14 April 2009

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kayu ke Kejaksaan

* 742 Kayu jenis Papan dan Balok
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Aparat penyidik dari Kepolisian Resor Ende akhirnya melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti kasus kayu ilegal yang ditahan yang berasal dari Ruteng dengan tujuan Maumere. Pelimahan tahap kedua ini dilakukan menyusul ditetapkannya P-21 oleh pihak kejaksaan pada Senin (31/3) lalu.
Hal itu dikatakan Bripka Sudarmin dan Brigadir Muslimin anggota Satuan Reskrim Unit II Polres Ende di kantor Kejaksaan Negeri Ende saat mengantar tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, Senin (6/4). Bripka Sudarmin mengatakan, pe3limpahan tersangka atas nama Ferdinandus Do anggota Polri sebagai pemilik kayu. Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan berupa kayu sebanyak 742 batang berupa papan dan balok yang dimuat di dua truk masing-masing Flores Indah dan truk Perdana Jaya.
Dikatakan, tersangka Ferdinandus Do yang adalah anggota Polri selama ini tidak ditahan. “Dia tidak ditahan karena dia sangat kooperatif dalam proses ini,” kata Sudarmin.

Tugas Selesai
Brigadir Muslimin mengatakan, tugas penyidik dalam kasus ini boleh dikatakan sudah selesai. Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan ini maka tugas penyidik selesai dan selanjutnya menjadi tugas dan kewenangan aparat di kejaksaan.
Sementara terkait ancaman hukuman menyangkut kasus ini, kata Muslimin, pelaku disangka melanggar pasal 78 ayat 7 junto pasal 50 ayat 3 huruf H Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan subsider pasal 42 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004 tentang perlindungan Hutan. Terhadap perbuatan ini diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

Hitung Kembali
Pantauan Flores Pos, di Kejaksaan Negeri Ende, sektiar pukul 11.00 kemarin, dua unit turk yang selama ini ditahan polisi dan parkir dengan muatan kayu di halaman Polres Ende mulai memasuki halaman Kejaksaan Negeri Ende. Setelah dilakukan penyerahan kepada pihak kejaksaan, kemudian dilakukan penghitungan jumlah kayu yang diserahkan. Penghitungan disaksikan aparat kejaksaan, aparat Polres Ende dan petugas dari Dians Kehutanan Kabupaten Ende. Berdasarkan perhitungan terakhir tersebut, diketahui jumlah kayu yang diserahkan sebanyak 742 batang dalam bentuk papan dan balok.

1 komentar:

Indriaty Manirjo mengatakan...

Aku indriaty manirjo, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. Saya mendapat pinjaman saya Rp850,000,000 dari MAGRETSPENCERLOANCOMPANY sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui MAGRETSPENCERLOANCOMPANY dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. menghubungi mereka melalui email:. (magretspencerloancompany@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (indriatymanirjo010@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.