18 Maret 2009

Khawatir Dikonsumsi, Polisi Amankan 682 Liter Minyak Goreng

Hasil Evakuasi dari Bangkai KM Nusa Damai
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Aparat Kepolisian Resor Ende, dipimpin Kaur Bin Ops Polres Ende, Ipda Ahmad berhasil mengamankan lebih kurang 682 liter minyak goreng. Minyak goreng tersbeut dikemas di dalam 207 botol ukuran satu liter dan 95 jeriken ukuran lima liter. Minyak goreng yang diamankan tersebut merupakan minyak goreng yang dievakuasi oleh tim evakuasi bangkai KM Nusa Damai di Pelabuhan Ipi. Pengamanan terhadap minyak goreng tersebut dilakukan guna menghindari dijual dan dikonsumsinya minyak goreng yang sudah lebih kurang empat tahun berada di dalam perut KM Nusa Damai.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Ipda Nugraha Pamungkas kepada Flores Pos di kantor Polres Ende, Rabu (18/2) mengatakan, setelah penahanan itu, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Lingkungan di Dinas Kesehatan Ende. Barang tersebut, kata dia diamankan karena dugaan sementara dari pihak polisi barang tersebut sudah kadaluarsa mengingat sudah selama lebih kurang empat tahun berada di dasar laut setelah tenggelam bersama KM Nusa Damai 26 September 2004 silam.
Dikatakan, langkah selanjutnya terkait minyak gorang yang ditahan tersebut baru bisa diambil setelah adanya hasil penelitian dari Labkesling Dians kesehatan Ende dikelaurkan. Jika ternyata hasilnya menyatakan bahwa tidak dapat dikonsumsi karena mengandung sat berbahaya maka tentu barang tersebut harus dimusnahkan.

Sudah Mulai Berbau
Kaur Bin Ops Satuan Reserse dan Kriminal Polres End,e Ipda Ahmad mengatakan, informasi adanya minyak goreng hasil evakuasi dari bangkai KM Nusa Damai tersebut diketahui dari warga Ipi. Setelah mendapatkan informasi pada Selasa (17/2), polisi langsung melakukan pemantauan dan turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap minyak goreng tersebut. Minyak goreng itu diamankan dari rumah salah seorang warga yang mengamankan barang tersebut. Warga yang mengamankan, kata Ipda Ahmad juga sudah mengajukan uji laboratorium ke Labkesling Dinas kesehatan n\dan dijanjikan hasilnya diperoleh pada Senin nanti.
Alasan minyak goreng tersebut diamankan, kata Ahmad karena takut dikonsumsi oleh warga. Apalagi, kata dia, fisik minyak goreng sudah tidak seperti minyak goreng apda umumnya dan aromanya sudah berbau. Polisi, kata dia juga sudah mengajukan permohonan uji laboratorium ke Labkesling Dinas Kesehatan.

Amankan agar Tidak Diambil
Efendi Saputra, warga Puurere Kelurahan Rukun Lima Kecamatan Ende Selatan yang menyimpan dan mengamankan minyak goreng tersebut kepada Flores Pos di Polres Ende mengatakan, barang tersebut dia amankan dari pelabuhan Ipi. Barang tersebut memang benar dievakuasi dari KM Nusa Damai oleh tim evakuasi. “Saya juga masuk tim evakuasi karena perahu saya disewa mereka.” Dikatakan, langkah mengamankan minyak goreng itu dilakukan agar tidak diambil warga dan dikonsumsi. Minyak goreng tersebut sudah dia amankan sejak Selasa kemarin.
Dia mengakui sempat memindahkan minyak dari botol ukuran satu liter ke jeriken ukuran lima liter. Langkah itu menurutnya diambil untuk mengamankan agar tidak semb\rawut jika dibiartkan tetap di botol. “Saya pindahkan ke jeriken supaya tidak romol.”
Setelah diamankan, kata Efendi, dia sudah membawa contoh minyak goreng tersebut ke Labkesling Dians kesehatan untuk diperiksa. “Mereka janji hasilnya keluar hari Senin.” Jika berdasarkan hasil Labkesling menyatakan bahwa minyak goreng itu tidak layak dikonsumsi maka dia akan langsung memusnahkan.

Bangun Koordinasi
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ende, Emanuel Laba mengatakan, barang hasil evakuasi seperti itu harusnya dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian sehingga dikoordinasikan untuk dilakukan uji laboratorium. Dikatakan, dilihat dari fisik dan bentuk minyak goreng tersebut, sudah tidak layak untuk dikonsumsi. Kondisi kemasan sudah penyek dan fisdik minyak sudah mulai berbau merupakan tanda-tanda suatu produk yang tidak boleh dikonsumsi karena sudah kedaluarsa.
Dalam kasus ini, kata dia pihak dinas patut berterima kasih karena minyak goreng tersebut belum dijual dan belum dikonsumsi warga. Menurut dia, jika sampai dijual dan dikonsumsi dampaknya akan lebih berbahaya mengingat barang tersebut sudah hampir empat tahun berada di dasar laut. “Barang dengan kondisi seperti ini sudah tidak layak dikonsumsi lagi. Apapun hasil lab barang ini harus dimusnahkan.”

Tidak Berkompeten
Kepala Bidang Produksi Daerah II pada bagian Ekonomui Setda Ende, Wara Abdullah mengataka, warga yang mengamankan barang tersebut sebenarnya tidak berhak sama sekali apalagi dia tidak masuk dalam tim evakuasi bangkai KM Nusa Damai. “dia tidak berkompeten sama sekali amankan barang. Dia hanya pemilik perahu yang disewakan kepada pelaksana evakuasi.”
Dia malah mempertanyakan motifasi di balik langkah mengamankan minyak goreng hasil evakuasi tersbeut yang telah dipindahkan ke rumah warga itu. Bahkan, patut dapat diduga bahwa langkah itu dilakukan karena mereka mau menjual minyak hasil evakuasi itu. Hal itu, menurut Abdullah nampak dari upaya memindahkan minyak goreng dari wadah botol ukuran satu liter ke jeriken ukuran lima liter. “Patut dipertanyakan apa motifasi dia pindahkan minyak dari botol ke jeriken.”

Tidak ada komentar: