20 Maret 2009

Ketahanan Pangan di Ende Masih Baik

Belum Ada Laporan Rawan Pangan
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Hingga memasuki awal bulan Maret 2009 ini, belum satupun desa di kabupaten Ende mengalami kondisi rawan pangan. Semua desa masih memiliki ketahanan pangan yang baik. Hal itu terbukti sampai saat ini belum ada satupun laporan dari para kepala desa dan camat menyangkut keadaan rawan pangan di wilayah mereka masing-masing.
Hal itu dikatakan Kepala badan Ketahanan Pangan dan penyuluhan pertanian kabupaten Ende, Flavianus Senda beberapa waktu lalu. Senda mengatakan, ketahanan pangan di Kabupaten Ende beberapa tahun terkahir mengalami penignkatan ke arah yang lebih baik. Bahkan tahun ini, katanya, kondisi pangan masyarakat berada pada posisi yang cukup baik.

Galakan Pangan Lokal
Dikatakan, membaiknya kondisi ketahanan pangan masyarakat tersebut terjadi karena pemerintah terus melakukan upaya penggalakan pemanfaatan pangan local. Degan demikian, masyarakat tidak lagi hanya terfokus pada pangan berupa beras tetapi juga mulai beralih ke pangan local lainnya seperti jagung, umbi-umbian dan kacang-kacangan.
Senda mengatakan, 53 desa yang diidentifikasi mengalami kerawanan pangan dan sering terjadi tahun-tahun sebelumnya hingga kini masih berada pada kondisi aman. Hal itu didukung panen yang baik karena hampir di semua wilayah tidak ada laporan menyangkut gagal tanam dan gagal panen selama tahun ini.
Ditanya hujan yang terjadi akhir-akhir ini yang dikhawatirkan bisa mengakibatkan gagal panen, Senda mengatakan, curah hujan yang terjadi dalam beberapa minggu terkahir merupakan curah hujan yang wajar. Menurutnya, curah hujan seharusnya seperti itu sehingga bisa menunjang peningkatan produksi pertanian masyarakat petani. Curah hujan yang terjadi itu, kata dia lebih baik disbanding curah hujan tahun-tahun sebelumnya. “Ini curah hujan yang sangat baik. Curah hujan itu harusnya seperti yang terjadi sekarang.”

Kesadaran Berlalulintas Masyarakat Ende Masih Rendah

Tertib Kalau Ada Penjagaan
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Tingginya angka kecelakaan lalulintas yang sering terjadi di Kota Ended an Kabupaten Ende pada umumnya salah satu penyebabnya karena kesadaran masyarakat Kabupaten Ende dalam mentaati peraturan berlalulintas masih cukup rendah. Biasanya masyarakat tertib dan taat berlalulintas ketika mengetahui adanya penjagaan aparat dari Satuan Lalulintas. Namun setelah tidak ada penjagaan banyak terjadi pelanggaran.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Lalulintas Polres Ende, Iptu Sutrisno kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Senin (16/3). Iptu Sutrisno yang baru satu minggu bertugas mengantikan AKP Yulius Ola ini mengatakan, setelah satu minggu melakukan pemantauan, diketahui bahwa kesadaran masyarakat Ende dalam berlalulintas masih rendah. Biasanya, kata dia, masyarakat taat dan tertib berlalulintas pada saat ada penjagaan dari aparat. Namun ketika tidak ada lagi penjagaan masyarakat tidak lagi tertib. “Kalau masih ada petugas yang jaga masyarakat masih pakai helm dan membonceng tidak lebih dari satu.”

Pertahankan yang Baik
Ke depan, kata Sutrisno, dia tidak memiliki program baru yang muluk-muluk tetapi dia akan melanjutkan program kerja yang sudah dirintis kasatlantas yang lalu. “Prinsipnya yang baik tetap kita pertahankan yang buruk kita tinggalkan.” Namun untuk jangka pendek ini, kata dia, mengingat bertepatan dengan persiapan pemilu legislative maka konsentrasi Satuan Lalulintas juga masih diarahkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan pemilu.
Dalam masa kampanye, kata dia, petugas akan diarahkan untuk tetap menjaga, menertibkan dan membina jika ada terjadi pelanggaran. Dalam setiap kampanye massa peserta kampanye yang menggunakan kendaraan roda dua diarahkan untuk tetap menggunakan helm dan tidak boleh membonceng melebihi ketentuan aturan perundang-undangan. “Selama masa kampanye akan terus kita pantau, tertibkan dan lakukan pembinaan dan penindakan jika terjadi pelangaran.”
Kepada masyarakat, dia mengharapkan untuk tetap taat terhadap peraturan berlalulintas dan tidak hanya tertib saat ada petugas. Menurutnya, masyarakat juga memiliki andil dalam menciptaskan ketertiban berlalulintas.

Banyak Pelanggaran Tidak Ditindaklanjuti, Panwas Sebaiknya Dibubarkan

Panwas Kesulitan Dana Operasional
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Keberadaan Panitia Pengawas (panwas) Pemilu Legislative Kabupaten Ende selama ini sama sekali tidak berjalan maksimal. Banyak pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para calon legislative seperti membagi-bagikan uang, kain, benag dan semen kepada masyarakat tidak pernah ditindaklanjuti. Jika keberadaan Panwas Pemilu Legislatif sama sekali tidak berfungsi sebagaimana biasa sebaiknya dibubarkan saja. Apalagi, ada keluhan bahwa mereka ketiadaan dana dan tidak ada fasilitas penunjang.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Kedaulatan Kabupaten Ende, haji Husen Sumbi di Secretariat Partai Kedaulatan, Jalan Kelimutu, Senin (16/3). Husen Sumbi mengatakan, selama kegiatan tatap muka dengan masyarakat di setiap daerah pemilihan, banyak warga yang mengaku sudah mendapatkan bantuan dari para calon legislative. Bantuan yang diberikan bermacam-macam baik berupa benang untuk tenun, baju Ende, jilbab, kursi bahkan sampai DO semen. Namun, kata Husen Sumbi, dari begitu banyak kejadian yang ada Panwas Pemilu Legislatif selama ini seolah tidak berbuat sesuatu menindaklanjuti tingkah laku para calon legislative dimaksud. “Perbuatan seperti ini Panwas tahu tidak. Kalau Panwas tidak bisa bertindak bubarkan saja Panwas.”
Dikatakan, jika apa yang dibuat oleh para calon legislative seperti itu tidak dapat dihentikan dan diberi tindakan tegas oleh Panwas maka perbuatan serupa akan berlanjut. Dikhawatirkan, apa yang terjadi nantinya bisa menimbulkan persoalan di kalangan para calon legislative dan bisa berujung keributan.

Larang Janji dan Berikan Barang
Terhadap perbuatan membagi-bagikan barang kepada masyarakat itu, kata Sumbi, secara kepartaian dia sudah menginstruksikan kepada segenap calon legislative dari Partai Kedaulatan untuk tidak boleh melakukan hal yang sama. Bahkan, kata dia, kepada para calon legislatif dari Partai Keadilan tidak saja diinstruksikan untuk tidak memberi tetapi juga tidak boleh menjanjikan sesuatu apapun kepada masyarakat karena hal itu jelas melangar peraturan perundang-undangan. “kalau sampai ada calon dari partai yang berbuat seperti itu, sebelum KPU ambil sikap partai sudah lebih dahulu ambil sikap.”
Hal senada dikatakan pula Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Kecamatan Ende, Andreas Rengga. Dikatakan, perbuatan menjanjikan dan membagi-bagikan sesuatu barang kepada masyarakat yang dilakukan oleh calon legislative adalah perbuatan melangar pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Pelanggaran pasal ini akan diberikan sanksi yang diatur di dalam pasal 88 UU NOmor 10 tahun 2008 dan sanksi pidananya juga sudah diatur. Perbuatan melangar hukum maka harus dikenakan sanksi pidana pemilu.

Pahami Aturan
Rengga katakan, semua calon legislative harus memahami aturan menyangkut larangan-larangan seperti itu. Dengan memahami aturan, seorang calon tentu tidak akan mengumbar janji dan membagi-bagikan sesuatu kepada masyarakat pemilih. Pelaksanaan kampanye, kata dia adalah untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat bukan malah membodohi masyarakat. Tindakan membagi-bagikan barang kepada masyarakat adalah bentuk pembodohan kepada masyarakat. “Partai tidak berikan pencerahan kepad masyarakat ytetapi justru berikan pembodohan kepada masyarakat.” Dikatakan, kondisi seperti itu semakin banyak terjadi juga karena Panwas tidak bekerja secara maksimal.
Ketua Panwas Pemilu Legislatif Kabupaten Ende, Fransiskus Lothar Piara kepada Flores Pos di kantor bupati Ende, Senin mengatakan, terkait tudingan bahwa Panwas tidak bekerja maksimal secara kelembagaan dan dibubarkan saja patut diterima. Apalagi, katanya, apa yang dilontarkan itu adalah hak masing-masing orang untuk berbicara. Namun, kata dia, hendaknya sebelum melontarkan pernyataan seperti itu harus terlebih dahulu memahami kondisi yang terjadi di tubuh Panwas. Saat ini, kata dia, Panwas tidak bisa bekerja maksimal terutama dalam penindakan terhadap pelanggaran pemilu karena segala tindakan pelanggaran itu tidak dilaporkan kepada Panwas. Panwas, kata dia tidak bisa bertindak begitu saja berdasarkan informasi tetapi harus ada laporan resmi kepada Panwas.

Kendala Dana
Lothar Piara mengatakan, selain tidak ada laporan ke Panwas, tidak bekerja secara maksimalnya Panwas disebabkan pula karena hingga saat ini dana operasional Panwas belum juga dicairkan. Padahal Panwas sudah berupaya namun belum juga dicairkan. Pendanaan operasional Panwas, kata dia didanai dari APBN. Untuk Panwas, kata dia alokasi dana sebesar Rp3 miliar lebih. Namun mengingat DIPA-nya baru diterima bulan Januari sehingga hinga kini mashi dalam proses pencairan. Ditanya adanya kemungkinan mencari dana talangan guna membiayai operasional Panwas, dia katakana sudah dilakukan. Namun hingga kini belum ada pihak yang bisa memberikan pinjaman dana untuk operasional Panwas.
Terkait pelaksanaan pemilu yang tidak demokratis karena Panwas tidak bekerja maksimal, Lothar Piara katakan, sebenarnya tanggung jawab pemilu yang demokratis bukan saja menjadi tanggung jawab Panwas tetap[I menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat. Untuk itu, jika masyarakat mengetahui adanya tindakan pelangaran maka perlu diambil langkah melaporkan tindakan itu kepada Panwas. Karena jika tidak ada laporan akan menjadi sulit untuk ditindaklanjuti.

Lebu Raya Ajak Tokoh Agama Sukseskan Pembangunan dan Pemilu 2009

Dialog Kerukunan Lintas Agama Sedaratan Flores-Lembata
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengajak segenap tokoh agama yang ada di daratan Flores dan Lembata untuk ikut mensukseskan pelaksanaan pembangunan dan pemilihan umum legislative 9 April 2009 mendatang. Segenap tokoh agama diajak untuk memberikan pencerahan dan pencerdasan kepada umat masing-masing agar semua pihak bisa dengan pikiran jernih dan sikap arif dalam melihat setiap permasalahan.
Hal itu dikatakan Gubernur Frans Lebu Raya dalam sambutannya saat membuka kegiatan dialog kerukunan lintas agama sedaratan Flores dan Lembata di aula lantai dua kantor bupati Ende, Selasa (17/3). Lebu Raya mengatakan, sejarah perjalanan bangsa telah mencatat bahwa berbagai kerusuhan, kekerasan serta aksi terror dalam segala masam bentuknya terutama yang berbau agama selalu mewarnai hidup dan kehidupan umay. Bahkan, dalam skla yang lebih kecil hingga saat ini belum juga berakhir.
Di NTT, kata Lebu Raya terkadang masih ada SMS yang menyatakan tolong doakan satu pendeta yang baru dibunuh, atau SMS sejumlah pastor baru dibunuh. “SMS semacam ini juga terror yang bisa timbulkan reaksi berlebihan. Hal-hal ini masih terjadi baik berskala besar maupun berskala kecil.” Selain itu, masalah ketidakadilan social dalam pembangunan khususnya yang berkaitan dengan distribusi pelayanan yang tidak proporsional dengan isu mayoritas dan minoritas. Masalah pluralisme dan aliran-aliran sectarian di luar ajaran dan tradisi agama formal terus bermunculan bahkan sangat meresahkan kehidupan umat beragama.

Respon Berbeda-Beda
Semua perkembangan yang terjadi pada saat ini direspon oleh masing-masing kelompok berbeda-beda. Ada yang merespon dengan akal sehat sedangkan masyarakat pada tataran akar rumput tidak memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap masalah melahirkan konflik pada tataran mereka dan meluas. Atas dasar itu, pemerintah sangat respek dan ikut memberikan dukungan kegiatan dialog karena melalui forum ini semua pihak bisa duduk bersama untuk mendiskusikan persoalan yang terjadi danm mencarikan solusi tepat menyikapinya.
Dikatakan, disadari bahwa hampir setiap tahun masyarakat NTT selalu dilanda berbagai permasalahan social kemanusiaan. Menyikapi semua permasalahan ini tidak mungkin pemerintah berjalan sendiri tanpa peran serta masyarakat. Lebu Raya mengajak tookoh-tokoh agama agar terus memberikan perhatian dan dukungan serta terus mendoakan provinsi ini agar semua permasalahan dapat teratasi.
Pada kesempatan yang sama, Lebu Raya juga mengajak segenap tokoh agama untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu. Tokoh agama diajak untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat agar memilih dengan cerdas.

Masyarakat Majemuk
Ketua panitia pelaksana yang juga Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Filemon da Lpoez dalam laporannya mengatakan, NTT adalah masyarakat yang sangat majemuk baik dalam hal suku, budaya, agama, ras maupun antar golongan. Kemajemukan ini di satu pihak merupakan potensi dan kekayaan bangsa yang patut dibanggakan tetapi di lain pihak dapat pula menjadi potensi konflik jika tidak dikelola secara arif dan bijaksana. Konflik-konflik yang dikhawatirkan dapat memecah belah integritas masyarakat dan merusak harmonisasi kehidupan berbangsa dan beragama. Dapat pula menghambat proses pembangunan dan mengganggu agenda politik nasional pemilu legislative 2009.
Melihat persoalan itu, kata da Lopez, pemerintah memandang perlu melaksanakan dialog kerukunan lintas agama sebagai langkah strategis baik membangun pemahaman bersama tentang dinamika pembangunan maupun untuk memelihara kerukunan hidup umat beragama di daerah ini.
Dialog dimaksud, kata da Lopez dihadiri tokoh agama sedaratan Flores dan Lembata dan diperkirakan sebanyak 60 peserta. Narasumber adalah unsure pemerintah, politisi, budayawan dan tokoh agama.

38 Partai Politik Peserta Pemilu Sepakat Gelar Kampanye Damai

* Pembukaan Kampanye Damai dengan Berjalan Kaki
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Sebanyak 38 partai politik peserta pemilu legislative 9 April 2009 mengikrarkan kesepakatan bersama untuk menggelar kampanye secara damai. Ikrar tersebut dibacakan pada pelaksanaan pembukaan kampanye damai di Lapangan Pancasila, Jalan Soekarno. Usai pembukaan kampanye damai dan penandatanganan ikrar kampanye damai oleh ketua dan sekretaris partai politik, seluruh peserta pemilu yang hadir dengan massa masing-masing berjalan kaki di seputar Kota Ende.

Tidak Klaim Teritori
Ikrar kampanye damai dibacakan Stanis Saji dari PKPB. Sepuluh butir kesepakatan parpol peserta pemilu yang dibacakan antara lain, pertama, saling menghargai keberadaan dan menghormati kebebasan masing-masing untuk bergerak dalam wilayah Kabupaten Ende. Karena itu prinsip kesetaraan dan tidak mengklaim teritori tertentu, berlaku bagi kami. Kedua, menghindari segala bentuk dan motif kekerasan untuk mencapai tujuan dan menyelesaikan masalah. Ketiga, menghargai kebebasan pers untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, untuk itu tidak mentolerir adanya intimidasi dan kekerasan terhadap pers. Keempat, tidak akan menggunakan dana dan fasilitas public selama masa kampanye.
Kelima, tidak mentolerir praktek jual beli suara dan pemilih serrta penyuapan kepada penyelenggara pemilu dalam bentuk apapun. Keenam, menghormati, mentaati serta mendukung sepenuhnya segala keputusan dan penilaian dari penyelenggara pemilu terhadap partai berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku demi suksesnya penyelenggaraan pemulu. Ketujuh, siap enerima sanksi sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran aturan kampanye yang telah ditetapkan.

Hindari Intrik dan Intimidasi
Kedelapan, siap menghindari adanya intrik dan intimidasi, provokasi, pelecehan, pencemaran nama baik dan penghinaan satu sama lain. Kesembilan, wajib menyampaikan kepada masyarakat segala aturan yang berkaitan dengan partai politik, proses dan mekanisme penyelenggaraan pemilu; dan kesepuluh menghormati dan menghargai hasil pemilu legislative 2009 yang ditetapkan KPUD Ende.
Bupati Ende Paulinus Domi saat membuka dengan resmi kampanye damai, Senin (16/30 menegaskan, setelah melalui tahapan lainnya dengan sukses, dalam suasana di mana umat katolik sedang menjalankan masa puasa dan pantang menyongsong pekan suci yang tepat berkenaan dengan masa di mana tahapan pemilu juga akan berlangsung, seluruh warga diharapkan memberikan kontribusi bagi terciptanya suasana yang aman, damai dan tenang.

Proses Pendidikan Politik
Tahapan kampanye, kata Bupati Domi, hendaknya dipahami tidak sebatas tahapan penting dalam seluruh tahapan pemilu tetapi lebih daripada itu kampanye juga harus dipahami sebagai bagian dari proses pendidikan politik masyarakat politik. “Saya yakn dan percaya bahwa kita menantikan saat kampanye seagai momentum untuk menyampaikan, mendengarkan dan memahami cita-cita politik para kandidat guna menarik simpati dan perhatian public politik sehingga dapat menjatuhkan pilihan secara cerdas, matang, dewasa dan rasional.”
Ditegaskan, kendati Negara telah menjamin keamanan melalui penyiapan aparat penegak hukum dan lembaga Pengawas Pemilu, hal yang disiapkan dan diatur tidak berarti sepanjang tidak didukung dengan keterlibatan selurh rakyat untuk memberikan kontribusi bagi keamanan itu sendiri. “Kita berharap kampanye tidak melunturkan dan menodai etika dan nilai-nilai social budaya kita.”

Dekatkan Diri ke Konstituen
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende, Fransiskus AR Senda pada kesempatan itu mengatakan, kampanye hendaknya dimanai sebagai tahapan pemilu yang memberikan ruang kepada peserta pemilu untuk lebih dekatkan diri dan menawarkan konsep, strategi calon kepada konstituen. Rapat umum, kata Senda yang berdekatan dengan hari pelaksanaan pemilu akan lebih bermanfaat dari kegiatan lainnya yang telah dilakukan selama ini.
Senda menegaskan, dalam pelaksanaan kampanye ini, yang boleh berkampanye adalah partai politik yang telah mendaftarkan tim kampanyenya ke KPUD dan Panwas Pemilu. Setelah didata, masih banyak partai politik yang belummendaftarkan tim kampanyenya.
Usai acara pembukaan, semua partai politik peserta pemilu yang hadir dalam kegiatan itu mengikuti pawai keliling Kota Ende dengan berjalan kaki. Ada beberapa partai yang menghadirkan sejumlah massa yang cukup banyak. Namun ada pula partai yang hanya dihadiri tidak lebih dari dua orang kader partai. Dalam kegiatan ini, masih juga ada partai politik yang menghadirkan anak-anak yang masih kecil dan mengenekan pakaian partai serta membawa bendera partai. Hal itu menurut Ketua Panwas Pemilu Legislatif, Frans Lothar Piara sebenarnya tidak diperbolehkan karena melanggar aturan kampanye.
Hadir pada pelaksanaan pembukaan kampanye damai, Kapolres Ende, AKBP Bambang Sugiarto, Dandim 1602 Edne, Letkol Inf. M. Shokir, Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi, Ketua Pengadilan Negeri Ende, Marulak Purba.

Kasus Penjambretan, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Satu Pelaku Penjambretan dan Dua Penadah
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Setelah berhasil menangkap dan mengamankan Inocentius Ndope (22) alias Ino alias Yoran, pelaku penjambretan yang selama ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kota Ende, polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Inocentius Ndope (22) alias Ino alias Yoran, warga RT 01/RW 001 kelurahan Mautapa Kecamatan Ende Timur sebagai pelaku penjambretan. Nikolaus Ndope yang adalah ayah kandung tersangka pelaku dan Endi pemilik Hot Cell. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai penadah yang membeli hasil jambretan tersangka pelaku.
Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (18/3). Kapolres Sugiarto mengatakan, tiga tersangka dalam kasus jambret ini masing-masing tersangka pelaku penjambretan Ino alias Yoran dan dua orang penadah masing-masing Nikolaus Ndope dan Endi. Niko dan Endi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengembangan penyidikan oleh penyidik keduanya terbukti sebagai penadah atau pembeli hand phone (HP) hasil jambretan tersangka pelaku.
Dikatakan, Nikolaus Ndope adalah ayah kandung pelaku yang diinformasikan menjadi calon legislatif dari salah satu partai politik peserta pemilu 2009. ketiganya saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Ende untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kata dia, penyidk sedang melakukan pemeriksaan baik terhadap ketiga tersangka juga terhadap para saksi korban yang selama ini melaporkan kasus penjambretan yang menimpa mereka.

13 Kasus Jambret
Dari 13 kasus jambretan yang dilaporkan kepada polisi, kata Kapolres Sugiarto, tersangka pelaku telah mengakui 10 kasus jambretan yang dilakukan olehnya. Sedangkan tiga kasus yang lainnya seperti yang terjadi di SPBU Waemantar tidak diakui pelaku. Padahal HP hasil jambretan di lokasi SPBU ada pada tangan pelaku saat dilakukan pengeledahan di kamar pelaku. Sedangkan penjambretan di Jalan Pahlawan yang semula disangkal oleh pelaku sudah diakuinya.
Dijelaskan, selama ini karena tidak berhasil ditangkap polisi membuat tersangka pelaku merasa di atas angin dan membuatnya semakin berani melancarkan aksinya. Aksi-aksi yang dibuatnya itu, kata dia sempat membuat telinga Polres panas mengingat banyak disoroti kinerja polisi yang belum berhasil menangkap pelaku. Dengan penangkapan terhadap pelaku jambret ini, diharapkan kasus jambret tidak lagi terjadi di Kota Ende. “Mudah-mudahan dengan tertangkapnya ini tidak lagi resahkan warga dan tidak ada lagi kasus jambret.”

Tidak Sulit Ditangani
Terkait proses hukum kasus ini, Kapolres Sugiarto mengakui tidak terlalu sulit ditanagni. Hal itu karena tersangka dan barang bukti semuanya lengkap. Selain itu, ada sejumlah saksi korban yang telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan. Dikatakan, jika proses pemeriksaan sudah rampung, penyidik akan langsung melakukan pemberkasan sehingga kasus ini bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Bripka Sudarmin selaku penyidik polisi yang menangani kasus ini kepada Flores Pos mengatakan, para saksi korban yang dipanggil adalah para korban penjambretan yang pada saat kejadian melaporkan kasus yang menimpa mereka ke polisi. Para korban jambret itu, kata dia hanya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan mengingat keterangan mereka sudah diambil pada saat melaporkan kasus itu ke polisi.

Kenali Barang Bukti
Selain untuk memberikan keterangan tambahan, kata Sudarmin, para saksi korban juga dipanggil untuk mengenali barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka pelaku.
Atas perbuatan ini, tersangka pelaku penjambretan dikenai pasal 365 di mana melakukan pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan dua tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka karena membeli barang hasil jambretan dikenai pasal 480 dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
Pantauan Flores Pos di kantor polisi, sejumlah polisi sedang melakukan interogasi terhadap tersangka pelaku. Pada saat yang sama, polisi juga menghadirkan salah seorang korban penjambretan guna konfrontir dengan tersangka pelaku. Beberapa kali tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun polisi terus menanyakan keberadaan HP yang dijambret tersebut dijual.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Polres Ende, Polsek Ende dan Resmob Ende berhasil menangkap dan mengamankan pelaku penjambretan yang selama ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kota Ende. Inocentius Ndope (22) alias Ino alias Yoran, warga RT 01/RW 001 kelurahan Mautapa Kecamatan Ende Timur berhasil diringkus tim gabungan. Tim gabungan yang dipimpin Brigpol Ronny Gonstal dan Bripka Sudarmin berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan D I Panjaitan.
Saat diringkus, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa empat unit hand phone (HP) dan surat-surat berupa rekening listrik dan air, kartu tanda penduduk dan kartu pegawai negeri, foto, jilbab dan sejumlah kartu perdana milik para korban yang dijambret pelaku. Dari tangan pelaku juga diamankan dua keping plat nomor polisi masing-masing EB 5684 EB bertuliskan jelangkung dan EB 4321 CA bertuliskan bajingan pada bagian bawahnya. Setelah mengembangkan penyidikan, polisi berhasil pula mengamankan dua unit HP yang telah dijual pelaku.

Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan

Amankan Enam Unit HP
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Tim gabungan yang terdiri dari Polres Ende, Polsek Ende dan Resmob Ende berhasil menangkap dan mengamankan pelaku penjambretan yang selama ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kota Ende. Inocentius Ndope (22) alias Ino alias Yoran, warga RT 01/RW 001 kelurahan Mautapa Kecamatan Ende Timur berhasil diringkus tim gabungan. Tim gabungan yang dipimpin Brigpol Ronny Gonstal dan Bripka Bambang Nurdin berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan D I Panjaitan tepatnya di belakang MAN Ende.
Saat diringkus, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa empat unit hand phone (HP) dan surat-surat berupa rekening listrik dan air, kartu tanda penduduk dan kartu pegawai negeri, foto, jilbab milik para korban yang dijambret pelaku. Dari tangan pelaku juga diamankan dua keeping plat nomor polisi masing-masing EB 56b4 EB bertuliskan Jelangkung dan EB 4321 CA bertuliskan bajingan pada bagian bawahnya. Setelah mengembangkan penyidikan, polisi berhasil pula mengamankan dua unit HP yang telah dijual pelaku.
Tim Gabungan yang terlibat dalam aksi penangkapan diantaranya Brigpol Ronny Gonstal, Brigpol Vian Husen, Briptu Mario Awaw, Briptu Daniel Neno, Briptu Noldi Heka, Briptu Rio Jampi, Bripka Bambang Nurdin dan Briptu Erwin Maku Djawa.

Lama Lakukan Pengintaian
Brigpol Ronny Gonstal yang bersama Bripka Bambang Nurdin memimpin penggeledahan kepada Flores Pos usai penangkapan di Mapolres Ende, Selasa (17/3) mengatakan, pengintaian terhadap tersangka pelaku penjambretan telah dilakukan sejak beberapa minggu yang lalu. Dia kembali diintai secara lebih intensif pada Senin (16/3) setelah pada pukul 10.15 terjadi penjambretan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lama. Dalam aksinya ini, pelaku mengenakan baju switer abu-abu dan celana panjang abu-abu dan menggunakan sepeda motor Honda supra X 125 warna hitam merah dengan nomor polisi EB 5684 EB. Setelah aksinya itu, pelaku kembali ke rumah dan terus diintai. Pelaku lalu menganti baju dengan baju kemeja berwarna merah sedangkan celana tidak diganti. “Kami makin curiga kenapa dia sampai ganti baju.”
Melihat kondisi seperti itu, kata Gonstal, polisi semakin intens melakukan pengintaian terhadap tersangka pelaku. Pukul 20.15 kembali terjadi aksi penjambretan di Jalan Durian depan RRI Ende dengan korban Yasintha Asa. Dalam aksinya ini, pelaku berhasil membawa kabur dua unit HP. Setelah ditelusuri dan dipastikan bahwa pelakunya adalah orang yang sama, Tim Gabungan Polres Ende, Polsek Ended an Resmob Ende kemudian langsung melakukan penangkapan atas tersangka di kediamannya.

Lakukan Penggeledahan
Usai penangkapan, kata Gonstal, pelaku lalu digelandang menuju kantor Polres Ende. Dia kemudian diperiksa dan mengakui semua perbuatannya yang selama ini dilakukan. “Sektiar pukul 03.00 baru tersangka akui perbuatannya.” Polisi kemudian mulai mengembangkan kasus-kasus penjambretan sejak awal dan membawa pelaku ke setiap lokasi penjambretan. Banyak aksi yang diakui dilakukannya dan mengakui aksinya yang terakhir di depan Kantor RRI Ende. Setelah mengetahui secara pasti semua tindakan pelaku selama ini, sekitar pukul 06.00, polisi kemudian menggelandang tersangka pelaku ke rumahnya untuk dilakukan pengeledahan.
Pantauan Flores Pos dalam penggeledahan di kamar pelaku, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa empat unit HP nokia N95, nokia super nova, nokia 6600 dan 7610. selain HP, polisi juga mengamankan satu buah jilbab, sejumlah kertas rekening air dan listrik, KTP, kartu pegawai dan foto-foto, dua buah dompet dan sejumlah kartu sim yang sudah dipatah bagi dua.

Identifikasi Lokasi
Usai melakukan penggeladan di rumah pelaku, seperti disaksikan Flores Pos, polisi kemudian menggelandang pelaku ke salah satu konter pulsa di Jalan Durian tepatnya di Hot Cell. Di tempat ini, pelaku mengaku menjual dua unit HP masing-masing nokia n70 dan nokia 5610 kepada pemilik Hot Cell bernama Endi. Dari tangan Endi polisi berhasil mengamankan nokia seri 5610. Sedangkan nokia N70 oleh Endi diakui telah dijual kepada kerabatnya yang bekerja di Kantor Bappeda. Endi pada saat itu mengakui Nokia n70 dibeli seharga Rp825 ribu sedangkan nokia 5610 dijual seharga Rp920 ribu. “Saya ada buat dengan nota jual belinya,” kata Endi sambil menunjukan nota pembelian kepada polisi.
Dari Hot cell, polisi lalu bergerak menuju samping Rumah Bina Olangari di Jalan Melati. Di tempat ini, pelaku mengakui membuang tas hasil jambret di dalam saluran air/got. Namun saat diperiksa tidak ditemukan satu tas pun yang dibuang pelaku. Polisi kemudian bergerak menuju samping MAN Ende karena sesuai pengakuan pelaku di tempat itu dia membuang dua kartu sim yang dikeluarkan dari HP yang dijambret. Namun lagi-lagi nihil saat dilakukan pencarian di lokasi tersebut. Polisi bersama tersangka pelaku lalu bergerak menuju rumah orang yang membeli HP nokia n70 yang dijaul Endi. Namun karena yang bersangkutan sudah ke kantor akhirnya polisi langsung membawa pelaku ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan.

Akui Perbuatan
Di kantor polisi, pelaku mengakui sejumlah HP yang dijambret dan lokasi-lokasi dia menjambret. Namun saat ditanya aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Pahlawan depan kantor Polres Ende, pelaku menyangkal melakukannya. “Saya tidak ingat. Bukan saya yang jambret.” Kendati mengaku tidak melakukan namun anehnya hp nokia 5610 milik korban penjambretan di Jalan Pahlawan ada pada tangan pelaku yang dijual kepada Endi.
Hingga Selasa siang kemarin, tersangka pelaku masih dibawa oleh polisi untuk melakukan identifikasi lokasi-lokasi penjambretan dan mencari tahu komplotan dalam aksi tersebut. Polisi berkeyakinan, aksi yang dilakukan inocentius Ndope tidak dilakukan sendiri namun merupakan kerja jaringan penjambret.
Ditanya kemungkinan penadah hasil jambretan juga ikut diproses dalam kasus ini, Ronny gonstal katakan, menyangkut hal itu bukan kewenangannya untuk berkomentar. “Nanti pak tanyakan langsung kepada pak Kasat Reskrim. Itu kewenangan beliau. Saya hanya sebatas soal kronologi penangkapan tersangka pelaku.”

18 Maret 2009

80 Peserta Ikut Ujian Akhir Keaksaraan Fungsional

* Setelah Ikuti KMB Selama Enam Bulan
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Sebanyak 80 peserta dari delapan kelompok belajar keaksaraan fungsional di Kecamatan Ndona mengikuti ujian akhir keaksaraan fungsional yang digelar dari tanggal 5-7 Maret 2009 lalu. Kegiatan pembelajaran keaksaraan fungsional ini merupakan program pendidikan luar sekolah yang diprogramkan pemerintah dalam upaya pemberantasan buta aksara dan didanai dari dana dekonsentrasi untuk tahun ajaran 2008.
Hal itu dikatakan Fortunatus Towa, Tenaga Lapangan Pendidikan Nasional Kecamatan Ndona yang juga staf pada bagian Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ende kepada Flores Pos, Selasa (10/3).

Belajar Selama Enam Bulan
Dikatakan, pelaksanaan ujian akhir sudah digelar pada Kamis-Sabtu (5-7/3) bertempat di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Ndona. Pelaksanaan ujian tersebut, kata Towa, diikuti 80 peserta yang berasal dari delapan kelompok. Para peserta yang mengikuti ujian akhir keaksaraan fungsional ini merupakan peserta didik yang telah mengikuti kegiatan belajar mengajar sejak bulan Juli-Desember 2008 yang lalu.
Dalam proses belajar mengajar tersbeut, kata dia, para peserta diberikan mata pelajaran beruopa membaca, menulis, berhitung dan keterampilan atau aksi dari warga belajar. Mata pelajaran yang diberikan selama proses belajhar mengajar tersebut, juga menjadi mata pelajaran yang diujikan pada pelaksanaan ujian akhir keaksaraan fungasional.

Rp500 Ribu Per Kelompok
Dikatakan, dalam proses pembelajaran tersebut, setiap kelompok belajar diberikan pula dana sebesar Rp500 ribu setiap kelompok. Dana yang bersumber dari dana dekonsentrasi tersebut diberikan kepada kelompok belajar untuk menunjang kegiatan keterampilan atau aksi warga belajar.
Dari pelaksanaan ujian keaksaraan fungsional ini, nantinya akan diumumkan kepada para peserta. Pengumuman kelulusan peserta ujian keaksaraan fungsional ini menurut rencana baru dilaksanakan dua minggu setelah pelaksanaan ujian. Kepada para peserta yang lulus, katanya akan dinerikan ijasah.

Pemberlakuan Tarif Baru Air Minum Tunggu SK Bupati

Usulan Sudah Diajukan ke Bupati
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ende yang menurut rencana akan melakukan revisi tarif dasar air minum dan memberlakukan tarif baru telah mengajukan atau mengusulkannya kepada bupati. Pemberlakuan tarif dasar air yang baru tersebut baru direalisasikan setelah ada surat keputusan bupati Ended an setelah disosialisasikan kepada masyarakat pelanggan air yang didistribusikan PDAM Ende.
Hal itu dikatakan Direktur PDAM Ende, Muhamad Husni kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Selasa (10/3). Husni mengatakan, sejauh ini, SK bupati belum diturunkan sehingga pihaknya belum bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurut jadwal dan rencana yang telah dibuat, jika SK bupati sudah dikeluarkan maka sebelum tarif baru diberlakukan PDAM akan terlebih dahulu mensosialisasikannya kepada masyarakat pelanggan. “Sosialisasi yang kita rancang adalah dengan melampirkan tabel perubahan tarif di setiap rekening air milik pelanggan.”
Dikatakan, tarif baru yang dibuat tersebut, jika dibandingkan dengan tarif dasar secara nasional belum seberapa. Kenaikan yang dibuat belum bisa mencapai harga dasar sesuai tarif nasional. Hal itu dilakukan, kata Husni mengingat memperhatikan kondisi masyarakat saat ini. Terkait rencana perubahan tarif dasar air minum yang dilakukan PDAM, tidak ada tanggapan atau penolakan dari masyarakat. Masyarakat, kata dia sejauh ini menerima rencana kenaikan tarif tersebut dengan harapan PDAM dapat membenahi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pelanggan. “Kalau menyangkut pelayanan itu sudah wajib. Naik atau tidak naik tarif pelayanan tetap harus ditingkatkan.”

Pelayanan Belum Maksimal
Dikatakan, pelayanan saat ini diakui masih ada yang terkendala mengingat sarana prasarana yang masih terbatas. Ke depan, kata dia PDAM akan berupaya membenahi semuanya untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat pelanggan. Selama ini, pelayanan air minum untuk masyarakat memanfaatkan empat sumber mata air yakni Woloare, Aepana, Aekipa dan Wolowona. Pada musim panas, kata Husni, persediaan air di tiga sumber air mencapai 1,468juta liter per hari dan dari pompa sebanyak 810 ribu liter per hari sehingga total menjadi 2,2 juta liter per hari. Sedangkan pada musim hujan, debit air dari tiga sumber mata air mencapai 3,8 juta liter per hari ditambah dari pompa sebanyak 810 ribu liter sehingga total emnjadi 4,6 juta liter per hari. Persediaan air sebanyak 4,6 juta liter per hari sedangkan kebutuhan sebanyak 5,6 juta liter per hari sehingga terjadi selisih 988,4 ribu liter per hari.
Kondisi itu, kata dia mengakibatkan selama ini PDAM belum bisa meberikan pelayanan air kepada pelanggan selama 24 jam. PDAm terpaksa melakukan pelayanan secara bergilir dua hari sekali agar semua pelanggan bisa terpenuhi kebutuhannya.

Sembilan Permasalahan
Ketua Komisi B DPRD Ende, Yustinus Sani mengatakan, terkait rencana PDAM melaskukan penyesuaian tarif dasar air, Komisi B telah melakukan dengar pendapat dengan PDAm dan Bagian Cipta Marga Dinas Pekerjaan Umum. Dari hasil dengan perdapat itu, terungkap ada sembilan permasalahan pelayanan air selama ini yakni sarana prasarana air bersih Kota Ende belum terlayani karena kapasitas air yang terpasang masih sangat terbatas. Umur teknis broncap tering, baik sejak peninggalan belanda maupun yang dibangun sejak 1980 rusak berat sehingga tingkat kebocoran tinggi. Instalasi pengolahan yang masih sederhana sehingga pada musim hujan air dari sumber kali wolowona tidak dapat didistribusikan karena tingkat kekeruan tinggi. Kapasitas pengolahan masih terlalu rendah, menurunnya kapasitas sumber disebabkan perubahan iklim yang tidak emnentu sehingga musim panas PDAM mengalami kekurangan persediaan air bersih. Usia alat ukur yang sudah tua, tidak adanya alat deteksi kebocoran, harga dasar air yang masih rendah dan kurang kesadaran masyarakat pelanggan maupun non pelanggan tentang pemanfaatan instalasi air.
Permasalahan yang ada, kata Sani langkah penyesuaian tarif baru salah satu langkah mengatasi permasalahan yang ada. Penyesuaian tarif itu sendiri, kata dia belum mampu jawabi sembilan masalah yang dihadapi PDAM. Solusi yang ditawarkan, katanya adalah selaion penyesuaian tarif juga perlu ada penyertaan modal baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan umum.
Dikatakan, penyesuaian tarif jika dibarengi dengan peningkatan pelayanan sangat penting. Untuk itu, perlu profesionalisme pengelolaan tetapi belum bisa menjawabi seluruh persoalan kebutuhan pelanggan terhadap air bersih.

Cari Sumber Mata Air Lain
Solusi lain yang perlu dilalukan PDAM guna menjawabi kebutuhan pelanggan adalah dengan mencari sumber mata air lain mengingat tingginya kebutuhan mencapai 5,6 juta liter per hari. Masih ada kekurangan mengingat persediaan air setiap hari baru mencapai 4,6 juta liter per hari sehingga alami kekurangan 988 ribu liter per hari.
Langkah PDAM menaikan tarif perlu dihargai dan disuport. Namun diharapkan, selain penyesuaian tarif, perlu juga ada intervensi pemerintah melalui penyertaan modal. Dua langkah ini harus sejalan agar persoalan lain seperti perbaikan jaringan bisa teratasi. Diakui sani, tarif yang akan disesuaikan dengan kenaikan sebesar Rp100-150 per liter memang masih jauh dari tarif dasar secara nasional. Kondisi ini yang mengakibatkan langkah penyesuaian tarif belum bisa menjawab semua permasalahan yang dihadapi PDAM. “Untuk bisa jawabi sebagian persoalan yang lain kita perlu dorong adanya penyertaan modal dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Kalau ada penyertaan modal tentu PDAM selain bisa memberikan pelayanan prima juga nantinya bisa memberikan sumbangan bagi pendapata asli daerah Kabupaten Ende.”

Evakuasi Bangkai KM Nusa Damai Masuki Tahap Pembersihan

Koordinasi dengan Polres Ende
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Pelaksanaan evakuasi bangkai KM Nusa Damai yang tenggelam di kolam labuh Pelabuhan Ipi oleh PT Frans Burton internasional Indonesia hingga saat ini sudah memasuki tahapan pemberseihan. Pembersihan dimaksudkan untuk mengangkat berbagai barang yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan evakuasi seperti minyak dan oli yang lengket di dinding kapal. Pembersihan dimaksud guna menghindari terjadinya ledakan karena dikhawatirkan jika minyak bertemu udara dan air bisa menimbulkan ledakan saat dilakukan aktifitas pemotongan bawah laut.
Hal itu dikatakan Pengawas Pelaksanaan Evakuasi KM Nusa Damai, Jadil Abdullah kepada Flores Pos di Kantor Polres Ende, Sabtu (7/3) saat hadir dalam kegiatan pemusnahan minyak goreng yang diamankan polisi dari hasil evakuasi bangkai KM Nusa Damai. Dikatakan, untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan agar bisa berjalan lancar, sebelum dilakukan pemotongan bawah laut harus terlebih dahulu dilakukan pembersihan.

Hindari Ledakan
Pembersihan dimaksud, kata Abdullah guna menghindari terjadinya ledakan bawa laut saat dilakukan pemotongan tidak terjadi ledakan. Hal itu kata dia karena ketika minyak bercampur dengan gas dan udara di dalam air saat terjadi pemotongan bawah laut resiko terjadi ledakan sangat tinggi. Sejauh ini, kata dia, minyak goreng yang ada sudah dikeluarkan. Selain itu oli yang ada sudah banyak yang menempel di dinding kapal sehingga harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemotongan. “Potensi ledakan sangat besar dan kondisi sangat rawan sehingga perlu diantisipasi. Apalagi ini pekerjaan bawah laut.”
Sementara terkait kelancaran pelaksanaan dari sisi keamanan, kata Abdullah, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Polres Ende. Apalagi setelah kejadian keluarnya barang hasil evakuasi berupa minyak goreng yang sampai ke tangan masyarakat maka ke depan pihaknya akan lebih meningkatkan kewaspadaan. Siapapun yang bertindak di luar aturan, katanya akan ditindak secara tegas bahkan, tambahnya, jika ketahuan ada oknum anggotanya yang terlibat dia sendiri yang akan mengantarnya ke polisi untuk diproses.

Tetap Koordinasi
Kepala kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto mengatakan, Polres Ende telah berkoordinasi dengan tim pelaksana evakausi dalam menunjang kelancaran pelaksanaan evakuasi. Jika dalam proses evakausi masih ada bahan yang tidak layak pakai dan harus dimusnahkan maka pihak Polres Ende siap bekerja sama dengan pelaksana evakuasi untuk melakukan pengamanan barang-barang dimaksud sebelum dilakukan pemusnahan. Selanjutnya berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk dilakukan pemusnahan.

Polisi Musnahkan 682 Liter Minyak Goreng Hasil Evakuasi

* Tidak Layak Konsumsi Sesaui Hasil Laboratorium
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Polisi akhirnya melakukan pemusnahan terhadap lebih kurang 682 liter minyak goreng. Minyak goreng tersebut sebelumnya diamankan parat Kepolisian Resor Ende, dipimpin Kaur Bin Ops Polres Ende, Ipda Ahmad dari rumah Efendi Saputra. Minyak goreng tersebut dikemas di dalam 207 botol ukuran satu liter dan 95 jeriken ukuran lima liter. Minyak goreng yang diamankan tersebut merupakan minyak goreng yang dievakuasi oleh tim evakuasi bangkai KM Nusa Damai di Pelabuhan Ipi. Pengamanan terhadap minyak goreng tersebut dilakukan guna menghindari dijual dan dikonsumsinya minyak goreng yang sudah lebih kurang empat tahun berada di dalam perut KM Nusa.

Tidak Layak Konsumsi
Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto di sela pelaksanaan pemusnahan minyak goreng di halaman Mapolres Ende, Sabtu (7/3) mengatakan, pemusnahan terhadap minyak goreng yang merupakan hasil evakuasi dari perut KM Nusa Damai dilakuka karena berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Lingkungan pada Dina Kesehatan Ende menunjukan bahwa minyak goreng tersebut sudah tidak layak dikonsumsi lagi. Dikatakan, karena hasilnya tidak sesuai dengan standar kesehatan maka minyak goreng tersebut diserahkan kepada polisi untuk dimusnahkan.

Polisi dalam rangka pemusnahan minyak goreng dimaksud, kata Kapolres Sugiarto terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dians Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ende, Bagian Ekonomi, pelaksanba evakuasi KM Nusa Damai dan pihak yang mengamankan minyak goreng dimaksud saat polisi amankan. Para pihak yang dokoordinasikan itu, katanya semuanya hadir pada saat pelaksanaan pemusnahan.

Barang Berbahaya
Kapolres Sugiarto mengatakan, dimusnahkannya sejumlah minyak goreng hasil temuan polisi tersebut karena barang hasil temuan tersebut berbahaya. Jika tidak dimusnahkan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya. Hal itu karena dari sisi kesehatan minyak goreng yang ada tidak layak dikonsumsi. “Setelah terima hasil lab yang nyatakan tidak layak konsumsi maka kita koordinasi dfengan pihak terkait untuk musnahkan minyak goreng yang ada.”
Dikatakan, selain hasil temuan dari hasil evakuasi berupa minyak goreng, masih ada pula oli sebanyak lebih kurang 2000 botol. Terhadap oli hasil evakuasi itu, Kapolres Sugiarto, akan dilakukan pemeriksaan. Jika ternyata hasil pemeriksaan mengharuskan dimusnahkan maka polisi akan kembali melakukan pemusnahan.

Demi kelancaran pelaksanaan evakuasi selanjutnya, kata Sugiarto, polisi akan terus melakukan koordinasi dengan pelaksana evakuasi. Langkah itu perlu dilakukan sehingga ada upaya atau langkah pengamanan terhadap hasil temuan dari pelaksanaan evakuasi.

Beri Sanksi
PulangPengawas Pelaksanaan Evakuasi KM Nusa Damai, Jadil Abdullah mengataka, kejadian seperti itu merupakan kejadian yang cukup memalukan pihak PT Frabs Burton Internasional selaku pelaksana. Pihak perusahaan terkait kejadian ini telah memulangkan oknum anggota tim atas nama Yasin yang bekerja sama dengan warga dan mengeluarkan minyak goreng hasil evakaus. “Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi oleh perusahaan. Biasalah dalam satu tim tentu ada juga anggota yang nakal.”
Dengan kejadian seperti ini, kata Abdullah, ke depan pihaknya akan lebih perketat pengawasan. Dalam proses evakuasi ini, minyak memang perlu disingkirkan guna menghindari terjadinya ledakan dan mengganggu pekerjaan.

Pantauan Flores Pos, pada pelaksanaan pemusnahan, minyak goreng tidak layak konsumsi itu dikeluarkan dari wadah penampung baik berupa botol ukuran satu liter maupun dari wadah jeriken ukuran lima liter. Minyak goreng yang sudah mulai berbau itu lalu dituangkan ke dalam lubang yang telah disiapkan kemudian dibakar. Wadah penampung berupa botol juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Hadir pada pelaksanaan pemusnahan minmyak goreng ini Kapolres Ende, AKBP Bambang Sugiarto, Wakapolres Kompok Arly Jembar Jumhana, Kepala Bagian Ekonomi, staf Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ende dan pelaksana evakuasi KM Nusa damai.

Umat Islam Diimbau Hindari Gesekan yang Bisa Timbulkan Perpecahan

Hikah Peringatan hari Maulid Nabi Muhamad SAW
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Segenap umat Islam yang ada di Kabupaten Ende diimbau untuk terus meningkatkan persatuan dan kesatuan. Perbedaan-perbedaan kecil hendaknya jangan dibesar-besarkan. Mengingat dalam Islam ada aliran-aliran dan kelompok-kelompok hendaknya setiap kelompok tidak mencari kelemahan kelompok lain yang bisa menimbulkan gesekan dan sekat di dalam tubuh umat Islam. Untuk itu, kalangan umat dan pengurus masjid Darul Yaqin Mbongawangi bertekad menjadikan masjid ini sebagai sentral untuk menyatukan umat Islam di Kabupaten Ende.
Hal itu dikatakan ketua Panitia Pelaksana Peringatan Maulid Nabi Besar Muhamad SAW 12 Rabiul Aawal 1430, H.A. Djamal Humris dalam sambutannya pada peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW di Masjid Darul Yaqin Kelurahan Mbongawani, Sabtu (7/3). Dikatakan, langkah menjadikan masjid darul Yaqin sebagai masjid sentral untuk menyatukan umat Islam di Kabupaten Ende tidak bermaksud mengurangi apa yang telah dilakukan m,asjid yang lain juga apa yang telah dilakukan tokoh-tokoh umat di masjid yang lain. Namun intinya, adalah ingin menjadikan masjid Darul Yaqin sebagai symbol persatuan umat Islam di Kabupaten Ende.
Humris mengatakan, badan Ta’mir masjid sangat menghormati siapapun umat yang beribadah di masjid Darul Yaqin. Untuk sholat secara berjamaah atau bersama-sama tidak ada perbedaan. “Terkecuali doa-doa silahkan masing-masing orang atau kelompok lakukan sesuai apa yang dia tahu dengan catatan tidak mengganggu satu sama lain ketika mereka melakukan zikir sesuai keyakian. Itu ada firman yang sangat tegas sekali melarang untuk saling mengganggu.”

Bukan Sebagai Bida’ah
tara Ustad Kiay Haji Alimudin dalam hikmah Maulud Nabi Muhamad SAW menegaskan, perinagatan Maulid Nabi Muhamad SAW atau peringatan kelahian Nabi Muhamad adalah suatu penghormatan atau memuliakan Nabi Muhamad SAW selaku rasul atau utusan Tuhan. Ustad Alimudin juga meminta kepada segenap umat Islam dan kelompok-kelompok tertentu untuk tidak menyatakan bahwa apabila satu kelompok melakukan kegiatan memperingati Maulid Nabi Muhamad SAW seperti ini hendaknya tidak dikatakan sebagai perbuatan bida’ah artinya sesuatu yang mengada-ada. Namun menurutnya bida’ah ini disebut sesuatu yang baik atau bida’ah hasanah (baik) dan memperingati kelahiran nabi adalah wujud kecintaan umat Islam kepada Nabi Muhamad SAW karena umat islam diperintahkan selain taat kepada Allah juga mentaati rasul. “Jadi apabila hanya mentati Allah dan tidak mentaati rasul maka amalnya ditolak. Begitupun sebaliknya apabila hanya mentaati rasul dan tidak mentaati Allah, amalnya juga ditolak.”

Jangan Setengah-Setengah
ustad Alimudin, maka untuk mempelajari agama Islam hendaknya jangan setengah-setengah dan mencari sumber yang banyak dan yang benar.
Momentum peringatan Maulud Nabi Muhamad SAW selain sebagai wuijud kecintaan dan inf\gin memuliakan nabi juga momentum saling bersilaturahim sesama muslim dan muslimat. Kegiatan ini mel;ibatkan berbagai unsure baik dari latar belakang pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi politik, para imam masjoid, para khatib, majelis ta’lim dan generasi muda Islam yang ada di Kota Ende. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahim dan saling mengenal satu sama lain terlebih dalam enghadapi perhelatan nasional pemilu legislative dan pemilu presiden dan wakil presiden nanti di mana perlu menciptakan iklim yang kondusif sehingga agenda nasional dapat sukses terlaksana di Kabupaten Ende.