30 Mei 2009

163.459 Pemilih di Ende Ikut Pemilu Presiden

* Terbanyak di Empat Kecamatan Dalam Kota
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende dalam penetapan daftar pemilih tetap pemilu presiden memastikan sebanyak 163.459 pemilih telah terdaftar dan masuk dalam daftar pemilih tetap untuk memberikan hak pilihnya dalam pemilu presiden 8 Juli mendatang. Dengan penetapan ini KPUD memastikan bahwa hampir seluruh wajib pilih di wilayah Kabupaten Ende telah terdaftar semuanya apalagi dengan perpanjangan waktu penetapan yang seharusnya 24 mei ditunda ke 28 Mei.

Juru Bicara KPUD Ende, Vinsentius Maximus Moni kepada wartawan usai penetapan DPT di Sekretariat KPUD Ende, Kamis (28/5) mengatakan, berdasarkan jadwal seharusnya penetapan telah dilakukan pada 24 Mei lalu. Namun dalam rangka memaksimalkan pendataan pemutahiran jumlah pemilih maka jadwal penetepan DPT diundur ke 28 Mei. Sesuai jadwal itu, kata Moni, KPUD Ende telah melakukan penetapan DPT pada Kamis (28/5) yang dihadiri Ketua dan anggota KPUD Ende.

Alami Peningkatan
Berdasarkan penetapan tersebut, katanya, jumlah pemilih yang masuk dalam DPT mengalami peningkatan. Dibanding jumlah pemilih pada pemilu legislatif lalu, terjadi peningkatan lebh kurang 50 persen jumlah pemilih pada pemilu presiden mendatang. Jika pada pemilu legislatif lalu jumlah pemilih sebanyak 159.038 maka pada pemilu presiden mendatang, jumlah pemilih naik menjadi 163.459 pemilih. Jumlah ini, kata dia mengalami peningkatan sebanyak 4.421 pemilih.

Dikatakan, dari jumlah pemilih yang terdata itu, penambahan jumlah pemilih yang cukup signifikan terjadi di empat kecamatan dalam Kota Ende yakni Ende Tengah (18.480), Ende Timur (12.347), Ende Utara (11.307) dan Ende Selatan (15.395). Penambahan yang cukup signifikan itu, kata Moni terjadi karena di empat kecamatan kota ini banyak pelajar dan mahasiswa yang konsentrasi tempat tinggalnya berada di empat kecamatan ini. Dia berharap, dengan perpanjangan waktu pendaftaran dan pemutahiran data pemilih ini, paling kurang hampir semua warga wajib pilih telah didata untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu presiden mendatang. “KPU dan penyelenggara di tingkat bawah yakin benar semua wajib pilih sudah terdata.”

Pengunduran Serentak
Sebelumnya ketua KPUD Ende, Frans AR Senda mengatakan, pengunduran penetapan DPT itu tidak saja untuk Kabupaten Ende tetapi berlaku untuk seluruh Indonesia. Penundaan itu merujuk surat keputusan KPU Nomor 918/KPU/V/2009. Penundaan penetapan DPT itu dilakukan untuk memberi peluang untuk masa pemutahiran daftar pemilih sementara dan pengumpulan dan rekapitulasi DPT diperpanjang.

Dia berharap, dengan perpanjangan masa pemutahiran data pemilih sementara ini benar-benar dimanfaatkan oleh wajib pilih yang belum terdaftar untuk mendaftarkan diri. Jika masyarakat wajib pilih tidak dapat mendatangi KPUD yang saat ini telah membuka posko pendaftaran pemilih, wajib pilih dapat mendatangi PPS dan PPK. Dengan perpanjangan masa pendaftaran dan pemutahiran data pemilih ini, diharapkan semua warga wajib pilih dapat didaftarkan untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilu presiden 8 Juli mendatang. KPUD, katanya telah membuka posko pengaduan guna menerima pendaftaran warga wajib pilih yang belum terdaftar. Toleransi pendaftaran diberikan sampai 28 Mei pukul 00.00.



Tidak ada komentar: