18 Maret 2009

Dewan Persoalkan Pengadaan Tanah TPA dan TPU

Diprioritaskan Hanya Kepada Satu Pemilik Tanah
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende melakukan dengar pendapat dengan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah kabupaten Ende. Dengar pendapat dilaksanakan terkait persoalan pengadaan atau pembelian tanah untuk lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dan tempat pemakaman umum (TPU). Selama ini Dewan menilai pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah terkesan ada unsure kolusinya karena dalam proses pembeliannya lebih banyak diprioritaskan kepada salah seorang pemilik tanah.
Dengar pendapat Komisi B DPRD Ensde dengan Bagian Tata Pemeirntahan dipimpin Ketua Komisi B DPRD Ende, Yustinus Sani dihadiri Wakil Ketua Komisi B, H.A. Djamal Humris, Haji Pua Saleh, Abdul Kadir HMB dan salah seoarng pemilik tanah yang dibeli pemerintah untuk pasar Moni, Frans Wangge. Dengar pendapat dilangsungkan di ruang rapat Gabungan Komisi, Selasa (3/3).

Dua persoalan
Yustinus Sani pada kesempatan itu mengatakan, berdasarkan penyampaian dari masyarakat yang disampaikan kepada Komisi B maka dapat disimpulkan bahwa dalam proses pengadaan tanah untuk TPA dan TPU terdapat dua persoalan yang membutuhkan penjelasan dari Bagian Tatapem. Persoalan dimaksud antara lain, dalam pengadaan tanah untuk TPA yang melakukan pengajuan penawaran adalah Haji Mohamad Muda H. Ali. Namun dalam realisasi pembayaran justru dibayarkan kepada Haji Sarwo Edy yang tidak pernah mengajukan penawaran. Kejanggalan kedua adalah pembayaran kepada haji Sarwo Edy sebesar Rp50 ribu per meter di mana nilainya melebihi nilai penawaran yang diajukan oleh Haji Mohamad Muda yakni sebesar Rp35 ribu per meter persegi.
Terhadap persoalan-persoalan itu, kata Sani lembaga Dewan butuh penjelasan dari pihak pemerintah dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Ende, Martinus Satban pada kesempatan itu mengatakan, selama tiga tahun berturut-turut, pemerintah telah melakukan pengadaan tanah untuk TPA dan TPU. Dikatakan, menurut perhitungan, semakin luas lahan yang disiaapkan baik untuk TPA dan TPU maka semakin panjang usia penggunaan. Untuk itu, pemerintah terus melakukan pengadaanb tanah untuk mnejawab tuntutan tersebut. Hingga tahun 2009, kata Satban, lokasi yang sudah disiapkan pemerintah untuk TPA selaus 5,3 hektar sedangkan untuk TPU satu hektare lebih. Kebutuhan untuk TPU, kata dia diperkirakan seluas tujuh hektare dan untuk pengadaannya tergantung kesiapan dana dari pemerintah.
Lokasi tanah untuk TPA dan TPU, kata Satban, terdapat tiga pemilik tanah yang tanahnya sudah siap untuk dibebaskan yakni milik Haji Mohamad Muda, Haji Sarwo Edy dan milik Ayub Waka. Untuk milik Haji Muda dan Haji Edi masing-masing sudah dibebaskan seluas satu hektare.
Prioritaskan Orang Tertentu
Abdul Kadir HMB pada kesempatan itu mengatakan, nampaknya dalam pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah lebih diprioritaskan kepada orang-orang tertentu dan mengabaikan mekanisme yang ada. Apalagi, kata dia, Haji Sarwo Edy tidak pernah melakukan penawaran kepada pemerintah. Tetapi dalam persoalan ini justru diprioritaskan pembayarannya ketimbang kepada Haji Mohamad Muda yang telah mengajukan penawaran secerara resmi kepada pemerintah. Persoalan lain yang muncul, kata dia adalah selain pembayarannya diprioritaskan juga pembayaran terhadap Haji Edy nilainya melebihi nilai yang ditawarkan oleh Haji Mohamad Muda. “Persoalan ini yang harus diluruskan. Kenapa bisa terjadi dan kenapa ini jadi skala prioritas.”
Menjawab Abdul Kadir, Kabag Tatapem Martinus Satban mengatakan, prioritas pembayaran kepada Haji Edy dilakukan karena terikat dengan desain teknis yang sedang berjalan. Lokasi tanah yang ditawarkan Haji Edy merupakan tanah yang setelah disurvei akan dibangun lokasi proses akhir sampah di mana sampah akan diolah dan proses pengolahan akhirnya di situ. Soal dekat dengan permukiman sebenarnya tidak menjadi soal karena bukan untuk pembuangan sampah tetapi kegiatan pengolahan akhir sampah. “dalam hal ini tidak ada tendensi apa-apa. Prioritas pembayaran hanya karena pertimbangan teknis. Di lokasi milik Haji Muda agak berbukit sedangkan milik Haji Edy tempatnya rata.”

Butuh Kesepakatan
Sementara soal penawaran, kata Satban, berdasarkan ketentuan tidak ada aturan yang mengatur soal penawaran dalam pengadaan tanah. Dalam proses ini hanya dibutuhkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Jual beli tanah, kata dia tetap berpedoman pada nilai jual objek kena pajak (NJOP). Dikatakan, ke depan, tanah untuk TPA dan TPU akan tetap dibebaskan. Untuk itu, dalam proses ini membutuhkan dukungan dari lembaga Dewan.
Haji Pua Saleh pada kesempatan itu mengatakan, persoalan jual beli tanah milik Haji Mohamad Muda yang belum beres ini telah menimbulkan kecurigaan di kalangan keluarga Haji Muda sendiri. Pihak keluarga mencurigai dia telah menerima semua pembayaran padahal dalam kenyataan tidak sama sekali karena pembayaran belum dilakukan. Pua Saleh juga meminta pemerintah untuk menjamin bahwa pada perubahan anggaran mendatang bisa mengalokasikan dana untuk membayar dana pengadaan tanah milik Haji Muda.

Mesti Diseminarkan
Djamal Humris mengatakan, soal rancang bangun TPA semestinya melalui studi kelayakan dengan memperhatikan dampak lingkungan di kemudian hari. Sebelum direalisasikan, mestinya diseminarkan untuk mendapatkan masukan sebelum ditetapkan lokasi TPA dimaksud. Karena tidak lalui proses tersebut maka lokasi saat terlalu dekat dengan permukiman penduduk dan mendapat protes warga sekitar. Sedangkan soal harga tanah, Humris katakan mestinya pemerintah mempertimbangkan harga tanah yang ditawar lebih rendah bukannya malah membawar yang penawarannya lebih mahal. “menjadi pertanyaan Komisi B kenapa yang tawaran lebih tinggi yang disetujui oleh bupati. Ada apa ini?”
Yustinus Sani mengatakan, ke depan, dalam kegiatan semacam ini perlu telaahan yang lebih mantap agar terhindar dari dugaan kolusi.

Sudah Sesui Prosedur
Haji Sarwo Edi ditemui di kediamannya di Jalan Nangka mengatakan, soal jual beli tanah tersebut dia sudah mengajukan penawaran. Jual beli tanah itu, kata dia sudah melalui prosedur penawaran dan tawar menawar harga. Proses yang dilalui seperti pengajuan penawaran, pemeriksaan lokasi oleh BPN, penyerahan hak, surat kesepakatan harga. “Intinya semua proses sudah kita lalui.”
Menyangkut pembelian selalu pada tanah miliknya, dia mengakui kemungkinan tanahnya jadi prioritas karena memang tanahnya berada dalam satu kesatuan yang utuh atau berada pada satu hamparan dengan luas lebih kurang 7000 meter persegi. Selain itu tanahnya terletak pada posisi yang strategis yang bsia dimanfaatkan untuk TPA. “Saya ini pihak ketiga. Mau beli baik, tidak pun tidak rugi.”

Tidak ada komentar: