18 Maret 2009

Jaksa Kembalikan Berkas Sekda Mberu ke Penyidik

Minta Periksa Kembali Saksi dan Foto Tersangka
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Kejaksaan Negeri Ende setelah meneliti berkas berita acara pemeriksaan yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Ende akhirnya mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk P-19. atas petunjuk yang diberikan jaksa itu, penyidik Polres Ende telah berupaya memanggil dua saksi masing-m,asing saksi korban anggota DPRD Ende, Heribertus Gani dan Kepala Bappeda Kabupaten Ende, Domikus Minggu Mere.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, marihot Silalahi kepada Flores Pos di Kantor Polisi beberapa hari lalu mengatakan, setelah meneliti berkas yang diserahkan oleh penyidik, kejaksaan melihat masiha da beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi. Untuk itu, kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik dengan petunjuk untuk melengkapi beberapa hal yang belum lengnkap.
Sejauh ini, kata dia, penyidik belum mengembalikan berkas yang dikembalikan tersebut. Ditanya soal petunjuk yang diberikan, Silalahi enggan memberitahukan materi apa yang diberikan sebagai petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Ende.

Sedang Penuhi Petunjuk Jaksa
Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto didampingi Kepala Satuan reserse dan Kriminal Polres Ende, Iptu Nugraha Pamungkas mengatakan, penyidik polisi sudah menerima pengembalian ebrkas dari pihak kejaksaan. Berkas dikembalikan dengan petunjuk untuk dipenuhi penyidik.
Menyangkut petunjuk yang harus dipenuhi, kata Sugiarto, penyidik sudah sedang berupaya memenuhi petunjuk jaksa. Petunjuk yang diberikan antara lain diminta untuk emmeriksa kembali saksi korban dan saki lainnya yakni Dominikus Minggu Mere. Selain itu, jaksa juga memint apenyidik untuk melampirkan foto tersangka Sekda Mberu dalam berita acara yang dilimpahkan.

Sudah Periksa
Terkait petunjuk tersebut, katas Sugiarto, penyidik sudah melayangkan panggilan kepada saksi korban Herubertus Gani dan saksi Dominikus M Mere. Atas paggilan itu kedua saksi sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan tambahan. Namun Kapolres Sugiarto tidak merinci materi yang perlu ditambahkan sehingga membutuhkan pemeriksaan tambahan terhadap kedua saksi.
Sedangkan menyangkut permintaan untuk melampirkan foto tersangka, Kapolres Sugiarto mengatakan, jika foto tidak dimiliki polisi maka penyidik akan kembali melayangkan panggilan kepada tersangka untuk diambil fotonya. Nugraha Pamunbgkas mengatakan, menyangkut foto tersangka setelah dicek ke pihak intel namun foto yang bersangkutan tidak ada.
Dikataka, setelah semua petunuk dipenuhi baru berkas kembali dilimpahkan ke kejaksaan. Dia berjanji kasus ini akan secepatnya dituntaskan.

Penuhi Panggilan
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten Ende, gaspar Gatot di Sekretariat DPK PDK, Jalan Melati, Kamis (5/3) mengatakan, anggota Dewan Heribertus Gani yang adalah kader PDK yang diutus untuk duduk di lembaga Dewan sebelumnya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Namun setelah berkas dilimpahkan ternyata masiha da petunjuk jaksa untuk dilengkapi. Polisi kemudian memanggil kembali dia untuk memberikan keterangan. Atas panggilan itu, kata Gatot, telah dipenuhi oleh Heribertus Gani.
Gatot menegaskan, terkait proses hokum atas kasus ini, dia mendorong kadernya Heribertus gain untuk tetap maju dan tidak boleh gentar. Bagi PDK, kata Gatot tidak ada lagi negosiasi. Terpenting baginya adalah proses kasus ini tetap berjalan hingga tuntas.

Tidak ada komentar: