20 Maret 2009

Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan

Amankan Enam Unit HP
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Tim gabungan yang terdiri dari Polres Ende, Polsek Ende dan Resmob Ende berhasil menangkap dan mengamankan pelaku penjambretan yang selama ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kota Ende. Inocentius Ndope (22) alias Ino alias Yoran, warga RT 01/RW 001 kelurahan Mautapa Kecamatan Ende Timur berhasil diringkus tim gabungan. Tim gabungan yang dipimpin Brigpol Ronny Gonstal dan Bripka Bambang Nurdin berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan D I Panjaitan tepatnya di belakang MAN Ende.
Saat diringkus, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa empat unit hand phone (HP) dan surat-surat berupa rekening listrik dan air, kartu tanda penduduk dan kartu pegawai negeri, foto, jilbab milik para korban yang dijambret pelaku. Dari tangan pelaku juga diamankan dua keeping plat nomor polisi masing-masing EB 56b4 EB bertuliskan Jelangkung dan EB 4321 CA bertuliskan bajingan pada bagian bawahnya. Setelah mengembangkan penyidikan, polisi berhasil pula mengamankan dua unit HP yang telah dijual pelaku.
Tim Gabungan yang terlibat dalam aksi penangkapan diantaranya Brigpol Ronny Gonstal, Brigpol Vian Husen, Briptu Mario Awaw, Briptu Daniel Neno, Briptu Noldi Heka, Briptu Rio Jampi, Bripka Bambang Nurdin dan Briptu Erwin Maku Djawa.

Lama Lakukan Pengintaian
Brigpol Ronny Gonstal yang bersama Bripka Bambang Nurdin memimpin penggeledahan kepada Flores Pos usai penangkapan di Mapolres Ende, Selasa (17/3) mengatakan, pengintaian terhadap tersangka pelaku penjambretan telah dilakukan sejak beberapa minggu yang lalu. Dia kembali diintai secara lebih intensif pada Senin (16/3) setelah pada pukul 10.15 terjadi penjambretan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lama. Dalam aksinya ini, pelaku mengenakan baju switer abu-abu dan celana panjang abu-abu dan menggunakan sepeda motor Honda supra X 125 warna hitam merah dengan nomor polisi EB 5684 EB. Setelah aksinya itu, pelaku kembali ke rumah dan terus diintai. Pelaku lalu menganti baju dengan baju kemeja berwarna merah sedangkan celana tidak diganti. “Kami makin curiga kenapa dia sampai ganti baju.”
Melihat kondisi seperti itu, kata Gonstal, polisi semakin intens melakukan pengintaian terhadap tersangka pelaku. Pukul 20.15 kembali terjadi aksi penjambretan di Jalan Durian depan RRI Ende dengan korban Yasintha Asa. Dalam aksinya ini, pelaku berhasil membawa kabur dua unit HP. Setelah ditelusuri dan dipastikan bahwa pelakunya adalah orang yang sama, Tim Gabungan Polres Ende, Polsek Ended an Resmob Ende kemudian langsung melakukan penangkapan atas tersangka di kediamannya.

Lakukan Penggeledahan
Usai penangkapan, kata Gonstal, pelaku lalu digelandang menuju kantor Polres Ende. Dia kemudian diperiksa dan mengakui semua perbuatannya yang selama ini dilakukan. “Sektiar pukul 03.00 baru tersangka akui perbuatannya.” Polisi kemudian mulai mengembangkan kasus-kasus penjambretan sejak awal dan membawa pelaku ke setiap lokasi penjambretan. Banyak aksi yang diakui dilakukannya dan mengakui aksinya yang terakhir di depan Kantor RRI Ende. Setelah mengetahui secara pasti semua tindakan pelaku selama ini, sekitar pukul 06.00, polisi kemudian menggelandang tersangka pelaku ke rumahnya untuk dilakukan pengeledahan.
Pantauan Flores Pos dalam penggeledahan di kamar pelaku, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa empat unit HP nokia N95, nokia super nova, nokia 6600 dan 7610. selain HP, polisi juga mengamankan satu buah jilbab, sejumlah kertas rekening air dan listrik, KTP, kartu pegawai dan foto-foto, dua buah dompet dan sejumlah kartu sim yang sudah dipatah bagi dua.

Identifikasi Lokasi
Usai melakukan penggeladan di rumah pelaku, seperti disaksikan Flores Pos, polisi kemudian menggelandang pelaku ke salah satu konter pulsa di Jalan Durian tepatnya di Hot Cell. Di tempat ini, pelaku mengaku menjual dua unit HP masing-masing nokia n70 dan nokia 5610 kepada pemilik Hot Cell bernama Endi. Dari tangan Endi polisi berhasil mengamankan nokia seri 5610. Sedangkan nokia N70 oleh Endi diakui telah dijual kepada kerabatnya yang bekerja di Kantor Bappeda. Endi pada saat itu mengakui Nokia n70 dibeli seharga Rp825 ribu sedangkan nokia 5610 dijual seharga Rp920 ribu. “Saya ada buat dengan nota jual belinya,” kata Endi sambil menunjukan nota pembelian kepada polisi.
Dari Hot cell, polisi lalu bergerak menuju samping Rumah Bina Olangari di Jalan Melati. Di tempat ini, pelaku mengakui membuang tas hasil jambret di dalam saluran air/got. Namun saat diperiksa tidak ditemukan satu tas pun yang dibuang pelaku. Polisi kemudian bergerak menuju samping MAN Ende karena sesuai pengakuan pelaku di tempat itu dia membuang dua kartu sim yang dikeluarkan dari HP yang dijambret. Namun lagi-lagi nihil saat dilakukan pencarian di lokasi tersebut. Polisi bersama tersangka pelaku lalu bergerak menuju rumah orang yang membeli HP nokia n70 yang dijaul Endi. Namun karena yang bersangkutan sudah ke kantor akhirnya polisi langsung membawa pelaku ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan.

Akui Perbuatan
Di kantor polisi, pelaku mengakui sejumlah HP yang dijambret dan lokasi-lokasi dia menjambret. Namun saat ditanya aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Pahlawan depan kantor Polres Ende, pelaku menyangkal melakukannya. “Saya tidak ingat. Bukan saya yang jambret.” Kendati mengaku tidak melakukan namun anehnya hp nokia 5610 milik korban penjambretan di Jalan Pahlawan ada pada tangan pelaku yang dijual kepada Endi.
Hingga Selasa siang kemarin, tersangka pelaku masih dibawa oleh polisi untuk melakukan identifikasi lokasi-lokasi penjambretan dan mencari tahu komplotan dalam aksi tersebut. Polisi berkeyakinan, aksi yang dilakukan inocentius Ndope tidak dilakukan sendiri namun merupakan kerja jaringan penjambret.
Ditanya kemungkinan penadah hasil jambretan juga ikut diproses dalam kasus ini, Ronny gonstal katakan, menyangkut hal itu bukan kewenangannya untuk berkomentar. “Nanti pak tanyakan langsung kepada pak Kasat Reskrim. Itu kewenangan beliau. Saya hanya sebatas soal kronologi penangkapan tersangka pelaku.”

Tidak ada komentar: