20 Maret 2009

Banyak Pelanggaran Tidak Ditindaklanjuti, Panwas Sebaiknya Dibubarkan

Panwas Kesulitan Dana Operasional
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Keberadaan Panitia Pengawas (panwas) Pemilu Legislative Kabupaten Ende selama ini sama sekali tidak berjalan maksimal. Banyak pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para calon legislative seperti membagi-bagikan uang, kain, benag dan semen kepada masyarakat tidak pernah ditindaklanjuti. Jika keberadaan Panwas Pemilu Legislatif sama sekali tidak berfungsi sebagaimana biasa sebaiknya dibubarkan saja. Apalagi, ada keluhan bahwa mereka ketiadaan dana dan tidak ada fasilitas penunjang.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Kedaulatan Kabupaten Ende, haji Husen Sumbi di Secretariat Partai Kedaulatan, Jalan Kelimutu, Senin (16/3). Husen Sumbi mengatakan, selama kegiatan tatap muka dengan masyarakat di setiap daerah pemilihan, banyak warga yang mengaku sudah mendapatkan bantuan dari para calon legislative. Bantuan yang diberikan bermacam-macam baik berupa benang untuk tenun, baju Ende, jilbab, kursi bahkan sampai DO semen. Namun, kata Husen Sumbi, dari begitu banyak kejadian yang ada Panwas Pemilu Legislatif selama ini seolah tidak berbuat sesuatu menindaklanjuti tingkah laku para calon legislative dimaksud. “Perbuatan seperti ini Panwas tahu tidak. Kalau Panwas tidak bisa bertindak bubarkan saja Panwas.”
Dikatakan, jika apa yang dibuat oleh para calon legislative seperti itu tidak dapat dihentikan dan diberi tindakan tegas oleh Panwas maka perbuatan serupa akan berlanjut. Dikhawatirkan, apa yang terjadi nantinya bisa menimbulkan persoalan di kalangan para calon legislative dan bisa berujung keributan.

Larang Janji dan Berikan Barang
Terhadap perbuatan membagi-bagikan barang kepada masyarakat itu, kata Sumbi, secara kepartaian dia sudah menginstruksikan kepada segenap calon legislative dari Partai Kedaulatan untuk tidak boleh melakukan hal yang sama. Bahkan, kata dia, kepada para calon legislatif dari Partai Keadilan tidak saja diinstruksikan untuk tidak memberi tetapi juga tidak boleh menjanjikan sesuatu apapun kepada masyarakat karena hal itu jelas melangar peraturan perundang-undangan. “kalau sampai ada calon dari partai yang berbuat seperti itu, sebelum KPU ambil sikap partai sudah lebih dahulu ambil sikap.”
Hal senada dikatakan pula Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Kecamatan Ende, Andreas Rengga. Dikatakan, perbuatan menjanjikan dan membagi-bagikan sesuatu barang kepada masyarakat yang dilakukan oleh calon legislative adalah perbuatan melangar pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Pelanggaran pasal ini akan diberikan sanksi yang diatur di dalam pasal 88 UU NOmor 10 tahun 2008 dan sanksi pidananya juga sudah diatur. Perbuatan melangar hukum maka harus dikenakan sanksi pidana pemilu.

Pahami Aturan
Rengga katakan, semua calon legislative harus memahami aturan menyangkut larangan-larangan seperti itu. Dengan memahami aturan, seorang calon tentu tidak akan mengumbar janji dan membagi-bagikan sesuatu kepada masyarakat pemilih. Pelaksanaan kampanye, kata dia adalah untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat bukan malah membodohi masyarakat. Tindakan membagi-bagikan barang kepada masyarakat adalah bentuk pembodohan kepada masyarakat. “Partai tidak berikan pencerahan kepad masyarakat ytetapi justru berikan pembodohan kepada masyarakat.” Dikatakan, kondisi seperti itu semakin banyak terjadi juga karena Panwas tidak bekerja secara maksimal.
Ketua Panwas Pemilu Legislatif Kabupaten Ende, Fransiskus Lothar Piara kepada Flores Pos di kantor bupati Ende, Senin mengatakan, terkait tudingan bahwa Panwas tidak bekerja maksimal secara kelembagaan dan dibubarkan saja patut diterima. Apalagi, katanya, apa yang dilontarkan itu adalah hak masing-masing orang untuk berbicara. Namun, kata dia, hendaknya sebelum melontarkan pernyataan seperti itu harus terlebih dahulu memahami kondisi yang terjadi di tubuh Panwas. Saat ini, kata dia, Panwas tidak bisa bekerja maksimal terutama dalam penindakan terhadap pelanggaran pemilu karena segala tindakan pelanggaran itu tidak dilaporkan kepada Panwas. Panwas, kata dia tidak bisa bertindak begitu saja berdasarkan informasi tetapi harus ada laporan resmi kepada Panwas.

Kendala Dana
Lothar Piara mengatakan, selain tidak ada laporan ke Panwas, tidak bekerja secara maksimalnya Panwas disebabkan pula karena hingga saat ini dana operasional Panwas belum juga dicairkan. Padahal Panwas sudah berupaya namun belum juga dicairkan. Pendanaan operasional Panwas, kata dia didanai dari APBN. Untuk Panwas, kata dia alokasi dana sebesar Rp3 miliar lebih. Namun mengingat DIPA-nya baru diterima bulan Januari sehingga hinga kini mashi dalam proses pencairan. Ditanya adanya kemungkinan mencari dana talangan guna membiayai operasional Panwas, dia katakana sudah dilakukan. Namun hingga kini belum ada pihak yang bisa memberikan pinjaman dana untuk operasional Panwas.
Terkait pelaksanaan pemilu yang tidak demokratis karena Panwas tidak bekerja maksimal, Lothar Piara katakan, sebenarnya tanggung jawab pemilu yang demokratis bukan saja menjadi tanggung jawab Panwas tetap[I menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat. Untuk itu, jika masyarakat mengetahui adanya tindakan pelangaran maka perlu diambil langkah melaporkan tindakan itu kepada Panwas. Karena jika tidak ada laporan akan menjadi sulit untuk ditindaklanjuti.

Tidak ada komentar: