27 Mei 2009

Warga Potulando Digigit Anjing Rabies

* Imbau Warga Ikat HPR
Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos
Yuliana Tedenz (50) warga Kelurahan Potulando pada Sabtu, 16 Mei yang lalu digigit anjing yang tidak diketahui pemiliknya. Korban langsung diberikan suntikan anti rabies di puskesmas. Anjing yang menggigit berhasil ditangkap warga dan kepala anjing dibawa ke Dinas Pertanian dan Peternakan untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, sampel kepala anjing tersebut positif rabies.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Potulando, Agustina Kasarua di Kantor Lurah Potulando, Senin (25/5). Dikatakan, kejadian yang terjadi apda Sabtu itu bermula saat ibu Yuliana berdiri di lokasi kejadian. Tanpa disadari, anjing tersebut dari belakang dan langsung mengadangnya serta melompat dan menggigitnya. Korban digigit pada pelipis mata bagian kanan. Usai menggigit, anjing tersebut langusng lari ke arah Jalan Irian Jaya. Warga langsung mengejar dan berhasil membunuh anjing tersebut. Kepala anjing langsung dibawa ke kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan untuk diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasarua, anjing yang menggigit ibu Yuliana dinyatakan positif rabies. Korban, katanya sudah diberikan suntikan anti rabies di puskesmas dan diwajibkan untuk tetap menjalani perawatan dan suntikan anti rabies. Dikatakan, pihak kelurahan dalam menyikapi kasus gigitan itu telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk dilakukan vaksinasi terhadp anjing. Namun, katanya, dari pihak dians mengatakan stok vaksin saat ini tidak ada.

Keluarkan Himbauan
Lurah Potulando, Fredy Try Marhanto menyikapi kasus gigitan yang menimpa warganya langsung mengeluarkan pengumuman. Merujuk surat kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan peternakan perihal hasil uji laboratorium terhadap kasus gigitan anjing positif rabies di RT 03/ RW 03 kelurahan Potulando maka disampaikan kepada seluruh warga bahwa yang mempunyai atau memelihara hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan monyet untuk segera mengingat dan mengamankan HPR tersebut terutama anjing sebagai hewan yang berpotensi besar terjangkit rabies. Ditegaskan, jika ditemukan anjing yang lepas dan berada di luar pekarangan rumah, anjing tersebut dikategorikan sebagai anjing liar dan semua warga berhak membunuhnya atau membinasakan anjing tersebut.

Lurah Marhanto juga mengimbau kepada warga Potulando yang digigit HPR agar segera melaporkan kepada pihak kelurahan atau puskesmas terdekat. Dia meminta warga yang memiliki HPR agar sesegera mungkin dapat melakukan penertiban atas hewan peliharaan masing-masing.



Tidak ada komentar: