reserse dan Kriminal Polres End,e Ipda Ahmad mengatakan, informasi adanya minyak goreng hasil evakuasi dari bangkai KM Nusa Damai tersebut diketahui dari warga Ipi. Setelah mendapatkan informasi pada Selasa (17/2), polisi langsung melakukan pemantauan dan turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap minyak goreng tersebut. Minyak goreng itu diamankan dari rumah salah seorang warga yang mengamankan barang tersebut. Warga yang mengamankan, kata Ipda Ahmad juga sudah mengajukan uji laboratorium ke Labkesling Dinas kesehatan n\dan dijanjikan hasilnya diperoleh pada Senin nanti.
Alasan minyak goreng tersebut diamankan, kata Ahmad karena takut dikonsumsi oleh warga. Apalagi, kata dia, fisik minyak goreng sudah tidak seperti minyak goreng apda umumnya dan aromanya sudah berbau. Polisi, kata dia juga sudah mengajukan permohonan uji laboratorium ke Labkesling Dinas Kesehatan.

Amankan agar Tidak Diambil
Efendi Saputra, warga Puurere Kelurahan Rukun Lima Kecamatan Ende Selatan yang menyimpan dan mengamankan minyak goreng tersebut kepada Flores Pos di Polres Ende mengatakan, barang tersebut dia amankan dari pelabuhan Ipi. Barang tersebut memang benar dievakuasi dari KM Nusa Damai oleh tim evakuasi. “Saya juga masuk tim evakuasi karena perahu saya disewa mereka.” Dikatakan, langkah mengamankan minyak goreng itu dilakukan agar tidak diambil warga dan dikonsumsi. Minyak goreng tersebut sudah dia amankan sejak Selasa kemarin.
Dia mengakui sempat memindahkan minyak dari botol ukuran satu liter ke jeriken ukuran lima liter. Langkah itu menurutnya diambil untuk mengamankan agar tidak semb\rawut jika dibiartkan tetap di botol. “Saya pindahkan ke jeriken supaya tidak romol.”
Setelah diamankan, kata Efendi, dia sudah membawa contoh minyak goreng tersebut ke Labkesling Dians kesehatan untuk diperiksa. “Mereka janji hasilnya keluar hari Senin.” Jika berdasarkan hasil Labkesling menyatakan bahwa minyak goreng itu tidak layak dikonsumsi maka dia akan langsung memusnahkan.

Bangun Koordinasi
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ende, Emanuel Laba mengatakan, barang hasil evakuasi seperti itu harusnya dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian sehingga dikoordinasikan untuk dilakukan uji laboratorium. Dikatakan, dilihat dari fisik dan bentuk minyak goreng tersebut, sudah tidak layak untuk dikonsumsi. Kondisi kemasan sudah penyek dan fisdik minyak sudah mulai berbau merupakan tanda-tanda suatu produk yang tidak boleh dikonsumsi karena sudah kedaluarsa.
Dalam kasus ini, kata dia pihak dinas patut berterima kasih karena minyak goreng tersebut belum dijual dan belum dikonsumsi warga. Menurut dia, jika sampai dijual dan dikonsumsi dampaknya akan lebih berbahaya mengingat barang tersebut sudah hampir empat tahun berada di dasar laut. “Barang dengan kondisi seperti ini sudah tidak layak dikonsumsi lagi. Apapun hasil lab barang ini harus dimusnahkan.”

Tidak Berkompeten
Kepala Bidang Produksi Daerah II pada bagian Ekonomui Setda Ende, Wara Abdullah mengataka, warga yang mengamankan barang tersebut sebenarnya tidak berhak sama sekali apalagi dia tidak masuk dalam tim evakuasi bangkai KM Nusa Damai. “dia tidak berkompeten sama sekali amankan barang. Dia hanya pemilik perahu yang disewakan kepada pelaksana evakuasi.”
Dia malah mempertanyakan motifasi di balik langkah mengamankan minyak goreng hasil evakuasi tersbeut yang telah dipindahkan ke rumah warga itu. Bahkan, patut dapat diduga bahwa langkah itu dilakukan karena mereka mau menjual minyak hasil evakuasi itu. Hal itu, menurut Abdullah nampak dari upaya memindahkan minyak goreng dari wadah botol ukuran satu liter ke jeriken ukuran lima liter. “Patut dipertanyakan apa motifasi dia pindahkan minyak dari botol ke jeriken.”

Calon Legislatif Diimbau Tidak Manfaatkan Jabatan dan Fasilitas Negara

Kembalikan Fasilitas Negara
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat Indonesia (PUSAM), Kasimirus Bara Bheri mensinyalir selama ini masih ada sejumlah pegawai negeri sipil dan pejabat Negara di Kabupaten Ende yang turun melakukan sosialisasi diri dan kampanye untuk paket dan calon legislative tertentu namun masih memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara. Untuk itu, PUSAM mengimbau kepada para calon legislative baik kabupaten, provinsi dan pusat yang masih memanfaatkan jabatan dan failitas Negara untuk kampanye agar segera menghentikan prakti tersebut.
Kepada Flores Pos di Sekretariat PUSAM, Jalan Banteng, Jumad (6/3), Kasimirus Barea Bherii yanglebih akrab disapa Caesar ini mengatakan, sinyalemen yang dia kemukakan itu bukan sekedar rumor tetapi kenyataan yang masih terjadi hingga saat ini. Masih ada pejabat Negara yang tidak saja memanfaatkan jabatan yang dipegang namun juga fasilitas Negara yang dipercayakan Negara untuk digunakan dalam memobilisasi kegiatan kedinasan namun tidak jarang masih dimanfaatkan untuk kepentingan sosialisasi diri.

Patut Ditindak
Menurut Caesar, tindakan para pegawai negeri sipil yang menggunakan fasilitas Negara untuk kampanye dan sosialisasi diri merupakan suatu bentuk pelanggaran yang perlu diambil tindakan tegas dari pihak terkait. Selain itu, pejabat Negara yang masih memanfaatkan jabatan untuk berkampanye baik untuk calon legisdlatif tertentu maupun untuk diri sendiri yang tampil sebagai caleg agar diminta untuk menghentikan praktik semacam itu.
Secara tegas dia meminta kepada para pejabat yang masih aktif namun sudah sibuk sosialisasi diri agar secara jantan mau mundur dari jabatan jika masih ingin terjun bertarung di pemilu legislative 9 April 2009 mendatang. Menurutnya, langkah itu akan lebih terpuji dan justru akan menaikan pamor mereka sehingga bisa menarik simpati masyarakat dan bisa menjatuhkan pilihan kepada mereka. “Mundur itu jauh lebih baik ketimbang mereka tetap menjabat dan gunakan jabatan dan fasilitas negara untuk sosialisasi diri. Itu akan buat masyarakat tidak pilih mereka.”
Selain itu, kata dia, pilihan mengundurkan diri dari jabatan public akan jauh lebih baik. Selain untuk bisa lebih konsentrasi dalam mensosialisasikan diri namun juga agar netralitas tetap terjaga.

Caleg Janji Rp250 Juta Per Desa
Sementara itu, pegacara kondang NTT, Gabriel Suku Kotan per telepon dari Lembata, Kamis (5/3) mengatakan, di Kabupaten Lembata khususnya di daerah pemilihan Lembata II, ada calon legislative dari salah satu partai yang menjanjikan kepada para kepala desa akan memberikan bantuan dana sebesar Rp250 juta kepada setiap desa jika dia terpilih duduk di kursi Dewan. Janji calon itu, kata Kotan disampaikan kepada para kepala desa di Kecamatan Atadei saat bertatap muka dengan caleg tersebut.

Suatu Bentuk Penipuan
Kotan mengatakan, janji alokasikan bantuan dana sebesar Rp250 juta setiap desa seperti itu sangat tidak masuk akal. “Dari mana dia ambil dana sebanyak itu untuk bagi-bagi di setiap desa? NGO besar sekalipun sangat sulit melakukan hal seperti itu.” Atas tindakan calon legislative seperti itu, Kotan mengatakan sangat mengutuknya. Dia juga menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh caleg tersebut adalah bentuk penipuan kepada masyarakat.
Dikatakan, janji-janji sebagai caleg sebenarnya sah-sah saja dan boleh dilakukan. Asalkan, janji-janji yang disampaikan kepada masyarakat adalah janji-janji yang masuk akal dan bisa dipenuhi. “Jangan justru janji-janji yang fantastis yang nantinya sulit dipenuhi.” Sebagai anak Lembata yang sangat tahu kondisi perekonomian masyarakat Lembata, kata Kotan dia melihat janji seperti itu sangat tidak masuk akal. Calon legislative yang lolos dan duduk di lembaga Dewan sekalipun akan kesulitan memenuhi janji seperti itu.

Jaksa Kembalikan Berkas Sekda Mberu ke Penyidik

Minta Periksa Kembali Saksi dan Foto Tersangka
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Kejaksaan Negeri Ende setelah meneliti berkas berita acara pemeriksaan yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Ende akhirnya mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk P-19. atas petunjuk yang diberikan jaksa itu, penyidik Polres Ende telah berupaya memanggil dua saksi masing-m,asing saksi korban anggota DPRD Ende, Heribertus Gani dan Kepala Bappeda Kabupaten Ende, Domikus Minggu Mere.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, marihot Silalahi kepada Flores Pos di Kantor Polisi beberapa hari lalu mengatakan, setelah meneliti berkas yang diserahkan oleh penyidik, kejaksaan melihat masiha da beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi. Untuk itu, kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik dengan petunjuk untuk melengkapi beberapa hal yang belum lengnkap.
Sejauh ini, kata dia, penyidik belum mengembalikan berkas yang dikembalikan tersebut. Ditanya soal petunjuk yang diberikan, Silalahi enggan memberitahukan materi apa yang diberikan sebagai petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Ende.

Sedang Penuhi Petunjuk Jaksa
Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto didampingi Kepala Satuan reserse dan Kriminal Polres Ende, Iptu Nugraha Pamungkas mengatakan, penyidik polisi sudah menerima pengembalian ebrkas dari pihak kejaksaan. Berkas dikembalikan dengan petunjuk untuk dipenuhi penyidik.
Menyangkut petunjuk yang harus dipenuhi, kata Sugiarto, penyidik sudah sedang berupaya memenuhi petunjuk jaksa. Petunjuk yang diberikan antara lain diminta untuk emmeriksa kembali saksi korban dan saki lainnya yakni Dominikus Minggu Mere. Selain itu, jaksa juga memint apenyidik untuk melampirkan foto tersangka Sekda Mberu dalam berita acara yang dilimpahkan.

Sudah Periksa
Terkait petunjuk tersebut, katas Sugiarto, penyidik sudah melayangkan panggilan kepada saksi korban Herubertus Gani dan saksi Dominikus M Mere. Atas paggilan itu kedua saksi sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan tambahan. Namun Kapolres Sugiarto tidak merinci materi yang perlu ditambahkan sehingga membutuhkan pemeriksaan tambahan terhadap kedua saksi.
Sedangkan menyangkut permintaan untuk melampirkan foto tersangka, Kapolres Sugiarto mengatakan, jika foto tidak dimiliki polisi maka penyidik akan kembali melayangkan panggilan kepada tersangka untuk diambil fotonya. Nugraha Pamunbgkas mengatakan, menyangkut foto tersangka setelah dicek ke pihak intel namun foto yang bersangkutan tidak ada.
Dikataka, setelah semua petunuk dipenuhi baru berkas kembali dilimpahkan ke kejaksaan. Dia berjanji kasus ini akan secepatnya dituntaskan.

Penuhi Panggilan
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten Ende, gaspar Gatot di Sekretariat DPK PDK, Jalan Melati, Kamis (5/3) mengatakan, anggota Dewan Heribertus Gani yang adalah kader PDK yang diutus untuk duduk di lembaga Dewan sebelumnya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Namun setelah berkas dilimpahkan ternyata masiha da petunjuk jaksa untuk dilengkapi. Polisi kemudian memanggil kembali dia untuk memberikan keterangan. Atas panggilan itu, kata Gatot, telah dipenuhi oleh Heribertus Gani.
Gatot menegaskan, terkait proses hokum atas kasus ini, dia mendorong kadernya Heribertus gain untuk tetap maju dan tidak boleh gentar. Bagi PDK, kata Gatot tidak ada lagi negosiasi. Terpenting baginya adalah proses kasus ini tetap berjalan hingga tuntas.

Dewan Persoalkan Pengadaan Tanah TPA dan TPU

Diprioritaskan Hanya Kepada Satu Pemilik Tanah
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende melakukan dengar pendapat dengan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah kabupaten Ende. Dengar pendapat dilaksanakan terkait persoalan pengadaan atau pembelian tanah untuk lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dan tempat pemakaman umum (TPU). Selama ini Dewan menilai pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah terkesan ada unsure kolusinya karena dalam proses pembeliannya lebih banyak diprioritaskan kepada salah seorang pemilik tanah.
Dengar pendapat Komisi B DPRD Ensde dengan Bagian Tata Pemeirntahan dipimpin Ketua Komisi B DPRD Ende, Yustinus Sani dihadiri Wakil Ketua Komisi B, H.A. Djamal Humris, Haji Pua Saleh, Abdul Kadir HMB dan salah seoarng pemilik tanah yang dibeli pemerintah untuk pasar Moni, Frans Wangge. Dengar pendapat dilangsungkan di ruang rapat Gabungan Komisi, Selasa (3/3).

Dua persoalan
Yustinus Sani pada kesempatan itu mengatakan, berdasarkan penyampaian dari masyarakat yang disampaikan kepada Komisi B maka dapat disimpulkan bahwa dalam proses pengadaan tanah untuk TPA dan TPU terdapat dua persoalan yang membutuhkan penjelasan dari Bagian Tatapem. Persoalan dimaksud antara lain, dalam pengadaan tanah untuk TPA yang melakukan pengajuan penawaran adalah Haji Mohamad Muda H. Ali. Namun dalam realisasi pembayaran justru dibayarkan kepada Haji Sarwo Edy yang tidak pernah mengajukan penawaran. Kejanggalan kedua adalah pembayaran kepada haji Sarwo Edy sebesar Rp50 ribu per meter di mana nilainya melebihi nilai penawaran yang diajukan oleh Haji Mohamad Muda yakni sebesar Rp35 ribu per meter persegi.
Terhadap persoalan-persoalan itu, kata Sani lembaga Dewan butuh penjelasan dari pihak pemerintah dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Ende, Martinus Satban pada kesempatan itu mengatakan, selama tiga tahun berturut-turut, pemerintah telah melakukan pengadaan tanah untuk TPA dan TPU. Dikatakan, menurut perhitungan, semakin luas lahan yang disiaapkan baik untuk TPA dan TPU maka semakin panjang usia penggunaan. Untuk itu, pemerintah terus melakukan pengadaanb tanah untuk mnejawab tuntutan tersebut. Hingga tahun 2009, kata Satban, lokasi yang sudah disiapkan pemerintah untuk TPA selaus 5,3 hektar sedangkan untuk TPU satu hektare lebih. Kebutuhan untuk TPU, kata dia diperkirakan seluas tujuh hektare dan untuk pengadaannya tergantung kesiapan dana dari pemerintah.
Lokasi tanah untuk TPA dan TPU, kata Satban, terdapat tiga pemilik tanah yang tanahnya sudah siap untuk dibebaskan yakni milik Haji Mohamad Muda, Haji Sarwo Edy dan milik Ayub Waka. Untuk milik Haji Muda dan Haji Edi masing-masing sudah dibebaskan seluas satu hektare.
Prioritaskan Orang Tertentu
Abdul Kadir HMB pada kesempatan itu mengatakan, nampaknya dalam pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah lebih diprioritaskan kepada orang-orang tertentu dan mengabaikan mekanisme yang ada. Apalagi, kata dia, Haji Sarwo Edy tidak pernah melakukan penawaran kepada pemerintah. Tetapi dalam persoalan ini justru diprioritaskan pembayarannya ketimbang kepada Haji Mohamad Muda yang telah mengajukan penawaran secerara resmi kepada pemerintah. Persoalan lain yang muncul, kata dia adalah selain pembayarannya diprioritaskan juga pembayaran terhadap Haji Edy nilainya melebihi nilai yang ditawarkan oleh Haji Mohamad Muda. “Persoalan ini yang harus diluruskan. Kenapa bisa terjadi dan kenapa ini jadi skala prioritas.”
Menjawab Abdul Kadir, Kabag Tatapem Martinus Satban mengatakan, prioritas pembayaran kepada Haji Edy dilakukan karena terikat dengan desain teknis yang sedang berjalan. Lokasi tanah yang ditawarkan Haji Edy merupakan tanah yang setelah disurvei akan dibangun lokasi proses akhir sampah di mana sampah akan diolah dan proses pengolahan akhirnya di situ. Soal dekat dengan permukiman sebenarnya tidak menjadi soal karena bukan untuk pembuangan sampah tetapi kegiatan pengolahan akhir sampah. “dalam hal ini tidak ada tendensi apa-apa. Prioritas pembayaran hanya karena pertimbangan teknis. Di lokasi milik Haji Muda agak berbukit sedangkan milik Haji Edy tempatnya rata.”

Butuh Kesepakatan
Sementara soal penawaran, kata Satban, berdasarkan ketentuan tidak ada aturan yang mengatur soal penawaran dalam pengadaan tanah. Dalam proses ini hanya dibutuhkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Jual beli tanah, kata dia tetap berpedoman pada nilai jual objek kena pajak (NJOP). Dikatakan, ke depan, tanah untuk TPA dan TPU akan tetap dibebaskan. Untuk itu, dalam proses ini membutuhkan dukungan dari lembaga Dewan.
Haji Pua Saleh pada kesempatan itu mengatakan, persoalan jual beli tanah milik Haji Mohamad Muda yang belum beres ini telah menimbulkan kecurigaan di kalangan keluarga Haji Muda sendiri. Pihak keluarga mencurigai dia telah menerima semua pembayaran padahal dalam kenyataan tidak sama sekali karena pembayaran belum dilakukan. Pua Saleh juga meminta pemerintah untuk menjamin bahwa pada perubahan anggaran mendatang bisa mengalokasikan dana untuk membayar dana pengadaan tanah milik Haji Muda.

Mesti Diseminarkan
Djamal Humris mengatakan, soal rancang bangun TPA semestinya melalui studi kelayakan dengan memperhatikan dampak lingkungan di kemudian hari. Sebelum direalisasikan, mestinya diseminarkan untuk mendapatkan masukan sebelum ditetapkan lokasi TPA dimaksud. Karena tidak lalui proses tersebut maka lokasi saat terlalu dekat dengan permukiman penduduk dan mendapat protes warga sekitar. Sedangkan soal harga tanah, Humris katakan mestinya pemerintah mempertimbangkan harga tanah yang ditawar lebih rendah bukannya malah membawar yang penawarannya lebih mahal. “menjadi pertanyaan Komisi B kenapa yang tawaran lebih tinggi yang disetujui oleh bupati. Ada apa ini?”
Yustinus Sani mengatakan, ke depan, dalam kegiatan semacam ini perlu telaahan yang lebih mantap agar terhindar dari dugaan kolusi.

Sudah Sesui Prosedur
Haji Sarwo Edi ditemui di kediamannya di Jalan Nangka mengatakan, soal jual beli tanah tersebut dia sudah mengajukan penawaran. Jual beli tanah itu, kata dia sudah melalui prosedur penawaran dan tawar menawar harga. Proses yang dilalui seperti pengajuan penawaran, pemeriksaan lokasi oleh BPN, penyerahan hak, surat kesepakatan harga. “Intinya semua proses sudah kita lalui.”
Menyangkut pembelian selalu pada tanah miliknya, dia mengakui kemungkinan tanahnya jadi prioritas karena memang tanahnya berada dalam satu kesatuan yang utuh atau berada pada satu hamparan dengan luas lebih kurang 7000 meter persegi. Selain itu tanahnya terletak pada posisi yang strategis yang bsia dimanfaatkan untuk TPA. “Saya ini pihak ketiga. Mau beli baik, tidak pun tidak rugi.”