20 Maret 2009

Kasus Penjambretan, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Satu Pelaku Penjambretan dan Dua Penadah
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Setelah berhasil menangkap dan mengamankan Inocentius Ndope (22) alias Ino alias Yoran, pelaku penjambretan yang selama ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kota Ende, polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Inocentius Ndope (22) alias Ino alias Yoran, warga RT 01/RW 001 kelurahan Mautapa Kecamatan Ende Timur sebagai pelaku penjambretan. Nikolaus Ndope yang adalah ayah kandung tersangka pelaku dan Endi pemilik Hot Cell. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai penadah yang membeli hasil jambretan tersangka pelaku.
Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (18/3). Kapolres Sugiarto mengatakan, tiga tersangka dalam kasus jambret ini masing-masing tersangka pelaku penjambretan Ino alias Yoran dan dua orang penadah masing-masing Nikolaus Ndope dan Endi. Niko dan Endi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengembangan penyidikan oleh penyidik keduanya terbukti sebagai penadah atau pembeli hand phone (HP) hasil jambretan tersangka pelaku.
Dikatakan, Nikolaus Ndope adalah ayah kandung pelaku yang diinformasikan menjadi calon legislatif dari salah satu partai politik peserta pemilu 2009. ketiganya saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Ende untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kata dia, penyidk sedang melakukan pemeriksaan baik terhadap ketiga tersangka juga terhadap para saksi korban yang selama ini melaporkan kasus penjambretan yang menimpa mereka.

13 Kasus Jambret
Dari 13 kasus jambretan yang dilaporkan kepada polisi, kata Kapolres Sugiarto, tersangka pelaku telah mengakui 10 kasus jambretan yang dilakukan olehnya. Sedangkan tiga kasus yang lainnya seperti yang terjadi di SPBU Waemantar tidak diakui pelaku. Padahal HP hasil jambretan di lokasi SPBU ada pada tangan pelaku saat dilakukan pengeledahan di kamar pelaku. Sedangkan penjambretan di Jalan Pahlawan yang semula disangkal oleh pelaku sudah diakuinya.
Dijelaskan, selama ini karena tidak berhasil ditangkap polisi membuat tersangka pelaku merasa di atas angin dan membuatnya semakin berani melancarkan aksinya. Aksi-aksi yang dibuatnya itu, kata dia sempat membuat telinga Polres panas mengingat banyak disoroti kinerja polisi yang belum berhasil menangkap pelaku. Dengan penangkapan terhadap pelaku jambret ini, diharapkan kasus jambret tidak lagi terjadi di Kota Ende. “Mudah-mudahan dengan tertangkapnya ini tidak lagi resahkan warga dan tidak ada lagi kasus jambret.”

Tidak Sulit Ditangani
Terkait proses hukum kasus ini, Kapolres Sugiarto mengakui tidak terlalu sulit ditanagni. Hal itu karena tersangka dan barang bukti semuanya lengkap. Selain itu, ada sejumlah saksi korban yang telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan. Dikatakan, jika proses pemeriksaan sudah rampung, penyidik akan langsung melakukan pemberkasan sehingga kasus ini bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Bripka Sudarmin selaku penyidik polisi yang menangani kasus ini kepada Flores Pos mengatakan, para saksi korban yang dipanggil adalah para korban penjambretan yang pada saat kejadian melaporkan kasus yang menimpa mereka ke polisi. Para korban jambret itu, kata dia hanya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan mengingat keterangan mereka sudah diambil pada saat melaporkan kasus itu ke polisi.

Kenali Barang Bukti
Selain untuk memberikan keterangan tambahan, kata Sudarmin, para saksi korban juga dipanggil untuk mengenali barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka pelaku.
Atas perbuatan ini, tersangka pelaku penjambretan dikenai pasal 365 di mana melakukan pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan dua tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka karena membeli barang hasil jambretan dikenai pasal 480 dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
Pantauan Flores Pos di kantor polisi, sejumlah polisi sedang melakukan interogasi terhadap tersangka pelaku. Pada saat yang sama, polisi juga menghadirkan salah seorang korban penjambretan guna konfrontir dengan tersangka pelaku. Beberapa kali tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun polisi terus menanyakan keberadaan HP yang dijambret tersebut dijual.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Polres Ende, Polsek Ende dan Resmob Ende berhasil menangkap dan mengamankan pelaku penjambretan yang selama ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kota Ende. Inocentius Ndope (22) alias Ino alias Yoran, warga RT 01/RW 001 kelurahan Mautapa Kecamatan Ende Timur berhasil diringkus tim gabungan. Tim gabungan yang dipimpin Brigpol Ronny Gonstal dan Bripka Sudarmin berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan D I Panjaitan.
Saat diringkus, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa empat unit hand phone (HP) dan surat-surat berupa rekening listrik dan air, kartu tanda penduduk dan kartu pegawai negeri, foto, jilbab dan sejumlah kartu perdana milik para korban yang dijambret pelaku. Dari tangan pelaku juga diamankan dua keping plat nomor polisi masing-masing EB 5684 EB bertuliskan jelangkung dan EB 4321 CA bertuliskan bajingan pada bagian bawahnya. Setelah mengembangkan penyidikan, polisi berhasil pula mengamankan dua unit HP yang telah dijual pelaku.

Tidak ada komentar: