16 April 2009

Bupati Domi Tunjuk PT Bakrie Power Sebagai Pemenang Lelang

* Terkait Pengelolaan Panas Bumi Sokoria
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Setelah melalui proses pelelangan yang dilakukan di Jakarta, Bupati Ende, Paulinus Domi berdasarkan usulan calon pemenang lelang pengelolaan panas bumi Mutubusa telah menetapkan konsorsimum PT Bakrie Power-PT Energy Management Indonesia sebagai pemenang lelang. PT Bakrie Power sebagai pemenang lelang nantinya akan melanjutkan pengerjaan di Panas Bumi Mutubusa namun sebelumnya harus terlebih dahulu menyetor uang jaminan senilai 100 juta Dollar Amerika pada bank di Ende.
Bupati Ende kepada wartawan dalam komperensi pers, Jumad (9/1) mengatakan, dalam proses pelelangan selama lebih kurang 120 hari panitia telah berhasil melakuka penilaian terhadap tiga perusahaan peserta lelang. Peringkat pertama ditempati Konsorsium PT Bakrie Power-PT Energy Management Indonesia dengan skor 89,90. Bakrie memiliki penawaran nilai penawaran satuan listrik seharga Rp1.250,69 per kwh. Di bawah Bakrie ditempati PT Encona Inti Industri dengan skor 77,04. Encona Inti Industri memiliki penawaran harga satuan listrik senilai Rp1.703,66 per kwh. Urutan ketiga PT Star Energy Investment yang dinyatakan gugur.

Setor 10 Juta Dollar
Bupati Domi mengatakan, dalam rincian harga penawaran sudah diperhitungkan pajak, royalty dan jenis iuran lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi kewajiban pihak pengembang. “Asumsi royalty adalah empat persen dari harga uap.” Ditegaskan pula, bagi perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib menyetorkan uang jaminan pelaksanaan kegiatan eksplorasi senilai 10 juta Dollar Amerika pada bank pemerintah setempat. Penyetoran paling lambat 14 hari dalam bentuk escrow account, stand by loan dan bank garantie. Jika pemenang lelang tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan kegiatan eksplorasi maka jaminan lelang sebesar rp100 juta menjadi milik pemerintah dan peringkat kedua akan ditunjuk menjadi pemenang lelang.
Dikatakan, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang diwajibkan melaksanakan tata cara penilaian tahap kedua sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai bupati, katanya, dia berhak menetapkan pemenang lelang WKP panas bumi Sokoria setelah mendapat usulan calon pemenang dari panitia.

Dana Ditanggung Perusahaan
Ditanya soal pendanaan dalam pelaksanaan kegiatan di panas bumi ini, Bupati Domi menegaskan bahwa seluruh pembiayaan dibebankan kepada perusahaan yang memenangkan pelelangan. Dana sharing dari pemerintah tidak ada dalam kegiatan ini. Namun saat ditanya apakah hal tersebut tidak mempengaruhi penetapan harga jual listrik kepada masyarakat, bupati mengatakan bahwa penunjukan PT Bakrie Power sebagai pemenang karena penawaran harga jual listrik kepada masyarakat yang dia tawarkan merupakan harga terendah. Pemerintah tidak khawatir mereka bakal menaikan harga jual listrik kepada masyarakat karena semuanya sudah diatur dalam kontrak kerja sama yang dibuat antara pemerintah dan pengembang.

Masa Sanggahan 1 Minggu
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ende, Thom R. Benge per telepon dari Jakarta kepada Flores Pos mengatakan, penetapan pemenang lelang oleh bupati baru diumumkan pada Senin (12/1). Panitia telah mempersiapkan segala dokumen administrasi untuk keperluan pengumumnan pemenang lelang. Usai diumumkan, kata
Thom, diberikan masa satu minggu untuk pemasukan sanggahan. Jika tidak ada sanggahan maka pada tanggal 20 januari panitia mengusulkan penunjukan pemenang dan dari usulan itu bupati dapat mengeluarkan surat penunjukan pemenang kepada perusahaan yang bersangkutan. Namun jika dalam masa sanggahan teryata ada perusahaan peserta lelang yang mengajukan sanggahan maka penetapan pemenang dapat diundur. Pengunduran itu dimaksudkan agar panitia bias diberikan waktu untuk menjawab terlebih dahulu sanggahan yang diajukan. “Yang kita khawatirkan sanggahan dimasukan pda 19 Januari saat batas akhir masa sanggahan. Tapi dari informasi teman-teman di sini, sepertinya tidak ada perusahaan yang keberatan dan mengajukan sangahan karena proses yang kita lalui tidak ada KKN.”

Proses Kerja Masih Lama
Setelah proses ini dilalui dan pemenang sudah ditunjuk dengan surat bupati maka 14 hari setelah penunjukan perusahaan bersangkutan harus sudah memasukan jaminan pelaksanaan kegiatan eksplorasi senilai 10 juta Dolla Amerika pada bank pemerintah di Ende. “Pemerintah baru kasi ijin eksplorasi setelah perusahaan penuhi ketentuan itu.” Untuk kegiatan lapangan, kata Thom belum bisa dibicarakan karena prosesnya masih panjang. Namun dia berharap setelah semua proses pelelangan dan penunjukan pemenang selesai dan perusahaan sudah memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan perusahaan dapat secepatnya melakukan kegiatan di lokasi panas bumi. diharapkan


Tidak ada komentar: