18 Maret 2009

Kasus Minyak Goreng, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Laboratorium

Sudah Periksa Dua Saksi
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Penanganan kasus minyak goreng yang dievakuasi dari KM Nusa Damai yang sebelumnya diamankan tim dari Polres Ende hingga kini belum berlanjut. Kelanjutan proses ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorius Dinas Kesehatan Kabupaten Ende. Jika hasilnya menunjukan minyak goreng kadaluarsa dan harus dimusnahkan maka polisi akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dimusnahkan.
Hal itu dikatakan Wakil Kepala Kepolisian Resor Ende, Komisaris Polisi Arly Jembar Jumhana kepada Flores Pos di ruang kerjanya di dampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Ipda Nugraha Pamungkas, Senin (23/2). Sejauh ini, kata dia hasil laboratorium belum diterima oleh pihak polisi. “Mudah-mudahan hari ini bisa terima. Dijanjikan hari Senin hasil sudah bisa keluar.”
Terkait kepemilikan minyak goreng yang diamankan polisi tersbeut, Kompol Arly katakan sejauh ini tidak ada pihak manapun yang datang ke polisi mengklaim soal kepemilikan minyak goreng tersebut. Polisi sejauh ini hanya tahu bahwa barang yang diamankan itu merupakan barang yang dievakuasi dari KM Nusa Damai yang tenggelam di Pelabuhan Ipi. Efendi Saputra, warga yang mengamankan barang tersebut dari pelabuhan, kata dia juga bukan sebagai pemilik karena dia tidak mengantongi bukti-bulkti kepemilikan yang sah. “Kalau mengaku sebagai pemilik harus bisa tunjukan bukti-bukti yang sah. Harusnya yang komplain ke sini adalah pelaksana evakausi.”
Kompol Arly mengatakan, jika nantinya ternyata hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa minyak goreng tersebut kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi maka akan dimusnahkan. Namun sebelumnya, kata dia pihak Polres perlu terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya seperti pemerintah daerah, tim evakuasi, dinas teknis terkait seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Kesehatan.

Tidak ada komentar: